Kadis Kesehatan Ketapang Perintahkan Bongkar Pekerjaan Tak Sesuai Bestek di Puskesmas Tumbang Titi, Pelaksana Baru Bongkar Sebagian
KETAPANG, Kabar Sulsel Indonesia.web.id - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr. Feria, menegaskan sikap tegas terkait dugaan pelanggaran spesifikasi pada proyek pembangunan Puskesmas Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat dikonfirmasi awak media, Kamis (15/10/2026), dr. Feria menyatakan tetap pada pendirian awal.
"Tidak sesuai bongkar atau stop pekerjaan. Arahan saya kepada PPK, dan saat ini lagi di audit BPK," tegas dr. Feria melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tegas tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Ketapang, Mustakim, yang turun langsung ke lokasi proyek pada hari yang sama, menemukan bahwa besi yang diduga tidak sesuai gambar kerja (bestek) dan sudah tercor beton belum dibongkar.
Di lokasi, Mustakim bertemu dengan Bayu, perwakilan logistik dari CV. Tarivia Mulya Raya selaku pelaksana proyek. Bayu mengakui baru membongkar besi bagian atas dan menggantinya dengan besi baru. Sementara untuk besi bagian bawah yang sudah tertutup cor, pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Dinas Kesehatan.
"Saat ini dinas belum ada keputusan. Hari ini rapat dengan dinas dan masih menunggu hasil lab yang belum keluar," ujar Bayu.
Menanggapi hal itu, Mustakim mendesak Dinas Kesehatan untuk konsisten dengan arahannya. Ia meminta agar seluruh besi yang tidak sesuai bestek, termasuk yang sudah tercor, wajib dibongkar tanpa toleransi.
"Karena pekerjaan ini sudah ada gambar kerja dan ada konsultan pengawas yang dibayar pakai uang negara. Kalau ada kesalahan, berarti konsultan pengawas serta PPK dan PPTK harus bertanggung jawab," tegas Mustakim.
"Kalau tidak dibongkar, patut diduga ada persekongkolan dengan niat tidak baik," tambahnya.
Desakan Sanksi Tegas dan Blacklist
Desakan serupa datang dari Supriadi, LSM Tindak Indonesia. Ia menilai pekerjaan asal-asalan merugikan masyarakat karena menggunakan uang pajak.
"Ini uang negara jangan main asal-asalan bangun, pelaksana dapat untung besar, yang dirugi masyarakat," ujar Supriadi.
Ia meminta Dinas Kesehatan, Inspektorat, dan BPK untuk memberikan sanksi tegas.
"Saya meminta beri sanksi tegas kepada Konsultan Pengawas CV. Artant Kurva Khatulistiwa dan pelaksana CV. Tarivia Mulya Raya, apabila perlu di-blacklist masukkan daftar hitam dan didenda akibat merugikan keuangan negara," tutupnya.
Dasar Hukum
Secara regulasi, arahan Kadis Kesehatan telah sesuai aturan pengadaan:
Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021 Pasal 11, PPK berwenang penuh mengendalikan kontrak dan memerintahkan pembongkaran jika pekerjaan tidak sesuai kontrak dan bestek.
Pasal 78-79 Perpres yang sama, pelaksana dan konsultan pengawas yang lalai dapat dikenakan sanksi denda, pemutusan kontrak, hingga sanksi daftar hitam (blacklist) selama 2 tahun tidak boleh mengikuti tender pemerintah.
UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59, penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis.
UU Tipikor No. 31/1999 jo No. 20/2001 Pasal 2 dan 3, pekerjaan tidak sesuai bestek namun dibayar penuh berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat masuk ranah tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, hasil uji lab dan keputusan resmi dari Dinas Kesehatan terkait pembongkaran besi bagian bawah masih ditunggu.
Penulis: Sukardi




























Komentar via Facebook