Definisi OAP Jangan Dipersempit, Yunus Wanenda Soroti Analisis SK Gubernur Propinsi Papua Tengah (PPT) Yang Dinilai Dangkal

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 14 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Definisi OAP Jangan Dipersempit, Yunus Wanenda Soroti Analisis SK Gubernur Propinsi Papua Tengah (PPT) Yang Dinilai Dangkal

Mimika Kabarsulselindonesia.web.id  — Perdebatan mengenai makna dan kategori Orang Asli Papua (OAP) kembali mendapat sorotan. Yunus Wanenda menilai analisis yang menyebut Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai aturan yang “menyesatkan makna OAP” perlu dikaji secara lebih utuh dengan merujuk pada kerangka hukum Otonomi Khusus Papua, bukan semata-mata berdasarkan tafsir politik atau pendapat pribadi.14/9/26

Menurut Yunus, definisi OAP tidak seharusnya dipersempit sehingga mengabaikan prinsip pengakuan terhadap identitas, asal-usul, serta penerimaan masyarakat adat Papua.

“Analisis seperti itu sangat dangkal apabila tidak melihat terlebih dahulu dasar hukum Otonomi Khusus yang sejak awal telah memberikan definisi mengenai siapa yang disebut Orang Asli Papua,” tegas Yunus Wanenda.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mendefinisikan OAP sebagai orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua. Ketentuan tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam memahami konsep OAP dalam kebijakan Otonomi Khusus.

Definisi tersebut kemudian tetap menjadi bagian penting dalam rezim Otsus Papua setelah perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, dengan sejumlah aturan pelaksana, termasuk PP Nomor 106 Tahun 2021 yang telah diubah melalui PP Nomor 46 Tahun 2025.

Lima Kategori yang Disorot

Dalam pandangannya, Yunus menyebut terdapat lima kategori yang menurutnya dapat menggambarkan cakupan identitas OAP, yakni:

1. Bapak dan Mama merupakan orang Papua;

2. Salah satu orang tua merupakan orang Papua;

3. Lahir dan besar di Tanah Papua;

4. Anak yang diangkat dan diterima sebagai bagian dari keluarga atau masyarakat adat Papua;

5. Orang yang telah tinggal di Papua sejak sebelum integrasi dan diterima sebagai bagian dari masyarakat setempat.

Menurut Yunus, kelima kategori tersebut perlu dilihat secara hati-hati dalam konteks asal-usul, pengakuan masyarakat adat, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan penafsiran sepihak terhadap istilah OAP.

Ia menegaskan, kata kunci yang tidak boleh dihilangkan dalam memahami OAP adalah asal-usul dan pengakuan masyarakat adat.

Hal ini sejalan dengan rumusan hukum Otsus yang tidak hanya menggunakan pendekatan keturunan, tetapi juga membuka ruang bagi seseorang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Bukan Sekadar Soal Lahir di Papua

Yunus juga mengingatkan agar persoalan OAP tidak direduksi hanya menjadi persoalan tempat kelahiran atau tempat tinggal.

“Kalau hanya menggunakan ukuran lahir dan besar di Papua, tentu persoalannya menjadi lebih kompleks. Karena itu harus dilihat bersama dengan ketentuan mengenai asal-usul, suku asli, serta pengakuan masyarakat adat,” ujarnya.

Dalam konteks Papua Barat, misalnya, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai OAP. Regulasi tersebut antara lain mengatur OAP yang kedua orang tuanya OAP maupun yang salah satu orang tuanya OAP, serta memberikan ruang pengakuan terhadap orang yang telah lama hidup berdampingan dengan masyarakat Papua dengan persyaratan tertentu.

Artinya, menurut Yunus, pembahasan mengenai OAP harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang lengkap, termasuk melihat regulasi nasional dan aturan khusus di masing-masing wilayah.

SK Gubernur Harus Dibaca dalam Hierarki Peraturan

Yunus juga menekankan bahwa setiap SK Gubernur tidak boleh berdiri sendiri dan tidak boleh ditafsirkan melebihi kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem hukum Indonesia, keputusan atau kebijakan pemerintah daerah harus tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, apabila terdapat SK Gubernur yang mengatur persoalan OAP, substansinya perlu diuji dengan melihat kesesuaiannya terhadap UU Otsus, UU perubahan Otsus, PP, serta Perdasus/Perdasi yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Jangan sampai SK justru ditafsirkan seolah-olah menghapus atau mempersempit makna OAP yang sudah diberikan oleh undang-undang. Tetapi di sisi lain, kita juga harus membaca SK tersebut secara utuh, termasuk dasar kewenangan dan tujuan penerbitannya,” kata Yunus.

MK Juga Pernah Menegaskan Pentingnya Pengakuan Masyarakat Adat

Persoalan status OAP bukan sesuatu yang baru dalam hukum Papua. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 29/PUU-IX/2011 juga membahas makna Pasal 1 huruf t UU 21/2001, termasuk aspek pengakuan seseorang sebagai OAP oleh masyarakat adat Papua.

Karena itu, perdebatan mengenai siapa yang termasuk OAP seharusnya tidak dilakukan dengan pendekatan yang serampangan.

“Kalau ingin mengkritik SK Gubernur, kritiklah berdasarkan norma hukum, bukan dengan analisis yang justru mengabaikan dasar hukum Otsus. OAP adalah subjek utama Otonomi Khusus sehingga definisinya harus dibaca secara utuh,” tegas Yunus.

Jangan Sampai Hak OAP Dikaburkan

Yunus menilai, persoalan OAP bukan sekadar persoalan istilah administratif. Di balik definisi tersebut terdapat hak afirmasi, perlindungan, pemberdayaan, serta representasi politik dan sosial masyarakat asli Papua.

Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan OAP harus memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya tafsir yang dapat merugikan masyarakat asli Papua.

Pada akhirnya, menurut Yunus, yang dibutuhkan bukan memperuncing perbedaan tafsir, melainkan memperjelas dasar hukum, mekanisme pembuktian, dan kewenangan lembaga yang menentukan status OAP.

“Jangan membuat masyarakat Papua bingung dengan tafsir yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kalau ada perbedaan pandangan terhadap SK Gubernur, mari buka regulasinya, baca pasalnya, dan uji secara hukum. Jangan mengorbankan makna OAP hanya karena kepentingan tafsir,” pungkasnya.

Editor: Bruce Elang