JIKA TERBUKTI, BUKAN LAGI SEKADAR ISU: DUGAAN TRANSAKSI REKOMENDASI PILKADA DIBAWA KE APARAT HUKUM

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 03 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

JIKA TERBUKTI, BUKAN LAGI SEKADAR ISU: DUGAAN TRANSAKSI REKOMENDASI PILKADA DIBAWA KE APARAT HUKUM

JIKA TERBUKTI, BUKAN LAGI SEKADAR ISU: DUGAAN TRANSAKSI REKOMENDASI PILKADA DIBAWA KE APARAT HUKUM

JAKARTA Kabarsulselindonesia.web.id — Polemik yang menyeret nama Dokter Rosaline Irene Rumaseuw memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul persoalan dugaan penggelapan honorarium, kini tim Bilklovin mengaku tengah mendalami informasi mengenai dugaan transaksi dalam proses memperoleh rekomendasi partai politik untuk kepentingan pencalonan kepala daerah.

Isu ini menjadi serius karena proses pencalonan kepala daerah bukan ruang yang bebas dari aturan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada secara tegas mengatur larangan pemberian maupun penerimaan imbalan dalam proses pencalonan.

Bilklovin menyebut terdapat informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan Dokter Rosaline Rumaseuw dan pihak lain berinisial HAN dkk.03/09/2026

Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan yang sedang didalami. Belum ada kesimpulan hukum bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.

“Kami juga sedang menyiapkan laporan terpisah. Ada informasi mengenai dugaan transaksi yang berkaitan dengan rekomendasi partai politik untuk maju dalam Pilkada,” ujar Bilklovin.

Menurutnya, informasi beserta dokumen yang dimiliki akan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar tidak berhenti menjadi rumor atau tuduhan di ruang publik.

UU PILKADA LARANG IMBALAN DALAM PENCALONAN

Yang membuat isu ini tidak bisa dianggap ringan adalah adanya ketentuan khusus dalam Pasal 47 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Ketentuan tersebut melarang partai politik atau gabungan partai politik menerima imbalan dalam bentuk apa pun dalam proses pencalonan gubernur, bupati, maupun wali kota. UU tersebut juga mengatur konsekuensi apabila larangan tersebut terbukti dilanggar.

Lebih jauh, Pasal 187B UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ancaman pidana terhadap anggota partai politik atau gabungan partai politik yang dengan sengaja dan melawan hukum menerima imbalan dalam proses pencalonan.

Ancaman yang diatur cukup berat, yakni pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda Rp300 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 187C juga mengatur mengenai pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum memberikan imbalan dalam proses pencalonan, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

Artinya, apabila dugaan yang kini sedang didalami tersebut nantinya terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana, persoalannya dapat bergeser dari sekadar polemik politik menjadi persoalan hukum.

BILKLOVIN: KAMI TIDAK MENGHAKIMI

Bilklovin menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Kami tidak menyatakan siapa yang bersalah. Nanti penyidik yang memeriksa, menguji, dan menentukan apakah ada peristiwa pidana di dalamnya atau tidak,” tegasnya.

Sikap tersebut penting karena UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP menempatkan proses penegakan hukum berdasarkan pembuktian dan prosedur hukum, termasuk prinsip praduga tak bersalah.

Karena itu, laporan yang nantinya disampaikan bukan berarti otomatis membuktikan seseorang bersalah. Aparat penegak hukum tetap harus menguji keterangan, dokumen, aliran dana, komunikasi maupun alat bukti lain yang relevan.

TAK HANYA POLDA METRO JAYA, DPP PAN JUGA AKAN DISODORI INFORMASI

Langkah Bilklovin tidak berhenti pada rencana pelaporan ke Polda Metro Jaya.

Informasi dugaan transaksi rekomendasi politik tersebut juga akan disampaikan kepada DPP PAN untuk mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan melalui mekanisme internal partai.

“Kami akan sampaikan secara resmi kepada DPP PAN. Kalau informasi tersebut tidak benar, tentu harus diklarifikasi. Tetapi kalau memang terdapat bukti, harus diperiksa sesuai mekanisme dan ketentuan partai yang berlaku,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi penting karena UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik juga mengatur pengelolaan keuangan partai harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk kewajiban audit dan pelaporan keuangan.

Dengan demikian, jika benar terdapat transaksi yang berkaitan dengan proses pencalonan, publik berhak mengetahui apakah transaksi tersebut merupakan kegiatan yang sah menurut aturan atau justru terdapat unsur pemberian dan penerimaan imbalan yang dilarang.

BUKTI DIKLAIM ADA, NOMINAL MASIH DIRAHASIAKAN

Bilklovin belum membuka secara terbuka nominal maupun rincian materi yang disebut menjadi dasar laporan.

Alasannya, pihaknya tidak ingin proses hukum berubah menjadi penghakiman di ruang publik.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, harus diproses. Kalau tidak ada, juga harus dibuktikan tidak ada. Karena itu kami memilih jalur hukum resmi, bukan menghakimi di ruang publik,” pungkasnya.

Kini bola berada di tangan pihak yang berwenang.

Jika dokumen dan informasi yang disebut Bilklovin memiliki dasar pembuktian yang kuat, aparat penegak hukum memiliki ruang untuk menelusuri dugaan aliran dana tersebut. Sebaliknya, apabila tuduhan itu tidak terbukti, proses klarifikasi juga harus mampu memulihkan nama baik pihak yang disebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Dokter Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi mengenai dugaan penggelapan honorarium maupun dugaan transaksi rekomendasi partai politik tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor: Bruce Elang