Jalur Laut Maluku Jadi Target! Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Ambon

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 11 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Jalur Laut Maluku Jadi Target! Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Ambon

Ambon, KabarsulselIndonesia.web.id | Upaya penyelundupan satwa dilindungi kembali terbongkar di jalur laut Maluku. Personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui Kodaeral IX bersama instansi terkait berhasil menggagalkan pengiriman ilegal dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa di Pelabuhan Umum Yos Soedarso, Sabtu (9/5).

Pengungkapan kasus ini terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan penumpang KM Labobar rute Ambon–Bau-Bau menggunakan mesin X-Ray. Dari hasil pemindaian, petugas menemukan kardus mencurigakan milik salah satu penumpang kapal yang ternyata berisi satwa dilindungi dan tanduk rusa.

Aksi cepat personel pengamanan gabungan di Pelabuhan Yos Soedarso menjadi bukti bahwa jalur laut masih menjadi sasaran empuk para pelaku penyelundupan satwa liar yang mencoba mengelabui aparat melalui arus penumpang kapal.

Satwa Endemik Maluku Nyaris Diselundupkan

Dua ekor burung Nuri yang diamankan diketahui merupakan satwa endemik Maluku yang dilindungi negara. Tidak adanya dokumen resmi pengiriman membuat kasus ini diduga kuat melanggar Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).

Ironisnya, satwa khas Maluku itu nyaris keluar dari daerah asalnya secara ilegal demi kepentingan perdagangan gelap satwa liar yang terus mengancam kelestarian fauna Indonesia.

Petugas menegaskan bahwa kerugian akibat perdagangan ilegal satwa dilindungi tidak bisa sekadar dihitung dengan nominal uang, karena menyangkut keberlangsungan ekosistem dan kekayaan hayati daerah.

Jalur Laut Diperketat, Penyelundup Diburu

Kegiatan pengamanan yang dilakukan personel Kodaeral IX merupakan bagian dari operasi pengawasan terpadu di kawasan pelabuhan. Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses debarkasi hingga embarkasi penumpang dan barang untuk menutup celah penyelundupan barang ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya.

Barang bukti berupa dua ekor burung Nuri dan dua tanduk rusa kini telah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Maluku guna diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa perdagangan satwa dilindungi masih terus mengintai wilayah timur Indonesia, sementara aparat terus memperketat pengawasan demi menjaga kekayaan alam Maluku dari tangan para pemburu dan penyelundup ilegal.