Clemens Adopak: Legalitas Usaha Adalah Pintu Masuk UMKM Naik Kelas

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 01 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Clemens Adopak: Legalitas Usaha Adalah Pintu Masuk UMKM Naik Kelas

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Dalam semangat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Fakfak terus mengembangkan pola pelayanan yang lebih inklusif.

Melalui layanan jemput bola penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), pemerintah daerah tidak lagi menunggu masyarakat datang ke kantor, melainkan hadir langsung di tengah aktivitas para pelaku usaha.

Rabu, 1 Juli, lantai satu Pasar Rakyat Thumburuni Fakfak berubah menjadi pusat pelayanan perizinan usaha. Sejak pagi, masyarakat dari berbagai kalangan berdatangan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengurus legalitas usahanya. Hingga pelayanan ditutup sekitar pukul 12.00 WIT, sedikitnya 130 pelaku usaha telah memanfaatkan layanan tersebut.

Suasana pelayanan berlangsung tertib. Proses penerbitan NIB yang hanya memerlukan KTP dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima menit. Setelah data diverifikasi melalui sistem OSS-RBA, dokumen langsung dicetak dan terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Fakfak, Clemens Adopak, SIP, mengatakan pelayanan penerbitan NIB sebenarnya telah menjadi agenda rutin setiap tahun. Namun pada tahun ini, DPMPTSP memilih pendekatan berbeda dengan membawa layanan langsung ke lokasi masyarakat.

"Pelayanan jemput bola ini kami lakukan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, tidak lagi terbebani biaya maupun waktu untuk datang ke kantor. Pemerintah harus hadir lebih dekat sehingga pelayanan benar-benar dapat dirasakan masyarakat," ujarnya.

Menurut Clemens, pendekatan tersebut tidak sekadar mempermudah pengurusan administrasi. Lebih dari itu, pemerintah ingin membangun kesadaran bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting dalam memperkuat perekonomian daerah.

Ia mengakui masih banyak pelaku UMKM yang belum memahami fungsi Nomor Induk Berusaha. Sebagian masyarakat bahkan menganggap kepemilikan NIB otomatis membuat mereka memperoleh bantuan pemerintah.

"Pemahaman itu perlu diluruskan. NIB bukan jaminan memperoleh bantuan, tetapi merupakan syarat administrasi yang membuka akses terhadap berbagai program pemerintah maupun pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR)," katanya.

Karena itu, selain memberikan pelayanan administrasi, petugas juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memberikan edukasi mengenai manfaat legalitas usaha. Setelah memperoleh penjelasan, para pelaku usaha mulai memahami pentingnya NIB dan ikut menyampaikan informasi kepada rekan-rekan mereka.

Antusiasme masyarakat pun terus meningkat. Hari kedua pelayanan di Pasar Thumburuni merupakan kelanjutan kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan di Pasar Mlamoi. Jika pada hari pertama DPMPTSP menargetkan sekitar 125 pelaku usaha, pada hari berikutnya jumlah pemohon terus bertambah seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.

Bagi DPMPTSP Fakfak, pelayanan ini merupakan bagian dari strategi memperkuat investasi daerah dari bawah. Investasi, menurut Clemens, bukan hanya berbicara mengenai masuknya perusahaan besar, tetapi juga bertumbuhnya pelaku usaha lokal yang memiliki legalitas dan mampu berkembang secara berkelanjutan.

"NIB menjadi pintu awal bagi UMKM untuk naik kelas. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha lebih mudah memperoleh akses perbankan, mengikuti program pemberdayaan pemerintah, hingga memperluas usahanya," jelasnya.

Meski demikian, pelaksanaan pelayanan lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan sarana pendukung seperti jaringan internet dan perangkat operasional. Untuk mengatasi hal tersebut, DPMPTSP berencana memperkuat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika agar pelayanan bergerak dapat berjalan lebih optimal.

Ke depan, pelayanan jemput bola tidak hanya menyasar pasar-pasar tradisional, tetapi juga akan diperluas hingga kampung-kampung yang memiliki banyak pelaku UMKM. Langkah ini dinilai penting untuk menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan mengakses pelayanan karena faktor jarak maupun keterbatasan informasi.

DPMPTSP juga berharap pemerintah distrik dan pemerintah kampung dapat menjadi mitra dalam memperluas jangkauan pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengurus legalitas usaha.

Secara khusus, Clemens berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Fakfak terus diperkuat melalui alokasi anggaran, terutama dari dana Otonomi Khusus (Otsus). Dukungan tersebut dinilai penting agar pelayanan jemput bola dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP).

Menurutnya, pemberdayaan ekonomi masyarakat OAP tidak cukup hanya melalui bantuan modal. Legalitas usaha harus menjadi fondasi agar pelaku UMKM mampu mengakses pembiayaan, memperluas pasar, dan meningkatkan daya saing.

"Apabila semakin banyak pelaku usaha Orang Asli Papua memiliki NIB, maka semakin besar pula peluang mereka memperoleh akses pembiayaan dan berkembang menjadi pelaku usaha yang mandiri. Dari situlah investasi daerah akan tumbuh secara sehat karena ditopang oleh kekuatan ekonomi masyarakat lokal," ujarnya.

Pelayanan yang sederhana, cepat, dan langsung menyentuh masyarakat tersebut mendapat apresiasi dari para pelaku usaha. Selama pelaksanaan kegiatan, DPMPTSP tidak menerima keluhan berarti. Sebaliknya, banyak masyarakat mengaku terbantu karena tidak perlu meninggalkan aktivitas berdagang untuk mengurus perizinan.

Melalui pendekatan jemput bola, DPMPTSP Kabupaten Fakfak menunjukkan bahwa pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan birokrasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menghadirkan negara lebih dekat dengan masyarakat. Di tengah upaya mendorong investasi daerah, langkah ini menjadi contoh bahwa kemudahan berusaha dapat dimulai dari pelayanan yang sederhana, cepat, dan berpihak kepada pelaku usaha kecil.

 

Writter & Editor : Den