BUPATI MALUKU TENGGARA: SETIAP RUPIAH DANA OHOI WAJIB BISA DIJELASKAN DAN DIRASAKAN MANFAATNYA

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BUPATI MALUKU TENGGARA: SETIAP RUPIAH DANA OHOI WAJIB BISA DIJELASKAN DAN DIRASAKAN MANFAATNYA

BUPATI MALUKU TENGGARA: SETIAP RUPIAH DANA OHOI WAJIB BISA DIJELASKAN DAN DIRASAKAN MANFAATNYA

LANGGUR, MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id  — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan pentingnya penguatan kapasitas aparatur Ohoi dalam mengelola pengadaan barang dan jasa secara tertib, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Maluku Tenggara dalam sambutannya pada kegiatan Training of Trainers (TOT) Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa di Ohoi.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa di Ohoi tidak boleh dipandang hanya sebagai proses administratif untuk membelanjakan anggaran. Pengadaan harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan yang memastikan setiap anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.5/10/26

 “Dana Ohoi adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dapat dijelaskan, dibuktikan, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”»

Pernyataan tersebut menjadi pesan penting bagi seluruh aparatur Ohoi agar pengelolaan anggaran tidak hanya berorientasi pada terserapnya dana, tetapi juga memastikan proses dan hasil penggunaannya sesuai ketentuan.

Tiga Prinsip Utama

Bupati menekankan sedikitnya tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan dalam pengadaan barang dan jasa di Ohoi.

Pertama, kepatuhan terhadap aturan.

Setiap proses pengadaan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen, prosedur, keputusan, hingga pelaksanaan pekerjaan harus memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kedua, efisiensi dan efektivitas.

Penggunaan anggaran Ohoi harus memberikan value for money. Artinya, barang atau jasa yang diperoleh harus sesuai kebutuhan, memiliki kualitas yang tepat, harga yang wajar, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketiga, transparansi dan akuntabilitas.

Keterbatasan kapasitas administrasi tidak boleh menjadi alasan terjadinya kesalahan, pemborosan maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana Ohoi.

Karena itu, peningkatan kemampuan aparatur menjadi salah satu aspek penting untuk membangun tata kelola pemerintahan Ohoi yang lebih baik.

TOT Tidak Boleh Berhenti pada Pelatihan

Bupati berharap kegiatan TOT tidak berhenti sebatas kegiatan peningkatan pengetahuan bagi peserta.

Para peserta diharapkan mampu menjadi trainer yang dapat mentransfer pengetahuan dan kompetensi kepada aparatur Ohoi secara praktis, seragam, dan berkelanjutan.

Menurutnya, tata kelola pengadaan tidak boleh hanya bergantung kepada kemampuan individu tertentu.

“Kita harus membangun sistem, bukan hanya mengandalkan individu,” demikian pesan yang ditekankan dalam sambutan tersebut.

Bupati juga meminta peserta setelah mengikuti kegiatan agar memahami aturan, menguasai tahapan proses pengadaan, menertibkan administrasi, serta tidak ragu berkonsultasi atau bertanya sebelum mengambil keputusan.

Ada Payung Hukum yang Harus Dipahami Aparatur Ohoi

Pengelolaan pengadaan barang dan jasa di Ohoi Kabupaten Maluku Tenggara memiliki dasar hukum khusus. Salah satunya adalah Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 63 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Ohoi, yang ditetapkan dan berlaku sejak 27 Oktober 2021.

Perbup tersebut disusun antara lain untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta merujuk pada regulasi terkait pengadaan barang/jasa dan pemerintahan desa.

Dalam konteks regulasi nasional, kerangka pengadaan pemerintah juga telah mengalami perubahan melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perpres 46/2025 secara eksplisit mengatur antara lain pengadaan barang/jasa desa dan menegaskan bahwa pengadaan merupakan kegiatan yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.

Dengan demikian, aparatur Ohoi perlu memahami bahwa pengadaan bukan sekadar persoalan membeli barang atau menggunakan anggaran, tetapi merupakan sebuah rangkaian proses yang harus memiliki perencanaan, dasar hukum, pelaksanaan, dokumentasi, hingga pertanggungjawaban.

Selain itu, kewenangan Ohoi juga memiliki landasan tersendiri. Perbup Maluku Tenggara Nomor 28 Tahun 2019 mengatur daftar kewenangan Ohoi berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Ohoi.

Pengadaan Harus Berujung pada Manfaat Masyarakat

Pesan utama Bupati Maluku Tenggara dalam kegiatan TOT tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: anggaran Ohoi harus kembali menjadi manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, aparatur Ohoi dituntut tidak hanya memahami bagaimana melakukan pengadaan, tetapi juga memahami mengapa pengadaan harus dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab.

Kepatuhan terhadap aturan, efisiensi penggunaan anggaran, transparansi, serta akuntabilitas menjadi fondasi penting untuk mencegah kesalahan administrasi maupun potensi penyimpangan.

Melalui TOT tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap lahir tenaga-tenaga yang mampu memperkuat kapasitas aparatur Ohoi, sehingga pengelolaan pengadaan barang dan jasa dapat berlangsung lebih profesional, seragam, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Bupati Maluku Tenggara dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim.

Editor: Bruce Elang