SENGKETA LAHAN SDN INAUGA MEMANAS, MAJELIS HAKIM TURUN LANGSUNG CEK OBJEK TANAH
SENGKETA LAHAN SDN INAUGA MEMANAS, MAJELIS HAKIM TURUN LANGSUNG CEK OBJEK TANAH
SHM 04175 Jadi Salah Satu Bukti yang Dipersoalkan, Kuasa Hukum Agli Harto Elkel, S.H.: Riwayat dan Dasar Hak Harus Terang
TIMIKA, PAPUA TENGAH — Kabarsulselindonesia.web.id — Sengketa lahan yang berkaitan dengan SD Negeri Inauga, Kabupaten Mimika, memasuki tahapan penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika turun langsung ke lokasi objek tanah untuk melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara perdata Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Timika, Jumat, 25 September 2026.
Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena perkara tidak hanya menyangkut penguasaan fisik atas tanah, tetapi juga berkaitan dengan riwayat perolehan hak, dokumen pertanahan, luas dan batas tanah serta keberadaan sertifikat yang menjadi dasar klaim masing-masing pihak.
Dalam pemeriksaan tersebut hadir para pihak bersama kuasa hukum masing-masing. Salah satu kuasa hukum yang turut mendampingi pihak penggugat adalah Agli Harto Elkel, S.H., dari Widyaningsih & Partners.
HAKIM TURUN LANGSUNG KE LOKASI
Pemeriksaan setempat memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi pokok perkara.
Di lapangan, kondisi fisik tanah, batas-batas objek, posisi bangunan serta kesesuaian objek dengan uraian dalam dokumen perkara menjadi bagian yang dapat dicermati oleh Majelis Hakim.
Langkah tersebut menjadi penting dalam perkara pertanahan karena objek sengketa harus jelas, baik dari sisi letak, luas maupun batas-batasnya.
Dengan demikian, perkara tidak hanya berhenti pada pertarungan dokumen di atas meja persidangan, tetapi juga dapat dikaitkan dengan kondisi nyata objek yang diperiksa.
SHM 04175 JADI SALAH SATU TITIK PENTING
Salah satu persoalan yang mencuat dalam perkara ini adalah keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04175.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara, pihak penggugat mendasarkan klaimnya antara lain pada dokumen pertanahan tersebut.
Di sisi lain, terdapat pula dalil mengenai riwayat penguasaan atau perolehan tanah oleh Pemerintah Daerah Mimika.
Perbedaan dasar klaim tersebut membuat riwayat tanah menjadi salah satu bagian paling penting yang harus diuji dalam proses persidangan.
Apalagi, terdapat keterangan mengenai transaksi atau perolehan tanah pada tahun-tahun sebelumnya yang perlu dicocokkan dengan dokumen dan administrasi pertanahan.
Karena itu, pertanyaan mengenai siapa yang memiliki dasar hak yang sah, bagaimana proses perolehannya dan bagaimana riwayat tanah tersebut tercatat secara resmi menjadi bagian yang tidak dapat diabaikan.
KUASA HUKUM AGli HARTO ELKEL: BUKAN SEKADAR SIAPA YANG MENGUASAI
Kuasa hukum Agli Harto Elkel, S.H., menegaskan bahwa persoalan dalam perkara tanah harus dilihat berdasarkan bukti dan dasar hukum, bukan semata-mata berdasarkan siapa yang menguasai objek secara fisik.
Menurut posisi hukum yang disampaikan dalam perkara, riwayat hak dan dokumen pertanahan menjadi bagian penting untuk menentukan dasar kepemilikan.
“Yang harus dilihat bukan hanya penguasaan secara fisik, tetapi bagaimana dasar hak tersebut diperoleh dan dapat dibuktikan secara hukum,” demikian substansi keterangan kuasa hukum dalam perkara tersebut.
Agli juga menekankan pentingnya melihat kesesuaian antara dokumen yang dimiliki para pihak dengan data fisik dan data yuridis pertanahan.
Namun, seluruh dalil dan keterangan para pihak tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
PEMDA MIMIKA PERLU JELASKAN RIWAYAT PEROLEHAN TANAH
Sengketa ini juga menempatkan Pemerintah Daerah Mimika pada posisi yang perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penguasaan tanah yang menjadi objek perkara.
Apabila benar terdapat dasar pembelian atau perolehan tanah oleh pemerintah daerah, maka dokumen pendukungnya menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana tanah tersebut diperoleh dan dicatat sebagai aset pemerintah.
Publik tentu berkepentingan mengetahui secara terang:
siapa pihak yang menyerahkan atau menjual tanah;
kapan transaksi dilakukan;
apa dasar hukum perolehannya;
apakah terdapat dokumen atau akta peralihan;
bagaimana riwayat sertifikatnya;
berapa luas tanah yang diperoleh;
serta apakah batas-batasnya sesuai dengan data pertanahan resmi.
Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh adanya pelanggaran. Sebaliknya, transparansi dokumen justru diperlukan agar status tanah dapat diketahui secara objektif.
UUPA DAN KEPASTIAN HUKUM PERTANAHAN
Persoalan tersebut tidak terlepas dari ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Pendaftaran tanah merupakan instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah.
Sementara itu, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai sertifikat sebagai alat bukti hak yang kuat, sepanjang data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya sesuai dengan data dalam buku tanah dan surat ukur.
Regulasi pertanahan tersebut kemudian mengalami perkembangan, antara lain dengan hadirnya PP Nomor 18 Tahun 2021.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan klaim atas satu bidang tanah, maka yang harus diperiksa bukan hanya keberadaan sertifikat, tetapi juga asal-usul hak, proses penerbitan, riwayat peralihan serta kesesuaian data fisik dan data yuridisnya.
OBJEK TANAH DISEBUT SELUAS SEKITAR 1.770 M²
Perkara ini juga berkaitan dengan objek tanah yang disebut memiliki luas sekitar 1.770 meter persegi, di atas atau di sekitar objek tersebut terdapat bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pendidikan.
Kondisi tersebut membuat perkara memiliki dimensi kepentingan publik.
Namun demikian, keberadaan fasilitas pendidikan tidak dengan sendirinya menentukan siapa pemegang hak atas tanah. Sebaliknya, klaim kepemilikan juga belum dapat dianggap benar sebelum seluruh alat bukti diperiksa dan dinilai oleh pengadilan.
Status hukumnya tetap menunggu proses pembuktian dan putusan Majelis Hakim.
PEMERIKSAAN SETEMPAT MENJADI BAGIAN PENTING PERKARA
Pemeriksaan setempat dalam perkara perdata memiliki dasar hukum antara lain Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg, Pasal 211 sampai dengan Pasal 214 Rv serta SEMA Nomor 7 Tahun 2001.
Melalui pemeriksaan setempat, hakim dapat memperoleh gambaran mengenai objek perkara secara langsung.
Dalam sengketa tanah, pemeriksaan seperti ini menjadi penting untuk memastikan apakah objek yang disebut dalam gugatan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dengan kata lain, dokumen dan kondisi fisik objek harus dapat dilihat secara berkesesuaian.
JAWABANNYA AKAN DITENTUKAN DI PENGADILAN
Sengketa lahan SD Negeri Inauga kini berada dalam proses hukum.
Penggugat memiliki kewajiban membuktikan dalil dan dasar haknya. Pihak tergugat juga memiliki hak untuk memberikan bantahan serta menunjukkan bukti yang mendukung posisinya.
Sementara itu, Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan para pihak dan hasil pemeriksaan objek sebelum mengambil keputusan.
Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini harus tetap menempatkan seluruh pihak secara proporsional.
SHM 04175 menjadi salah satu dokumen penting yang dipersoalkan, tetapi keberadaan sertifikat tersebut bukan berarti otomatis mengakhiri seluruh perdebatan hukum. Demikian pula klaim penguasaan atau perolehan oleh pemerintah daerah tetap harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kini, publik menunggu bagaimana proses pembuktian perkara tersebut berjalan.
Satu hal yang pasti: sengketa tanah tidak seharusnya dimenangkan oleh klaim yang paling keras, tetapi oleh pihak yang mampu membuktikan dasar haknya secara sah di hadapan hukum.
Editor Bruce Elang

























Komentar via Facebook