Vonis 5 Bulan untuk Oknum Brimob, Mercy Barends: Keadilan Diseret Jauh dari Rasa Kemanusiaan
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Anggota DPR RI dari Dapil Maluku, Mercy Barends, melontarkan kritik keras terhadap putusan Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman hanya lima bulan penjara kepada oknum Brimob, Hendra Gefsig Edison Huwae.
Putusan tersebut terkait kasus penganiayaan terhadap seorang lansia, Maria Huwae alias Mama Mimi (74). Bagi Mercy, vonis ini bukan sekadar ringan—melainkan tamparan telak bagi rasa keadilan publik.
“Bagaimana mungkin kekerasan terhadap seorang perempuan lansia berujung pada hukuman yang nyaris tak berarti? Ini bukan hanya melukai korban, tapi juga melukai akal sehat masyarakat,” tegas Mercy.
Ia menilai putusan itu mencerminkan kegagalan serius dalam menghadirkan keadilan substantif. Dalam kasus yang melibatkan aparat negara, publik justru menyaksikan standar yang dianggap lunak dan tidak sebanding dengan penderitaan korban.
Menurut Mercy, vonis tersebut berpotensi mengirim pesan berbahaya: bahwa pelaku kekerasan, apalagi dari institusi bersenjata, bisa lolos dengan konsekuensi minimal. “Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum akan terus terkikis. Keadilan tidak boleh tunduk pada seragam,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan pada peran Polda Maluku dalam memastikan akuntabilitas internal. Mercy mendesak agar tidak hanya berhenti pada proses pidana, tetapi juga ada sanksi etik yang tegas dan transparan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi sistem peradilan dan institusi kepolisian: apakah mereka berdiri di pihak korban, atau justru membiarkan rasa keadilan tergerus oleh putusan yang dianggap jauh dari layak.
(Elang)

























Komentar via Facebook