SILPA Rp1 Triliun Jadi Sorotan, RP Desak DPRK Mimika Gunakan Hak Angket dan Tolak LKPJ 2025

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 02 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SILPA Rp1 Triliun Jadi Sorotan, RP Desak DPRK Mimika Gunakan Hak Angket dan Tolak LKPJ 2025

SILPA Rp1 Triliun Jadi Sorotan, RP Desak DPRK Mimika Gunakan Hak Angket dan Tolak LKPJ 2025

Timika Kabarsulselindonesia.web.id – Mengendapnya sekitar Rp1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 memicu desakan agar DPRK Mimika mengambil langkah politik yang tegas. Pengamat yang juga menjadi narasumber dalam tulisan ini, RP, menilai besarnya SILPA tersebut merupakan sinyal kuat bahwa tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan anggaran perlu mendapat pengawasan serius.02/07/2026

Menurut RP, DPRK Mimika tidak boleh hanya menjadi penonton ketika dana publik dalam jumlah sangat besar tidak terserap, sementara berbagai kebutuhan masyarakat di sektor infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masih membutuhkan pembiayaan.

"SILPA Rp1 triliun bukan angka kecil. Ini merupakan alarm keras bahwa ada persoalan serius dalam perencanaan maupun pelaksanaan APBD. DPRK harus menggunakan Hak Angket untuk mengetahui penyebab sebenarnya di balik tidak terserapnya anggaran tersebut," kata RP.

RP berpendapat, DPRK juga perlu mempertimbangkan untuk menolak pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Mimika Tahun Anggaran 2025 apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan serius dalam pengelolaan pemerintahan daerah.

Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang memberikan ruang bagi DPRD/DPRK untuk menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ kepala daerah.

Menurut RP, besarnya SILPA harus menjadi objek penyelidikan melalui Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengetahui penyebab dana tersebut tidak terealisasi.

"Publik berhak mengetahui OPD mana yang gagal menjalankan program, apakah terjadi kelalaian, lemahnya manajemen birokrasi, atau ada faktor lain yang menyebabkan anggaran tidak terserap. Semua itu harus dibuka secara transparan," ujarnya.

RP juga menilai apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah atau pelanggaran hukum lainnya, maka DPRK memiliki kewenangan untuk mengambil langkah politik sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, mengendapnya dana dalam jumlah besar di tengah masih banyaknya kebutuhan masyarakat menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kualitas perencanaan dan pelaksanaan program pemerintah daerah.

"Uang rakyat seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Ketika dana sebesar Rp1 triliun tidak dimanfaatkan secara optimal, maka wajar jika publik mempertanyakan efektivitas pemerintahan daerah," tegas RP.

RP menambahkan, DPRK Mimika diharapkan segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan APBD 2025 untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

Ia menegaskan, penggunaan Hak Angket bukan semata-mata untuk kepentingan politik, melainkan sebagai instrumen konstitusional guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Sumber: RP

Editor: Bruce Elang