AFIRMASI OAP JANGAN JADI PAJANGAN REGULASI, ALIANSI DESAK GUBERNUR AUDIT TOTAL PENGADAAN DI PAPUA TENGAH

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 01 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

AFIRMASI OAP JANGAN JADI PAJANGAN REGULASI, ALIANSI DESAK GUBERNUR AUDIT TOTAL PENGADAAN DI PAPUA TENGAH

AFIRMASI OAP JANGAN JADI PAJANGAN REGULASI, ALIANSI DESAK GUBERNUR AUDIT TOTAL PENGADAAN DI PAPUA TENGAH

Perpres 108/2025 Sudah Tegas, Kini Saatnya Pemerintah Membuktikan Keberpihakan kepada Pengusaha OAP

TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id  — Terbitnya Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 500.2/1317/SET/2026 tentang Penguatan KADIN Papua Tengah serta Pembinaan dan Pendataan Dunia Usaha dinilai menjadi momentum penting untuk membenahi ekosistem usaha di Papua Tengah, terutama dalam memperluas ruang partisipasi Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP).

Namun, Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (OAP) mengingatkan pemerintah agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif.

Bagi pelaku usaha OAP, ukuran keberhasilan kebijakan bukan terletak pada berapa banyak regulasi yang diterbitkan, melainkan seberapa nyata regulasi tersebut membuka akses usaha, memberikan kesempatan yang adil, dan meningkatkan keterlibatan OAP dalam pembangunan daerah.

Karena itu, Aliansi Peduli Pengusaha OAP mendesak Gubernur Papua Tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah di Papua Tengah, khususnya Kabupaten Mimika.

“Kami tidak meminta proyek. Kami meminta aturan dijalankan. Kami tidak meminta dimenangkan. Kami meminta proses yang transparan dan dapat dipercaya.”

Pernyataan tersebut menjadi garis besar sikap Aliansi Peduli Pengusaha OAP dalam merespons kebijakan penguatan dunia usaha dan pelaksanaan pengadaan pemerintah di Papua Tengah.

PERPRES 108/2025 SUDAH MEMBERIKAN RUANG KHUSUS BAGI OAP

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan di Papua secara eksplisit lahir untuk mengakomodasi kekhususan Papua dalam pengadaan barang dan jasa sekaligus memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Pelaku Usaha OAP.

Regulasi tersebut merupakan aturan khusus yang melengkapi ketentuan umum pengadaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Perpres 108/2025 bahkan secara khusus mengatur metode Tender Terbatas bagi Pelaku Usaha OAP.

Pasal 8 Perpres 108/2025 mengatur bahwa Tender Terbatas dilakukan untuk Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya dengan nilai di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp2,5 miliar, dan diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP yang memenuhi kriteria usaha mikro, usaha kecil atau koperasi serta berdomisili pada provinsi yang sama dengan lokasi pekerjaan.

Dengan demikian, afirmasi terhadap pengusaha OAP bukan sekadar wacana politik atau slogan pembangunan.

Ia telah menjadi bagian dari kerangka hukum pengadaan pemerintah di Papua.

Pertanyaannya sekarang sederhana:

Apakah ketentuan tersebut sudah benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan?

JANGAN SAMPAI AFIRMASI HANYA HIDUP DI ATAS KERTAS

Aliansi Peduli Pengusaha OAP menilai pemerintah perlu melihat persoalan pengadaan secara lebih menyeluruh.

Pengusaha OAP tidak menolak persaingan.

Pengusaha OAP juga tidak meminta perlakuan istimewa tanpa syarat.

Sebaliknya, mereka menyatakan siap memenuhi persyaratan administrasi, teknis, pengalaman, kemampuan perusahaan, tenaga kerja, peralatan maupun persyaratan lain yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Namun, apabila pemerintah telah memberikan ruang afirmatif melalui regulasi khusus, maka ruang tersebut harus dapat terlihat dalam praktik.

Jangan sampai secara administratif pemerintah menyatakan keberpihakan kepada OAP, sementara di lapangan pengusaha OAP justru tidak mengetahui, tidak memperoleh akses, atau kesulitan memanfaatkan mekanisme afirmasi yang telah disediakan.

Kalau aturan sudah memberikan pintu, pertanyaannya adalah: siapa yang memastikan pintu itu benar-benar terbuka?

UKPBJ WAJIB MEMVALIDASI PELAKU USAHA OAP

Perpres 108/2025 memberikan peran penting kepada UKPBJ pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota di Papua.

Pasal 15 mengatur bahwa UKPBJ melakukan validasi terhadap Pelaku Usaha OAP melalui sistem informasi kinerja Penyedia. Pelaku Usaha OAP yang telah memenuhi ketentuan kemudian dicantumkan dalam sistem tersebut.

Ketentuan ini penting karena persoalan data sering kali menjadi salah satu titik krusial dalam implementasi afirmasi.

Karena itu, Aliansi meminta pemerintah membuka evaluasi berbasis data:

- Berapa jumlah Pelaku Usaha OAP yang telah divalidasi?

- Berapa yang telah masuk dalam sistem informasi kinerja Penyedia?

- Berapa paket pengadaan yang memenuhi ruang afirmasi OAP?

- Berapa paket yang menggunakan Tender Terbatas?

- Berapa Pelaku Usaha OAP yang mengikuti?

- Berapa yang gugur?

- Apa alasan mereka gugur?

- Berapa yang akhirnya mendapatkan kontrak?

Tanpa data tersebut, pemerintah akan sulit mengukur apakah afirmasi benar-benar berjalan atau hanya menjadi formalitas administratif.

MIMIKA HARUS MENJADI PRIORITAS EVALUASI

Kabupaten Mimika merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi dan pembangunan terbesar di Papua Tengah.

Karena itu, menurut Aliansi, Mimika layak menjadi salah satu wilayah prioritas dalam evaluasi implementasi Perpres 108/2025.

Evaluasi tidak boleh hanya melihat siapa pemenang tender.

Pemerintah perlu melihat seluruh rantai pengadaan, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan kontrak.

Yang perlu diperiksa antara lain:

1. Perencanaan paket pengadaan;

2. Penentuan metode pemilihan;

3. Identifikasi paket yang masuk ruang afirmasi OAP;

4. Validasi Pelaku Usaha OAP;

5. Pelaksanaan Tender Terbatas;

6. Konsistensi evaluasi administrasi;

7. Evaluasi teknis;

8. Evaluasi harga;

9. Alasan peserta OAP dinyatakan gugur;

10. Konsistensi penerapan persyaratan kepada seluruh peserta;

11. Pelaksanaan KSO dan subkontrak;

12. Pemberdayaan tenaga kerja dan tenaga ahli OAP;

13. Pelaksanaan kontrak;

14. Pengawasan terhadap kewajiban pemberdayaan OAP.

Evaluasi harus berbasis dokumen dan data, bukan asumsi dan prasangka.

NON-OAP PUN WAJIB MEMBERDAYAKAN OAP

Yang sering luput dari perhatian adalah bahwa Perpres 108/2025 tidak hanya memberikan ruang kepada Pelaku Usaha OAP.

Regulasi tersebut juga memberikan kewajiban kepada Pelaku Usaha non-OAP yang mengikuti pengadaan di Papua untuk melakukan pemberdayaan terhadap Pelaku Usaha OAP melalui kerja sama operasi (KSO) dan/atau subkontrak. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan ditetapkan oleh PPK dan dicantumkan dalam dokumen pemilihan.

Bahkan, Pasal 16 mengatur sanksi administratif terhadap pelaku usaha non-OAP yang tidak melaksanakan kewajiban pemberdayaan tersebut. Sanksinya dapat berupa teguran, denda dan/atau pemutusan kontrak.

Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti ketika pemenang tender telah ditetapkan.

Dokumen tender harus diuji dengan kenyataan di lapangan.

Jika terdapat kewajiban subkontrak kepada OAP, apakah benar dilaksanakan?

Jika terdapat KSO dengan perusahaan OAP, apakah benar perusahaan OAP menjalankan peran sebagaimana tercantum dalam dokumen?

Jika OAP dicantumkan sebagai bagian dari pemberdayaan, apakah OAP benar-benar memperoleh manfaat ekonomi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pengawasan kontrak.

PENGUSAHA OAP YANG GUGUR HARUS MENDAPATKAN PENJELASAN YANG TERUKUR

Aliansi menegaskan bahwa kekalahan dalam tender tidak otomatis berarti telah terjadi pelanggaran.

Pokja memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam melakukan evaluasi sesuai dokumen pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, kritik yang disampaikan Aliansi bukan tuduhan terhadap seluruh Pokja atau UKPBJ.

Namun, ketika keluhan dari pelaku usaha muncul berulang kali, pemerintah memiliki kewajiban untuk memeriksa apakah persoalannya berada pada kapasitas perusahaan, kelengkapan dokumen, metode pemilihan, validasi, persyaratan teknis, evaluasi harga, atau faktor lainnya.

Jika perusahaan OAP dinyatakan gugur, maka alasan penggugurannya harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen pemilihan.

Transparansi seperti itu justru akan melindungi Pokja sekaligus melindungi pengusaha.

Kalau keputusan sudah benar, buka dasar keputusannya. Kalau ada kesalahan, perbaiki. Jangan biarkan ruang kosong informasi melahirkan prasangka.

UU OTONOMI KHUSUS MENJADI LANDASAN KEBERPIHAKAN

Semangat afirmasi terhadap OAP tidak berdiri sendiri.

Ia merupakan bagian dari kerangka besar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU tersebut menjadi salah satu dasar hukum utama penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua.

Pelaksanaan kebijakan Otsus juga diperkuat melalui PP Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta PP Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

PP 107/2021 antara lain menegaskan prinsip pengelolaan penerimaan Otsus secara efektif, efisien, transparan, taat aturan, partisipatif, akuntabel serta memiliki keberpihakan kepada OAP.

Karena itu, menurut Aliansi, keberpihakan kepada OAP harus diterjemahkan sampai pada aspek ekonomi.

OAP jangan hanya menjadi penerima manfaat pembangunan. OAP harus diberi ruang menjadi pelaku pembangunan.

KADIN JANGAN HANYA MENJADI PENDATA

Aliansi juga menyambut positif Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 500.2/1317/SET/2026.

Surat edaran tersebut mendorong penguatan KADIN Papua Tengah, pendataan dan pembinaan dunia usaha, sinergi pembangunan daerah serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Namun, KADIN harus didorong lebih jauh.

Pendataan jangan berhenti pada daftar nama perusahaan.

Data harus dapat menggambarkan:

siapa pengusahanya, bidang usahanya, status OAP, kapasitas perusahaan, pengalaman, tenaga kerja, peralatan, wilayah operasi, status validasi dan jenis paket yang mampu dikerjakan.

Dengan data yang baik, pembinaan dapat dilakukan secara tepat sasaran.

GUBERNUR DIMINTA BUKA EVALUASI TOTAL

Aliansi Peduli Pengusaha OAP meminta Gubernur Papua Tengah menjadikan kebijakan penguatan dunia usaha tersebut sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh.

Khusus Kabupaten Mimika, evaluasi diminta mencakup:

Pertama, implementasi Perpres 108/2025 oleh UKPBJ.

Kedua, proses validasi Pelaku Usaha OAP.

Ketiga, penetapan metode pemilihan terhadap paket yang memenuhi ruang afirmasi.

Keempat, pelaksanaan Tender Terbatas.

Kelima, konsistensi evaluasi administrasi dan teknis.

Keenam, kewajaran dan mekanisme evaluasi harga.

Ketujuh, alasan pengusaha OAP dinyatakan gugur.

Kedelapan, pelaksanaan KSO dan subkontrak.

Kesembilan, kewajiban pemberdayaan OAP oleh perusahaan non-OAP.

Kesepuluh, pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak serta evaluasi kinerja proses pengadaan.

Perpres 108/2025 sendiri menegaskan bahwa pengawasan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengadaan dalam rangka percepatan pembangunan di Papua dilaksanakan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Artinya, evaluasi bukan sesuatu yang berada di luar sistem.

Evaluasi justru merupakan bagian dari amanat regulasi.

KAMI SIAP DIEVALUASI, TETAPI SISTEM JUGA HARUS DIEVALUASI

Aliansi menegaskan bahwa pengusaha OAP juga harus melakukan introspeksi.

Perusahaan OAP harus meningkatkan kapasitas administrasi, kemampuan teknis, manajemen, profesionalisme, pengalaman dan daya saing.

Namun pemerintah juga harus memastikan sistem pengadaan bekerja secara konsisten.

Perpres 108/2025 bahkan mengatur bahwa pemerintah daerah di Papua memberikan fasilitasi untuk peningkatan kapasitas Pelaku Usaha OAP, termasuk akses permodalan, kemudahan perizinan dan insentif perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah juga diarahkan mengembangkan kompetensi OAP melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk magang, bimbingan di tempat kerja, kursus dan bimbingan teknis.

Karena itu, pendekatannya harus dua arah:

pengusaha memperbaiki kapasitas, pemerintah memperbaiki sistem.

OAP JANGAN HANYA MENJADI NAMA DALAM REGULASI

Aliansi Peduli Pengusaha OAP menyatakan pembangunan Papua Tengah harus membuka ruang bagi masyarakat Papua untuk menjadi pelaku ekonomi.

Pengusaha OAP ingin membangun perusahaan yang sehat.

Membuka lapangan pekerjaan.

Membayar pajak.

Meningkatkan kapasitas tenaga kerja Papua.

Dan bersaing secara profesional.

Tetapi semua itu membutuhkan akses yang adil dan kepastian bahwa aturan yang telah dibuat pemerintah benar-benar dijalankan.

Perpres 108/2025 telah memberikan dasar afirmasi.

UU Otsus telah memberikan landasan keberpihakan.

PP pelaksana telah mengatur prinsip pengelolaan Otsus.

Surat Edaran Gubernur Papua Tengah telah memberikan arah pembinaan dan pendataan dunia usaha.

Kini persoalannya bukan lagi kekurangan aturan.

Persoalannya adalah implementasi.

Karena itu, Aliansi Peduli Pengusaha OAP meminta Pemerintah Provinsi Papua Tengah menunjukkan keberpihakan melalui tindakan nyata, transparansi data, pengawasan yang kuat dan evaluasi yang objektif.

Bukan untuk memenangkan pengusaha tertentu.

Bukan untuk menjatuhkan perusahaan tertentu.

Tetapi memastikan setiap pengusaha yang memenuhi ketentuan memperoleh kesempatan sesuai aturan.

Kami tidak meminta proyek.

Kami meminta kesempatan.

Kami tidak meminta dimenangkan.

Kami meminta proses yang dapat dipercaya.

Dan kami tidak ingin OAP hanya menjadi nama dalam regulasi.

Kami ingin OAP menjadi pelaku nyata pembangunan ekonomi di tanah Papua sendiri.

ALIANSI PEDULI PENGUSAHA ORANG ASLI PAPUA (OAP)

Editor: Bruce Elang