Penegakan Hukum Harus Didahului Kepastian Hukum, RP Kritik Rencana Penertiban Parkir di Timika
Penegakan Hukum Harus Didahului Kepastian Hukum, RP Kritik Rencana Penertiban Parkir di Timika
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id – Rencana penertiban kendaraan yang parkir di bahu-bahu jalan utama di Kota Timika mendapat perhatian dari RP. Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Mimika dan instansi terkait agar tidak tergesa-gesa melakukan penindakan sebelum seluruh perangkat hukum dan sarana pendukung dipersiapkan secara matang.
Menurut RP, penertiban kendaraan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 38, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penerapan rambu-rambu larangan parkir tidak cukup hanya dengan pemasangan fisik di lapangan, tetapi harus diperkuat dengan regulasi daerah sebagai dasar pemberian sanksi kepada pelanggar.
"Rambu-rambu larangan itu berbeda dengan rambu lalu lintas lainnya. Tidak semua rambu harus diperdakan. Tetapi khusus rambu-rambu larangan yang memiliki konsekuensi sanksi hukum, wajib didukung dengan Peraturan Daerah sebagai dasar penegakan hukum di tingkat kabupaten," tegas RP, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, sebelum melakukan penertiban, pemerintah terlebih dahulu harus memasang rambu-rambu larangan parkir pada setiap ruas jalan utama yang menjadi objek penindakan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Mimika juga perlu menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur larangan parkir di bahu jalan beserta sanksi administratif maupun sanksi operasional dalam lingkup kewenangan daerah.
"Perda diperlukan agar ada kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat dikenakan sanksi, tetapi dasar hukum di daerahnya belum tersedia. Itu bisa menjadi celah hukum yang nantinya dipersoalkan," ujarnya.
RP juga meminta agar pemerintah tidak langsung melakukan penindakan, melainkan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama satu bulan sebagai masa transisi dan uji coba.
"Setelah rambu-rambu terpasang dan perangkat hukumnya lengkap, lakukan sosialisasi selama satu bulan. Berikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami aturan yang berlaku. Setelah itu baru dilakukan penertiban," katanya.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum yang dilakukan tanpa didahului pemasangan rambu, sosialisasi yang memadai, serta tanpa dukungan Peraturan Daerah berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
"Bila sekarang dilakukan penertiban tanpa mempersiapkan hal-hal tersebut, bukan tidak mungkin masyarakat yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan karena dasar hukumnya dianggap belum kuat dan belum lengkap," tegasnya.
Karena itu, RP berharap penegakan hukum di bidang lalu lintas di Kota Timika dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan asas kepastian hukum, edukasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Jangan sampai semangat menertibkan lalu lintas justru berujung pada persoalan hukum baru. Penegakan hukum harus didahului dengan kepastian hukum. Negara tidak boleh menghukum masyarakat tanpa terlebih dahulu menyiapkan aturan yang jelas," pungkasnya.
Editor : Bruce Elang

























Komentar via Facebook