Bibit Pala Tomandin Tak Lagi Bebas Keluar Fakfak, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Retribusi

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 05 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bibit Pala Tomandin Tak Lagi Bebas Keluar Fakfak, Pemerintah Perketat Pengawasan dan Retribusi

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak mulai memperketat peredaran bibit Pala Tomandin yang dibawa keluar daerah. Kebijakan ini bukan sekadar soal administrasi dan retribusi, melainkan bagian dari upaya menjaga identitas, kemurnian varietas, kesehatan tanaman, serta keberlanjutan sumber daya genetik pala yang menjadi salah satu kekayaan daerah Fakfak.

Pengetatan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wakil Bupati Fakfak Nomor 500.8/015/WABUP/2026 tentang Pemeriksaan, Pengawasan dan Kewajiban Pembayaran Retribusi Peredaran Bibit Pala Tomandin Fakfak yang Dibawa Keluar Daerah. Surat tersebut ditandatangani Wakil Bupati Fakfak Drs. Donatus Nimbitkendik, MTP, pada 30 September 2026 dan ditujukan kepada perangkat daerah, instansi vertikal, Karantina Tumbuhan, KSOP, Pelni, distrik, kampung, hingga pedagang, penangkar dan pelaku usaha.

Melalui kebijakan ini, setiap pemilik atau pengguna bibit Pala Tomandin yang hendak membawa atau mengirim bibit ke luar Kabupaten Fakfak diwajibkan melaporkannya kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perkebunan sebelum keberangkatan. Bibit tidak sekadar dihitung, tetapi diperiksa asal-usulnya, identitas pemilik, jumlah, kondisi pertumbuhan dan kesehatan, keseragaman, karakteristik Pala Tomandin, media pembibitan hingga potensi serangan organisme pengganggu tumbuhan.

Pemerintah ingin setiap bibit yang meninggalkan Fakfak memiliki identitas dan jejak yang jelas. Bibit yang memenuhi persyaratan teknis akan memperoleh Berita Acara Hasil Pemeriksaan, tanda atau bukti pemeriksaan, label identifikasi serta dokumen rekomendasi sesuai ketentuan. Sebaliknya, bibit yang tidak jelas asal-usulnya, tidak sehat, dokumennya tidak lengkap, jumlahnya tidak sesuai atau diduga menggunakan identitas palsu tidak akan direkomendasikan keluar daerah sebelum persyaratannya dipenuhi.

Wakil Bupati Donatus menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk mempersulit masyarakat yang ingin mengembangkan Pala Tomandin. Pemerintah justru ingin memastikan ekspansi pala Fakfak ke daerah lain berlangsung secara tertib dan tidak mengorbankan identitas varietas maupun kualitas bibit.

“Kita tidak ingin peredaran bibit Pala Tomandin keluar daerah dilakukan tanpa kejelasan asal-usul dan dokumen. Pemeriksaan ini merupakan bentuk perlindungan terhadap sumber daya genetik pala Fakfak sekaligus memastikan bibit yang dibawa keluar benar-benar memenuhi persyaratan.”

Bagi pemerintah daerah, persoalannya bukan semata-mata berapa banyak bibit yang keluar dari Fakfak. Yang lebih penting adalah apa yang keluar dan dari mana asalnya. Sebab, ketika Pala Tomandin dikembangkan di luar daerah, identitas varietas dan sumber genetiknya harus tetap dapat ditelusuri. Karena itu, pengawasan ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga Pala Tomandin sebagai varietas unggul daerah sekaligus memperkuat keberadaannya dalam kerangka Indikasi Geografis Pala Tomandin Fakfak.

Selain pemeriksaan teknis, pemerintah juga menegaskan kewajiban pembayaran retribusi daerah terhadap pengeluaran bibit yang menjadi objek retribusi. Dalam surat edaran tersebut, pengeluaran bibit Pala Tomandin ke luar daerah dalam jumlah lebih dari lima pohon dikenakan retribusi sesuai ketentuan peraturan daerah. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme penerimaan daerah resmi dan dibuktikan dengan Surat Tanda Setoran atau dokumen resmi lainnya.

Pengawasan tidak berhenti di Dinas Perkebunan. Pemerintah mendorong koordinasi dengan Karantina, KP3 Laut, KSOP Fakfak dan PT Pelni Cabang Fakfak untuk memastikan bibit yang diberangkatkan sesuai dengan dokumen pemeriksaan. Jumlah bibit, nomor label, tujuan pengiriman, kondisi tanaman dan sarana pengangkutan menjadi bagian dari pengawasan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Fakfak selanjutnya akan membangun Register Peredaran Bibit Pala Tomandin Fakfak Keluar Daerah. Register itu mencatat sedikitnya tanggal pengiriman, pemilik, asal bibit, jumlah, tujuan, nomor label, retribusi dan petugas pemeriksa. Data tersebut akan menjadi instrumen pengawasan, evaluasi, statistik peredaran sekaligus pengendalian sumber daya genetik Pala Tomandin.

Donatus mengatakan penataan tersebut harus dilihat sebagai bagian dari Program Pala Unggul Fakfak. Pemerintah tidak ingin pengembangan pala hanya diukur dari luas tanam dan jumlah bibit yang dibagikan. Lebih jauh, setiap bibit harus memiliki mutu, identitas, asal-usul dan rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita ingin pengembangan Pala Tomandin tidak hanya berbicara tentang berapa banyak bibit yang ditanam, tetapi juga bagaimana bibit tersebut memiliki identitas, mutu, asal-usul dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Dengan kebijakan itu, Pemerintah Kabupaten Fakfak sedang membangun satu mata rantai pengawasan dari bibit hingga kebun. Harapannya, Pala Tomandin yang berkembang di luar Fakfak tetap membawa identitas daerah asalnya, sementara sumber genetiknya tetap terlindungi. Pada saat yang sama, peredaran bibit menjadi lebih tertib, transparan, sehat dan terlacak, serta memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.

Bagi Fakfak, menjaga Pala Tomandin pada akhirnya bukan hanya menjaga sebuah tanaman. 

Ia adalah menjaga nama, identitas dan nilai ekonomi daerah agar tidak tercerabut dari sumbernya.

 

Writter & Editor : Den