Pertahankan WTP 10 Tahun Beruntun, BPK Tetap Soroti Sejumlah Kelemahan Tata Kelola Keuangan Maluku
Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Pemerintah Provinsi Maluku kembali mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesepuluh kalinya berturut-turut sejak tahun 2015. Meski demikian, BPK menegaskan masih terdapat sejumlah catatan penting yang harus segera diperbaiki agar pengelolaan keuangan daerah makin kokoh dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Staf Ahli BPK RI Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak SE., M.Sc., dalam Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) di Ruang Paripurna Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (8/6/2026).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua dan seluruh jajaran DPRD Provinsi Maluku, Sekretaris Daerah Ir. Sadali Ie, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Perwakilan BPK Maluku Ari Hariyanto beserta jajaran pemeriksa, serta pimpinan instansi vertikal.
-Dasar Pemberian Opini
Edward menjelaskan, pemeriksaan dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006. Penilaian terhadap laporan keuangan tahun 2025 didasarkan pada empat aspek utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Opini WTP diberikan karena temuan yang ada tidak berdampak material dan signifikan terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Namun, hal ini bukan berarti tidak ada hal yang harus dibenahi,” tegasnya.
Catatan Utama dan Rekomendasi
Dalam laporannya, BPK menggarisbawahi sejumlah permasalahan yang memerlukan perhatian serius:
-Perencanaan Keuangan Belum Memadai – Berisiko menyebabkan ketidaksesuaian penggunaan dana. BPK merekomendasikan penyusunan strategi manajemen kas yang jelas, termasuk mekanisme penyesuaian otomatis belanja jika terjadi kekurangan kas.
-Penetapan Pajak Daerah Kurang Optimal – Berpotensi menimbulkan hilangnya potensi penerimaan. Disarankan disusun aturan teknis yang mengatur tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak secara ketat.
-Pengelolaan Aset Tetap Belum Sesuai Aturan – Terdapat risiko penyalahgunaan, kehilangan, dan kesulitan pencatatan. Salah satu yang disoroti adalah penyelesaian penguasaan tanah milik Dinas Tenaga Kerja oleh masyarakat serta proses pemecahan sertifikat tanah yang dihibahkan.
-Target Penyelesaian Rekomendasi
Data menunjukkan bahwa hingga semester II tahun 2025, dari total 1.922 rekomendasi, sebanyak 1.432 atau 74,51% telah ditindaklanjuti. Namun, masih tersisa 325 rekomendasi (16,91%) yang penanganannya belum sesuai harapan, serta 165 rekomendasi (8,58%) yang belum ditindaklanjuti sama sekali.
“Sesuai undang-undang, seluruh rekomendasi wajib diselesaikan paling lambat 60 hari setelah laporan ini diserahkan. Persentase penyelesaian harus terus ditingkatkan agar manfaatnya benar-benar dirasakan,” tandasnya.
-Sorotan Khusus di Bidang Lain
Selain aspek keuangan, BPK juga menyampaikan hasil pemeriksaan kinerja dan tujuan tertentu:
? Ketahanan Pangan – Belum tersusun neraca pangan berbasis data valid, serta perlindungan lahan pertanian belum berjalan optimal.
? Lingkungan dan Pertambangan – Masih ada izin usaha pertambangan yang habis masa berlakunya namun belum melaporkan rencana reklamasi pascatambang, serta penerbitan izin yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi.
Edward berharap laporan ini dapat menjadi acuan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penyusunan anggaran, dan pembahasan pertanggungjawaban keuangan daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak, sekaligus berharap tata kelola pemerintahan Maluku terus meningkat menjadi lebih transparan dan bertanggung jawab.
(M.N)

























Komentar via Facebook