18 Tahun Diberi Janji Palsu, Ratusan Warga Geruduk Kantor Perusahaan Sawit PT Nova Anugerah Abadi Ketapang.
Ketapang, kabar Sulsel Indonesia.com Ratusan warga masyarakat Desa kemuning Biutak kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat geruduk kantor perusahaan sawit PT Nova Anugerah Abadi, sampai sepuluh tuntutan Senin (8/6/2026).
Adapun sepuluh tuntutan yang disampaikan kepada pihak perusahaan yaitu:
Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut Janji Awal perubahan PT.Artu / NAA untuk mensejahterakan masyarakat melalui pola kemitraan yang belum terpenuhi.
Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut penyelesaian masalah tumpang tindih lahan ( klaim) belum terselesaikan dari PT.Arrtu Sampai Ke PT NAA .
Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut memberikan data Akurat ( GRTT) Pembebasan Lahan yang ada dalam wilayah PT.Arrtu/ PT. NAA di Desa Kemuning Biutak dan lahan yang diklaim masyarakat yang belum dibebaskan.
Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut perubahan merealisasikan janji lahan TKD Desa Kemuning Biutak seluas enam hektar yang belum terpenuhi.
Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut transparansi program CSR perusahaan yang selama ini dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.
Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut perubahan memprioritaskan tenaga kerja Putra dan putri daerah setempat.
Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut kejelasan aturan batas daerah konservasi terutama batas daerah penanaman di daerah aliran sungai.
Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut kebun pribadi yang masuk dalam HGU perusahaan harus segera dikeluarkan.
Masyarakat Desa Kemuning Biutak meminta agar Pimpinan PT.NAA segera segera realisasikan pembangunan Jembatan Permanen Bagan Duku 'k yang sudah pernah disepakati dengan kepala Desa, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan tokoh masyarakat di kantor Padang bunga Estate (PDBE).
Masyarakat Desa Kemuning Biutak menuntut kepada PT.AA untuk memfasilitasi kegiatan adat yang ada di Desa Kemuning Biutak yang dilakukan 5 dalam setahun.
Dalam orasi warga masyarakat Desa kemuning Biutak didepan kantor PT Nova Anugerah Abadi di hadapan pihak manajemen masa menuntut agar Nainggolan selaku Chief Operating Officer /Direktur Operasional (CO) di hadirkan dalam penyelesaian sepuluh tuntutan ini.
" Jika perusahaan tidak mampu mengelola kebun kemitraan seluas 800 lebih hektar, kami minta agar kebun kemitraan tersebut dikembalikan kepada warga masyarakat Kemuning Biutak". Tutur masa berteriak dengan suara lantang di hadapan pihak perusahaan.
Tanpa mendengarkan penjelasan lebih lanjut dari pihak perusahaan masa aski memberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan sepuluh tuntutan warga masyarakat Desa kemuning Biutak, dan menghadirkan Nainggolan selaku Chief Operating Officer /Direktur Operasional (CO) selaku orang yang paling bertanggung jawab terhadap permasalahan ini.
Rahmat Kurniawan selaku bendahara Kopbun Pesaguan Cita Sejahtera menjelaskan bahwa, perusahaan ini sudah 18 tahun berdirinya dan berganti manajemen namun hingga kini 10 tuntutan masyarakat ini belum terselesaikan oleh pihak perusahaan dengan berbagai alasan yang tidak masuk di akal.
“ Kami memberikan waktu tiga hari kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan Nainggolan selaku CO perusahaan, untuk menyelesaikan 10 tuntutan kami, jika tidak direspon maka warga masyarakat Desa kemuning Biutak akan melakukan portal larangan beraktifitas “. Tutur Rahmat Kurniawan kepada awak media di sela aksi demo berlangsung di halaman kantor perusahaan (08/06).
Menyikapi permasalah ini Suandin selalu Kepala Desa Kemuning Biutak menghimbau kepada Pihak perusahaan agar segera mengambil langkah proaktif, sesuai Arahan Bupati Ketapang Musyawarah bersama elemen masyarakat menuju mufakat.
" saya menghimbau kepada Pihak perusahaan segera mengambil sikap proaktif terhadap permasalahan ini, agar segera melakukan musyawarah mufakat bersama pemerintah kecamatan, pemerintah Desa, koperasi Kebun Kemitraan, Tokoh Adat, dan Masyarakat Kemuning Biutak". Ucap Suandi selaku kepala Desa Kemuning Biutak kepada media ini di kediamannya (08/06).
Lanjut kades Suandin terkait Tanah Kas Desa (TKD) seluas Enam Hektar yang menjadi hak Desa Kemuning Biutak, dirinya tidak mengetahui letak dan Posisi nya diman, pihak perusahaan hanya memberikan dana talangan sebesar Rp1.050.000 sekali awal bulan Januari 2026 hanya sekali semenjak perusahaan berdiri hingga hari ini.
" Terkait TKD seluas 6 hektar sampai hari ini pemerintah Desa dan masyarakat tidak mengetahui dengan jelas letak dan posisi nya dimana, perusahaan hanya memberikan uang talangan hanya sekali sebesar satu juta lima puluh ribu rupiah kepada pemerintah Desa ". Tutup Suandin.
Sukardi

























Komentar via Facebook