APP OAP Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Tender Konsultan Drainase Mimika: Satu Konsultan Disebut Dominasi Empat Distrik
APP OAP Desak Kejaksaan Bongkar Dugaan Konflik Kepentingan Tender Konsultan Drainase Mimika: Satu Konsultan Disebut Dominasi Empat Distrik
TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Proses pengadaan jasa konsultansi pekerjaan drainase di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (APP OAP) mendesak aparat penegak hukum tidak sekadar melihat hasil akhir tender, tetapi membongkar secara menyeluruh proses sejak perencanaan, penyusunan dokumen pemilihan, evaluasi, hingga penetapan pemenang.
Sorotan APP OAP semakin tajam karena adanya informasi bahwa satu konsultan disebut mendapatkan pekerjaan konsultansi pada sejumlah paket di empat distrik. Kondisi tersebut dinilai patut diperiksa untuk memastikan apakah seluruh peserta memperoleh kesempatan yang setara dan apakah proses pemilihan benar-benar berlangsung secara objektif, transparan, serta bebas dari konflik kepentingan.11/9/26
Ketua APP OAP, Emus Kogoya, menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi atau menuduh pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Namun, menurutnya, dominasi satu pihak dalam sejumlah paket pekerjaan pemerintah harus dapat dijelaskan secara terbuka apabila memang terjadi.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Tetapi ketika satu konsultan disebut mendominasi pekerjaan di beberapa distrik, publik berhak bertanya. Bagaimana proses evaluasinya? Berapa peserta yang ikut? Bagaimana nilai teknis dan administrasinya? Apakah konsultan lain benar-benar memiliki kesempatan yang sama?” ujar Emus.»
Dugaan Hubungan Keluarga Harus Dibuka Terang
APP OAP juga meminta aparat memeriksa informasi mengenai dugaan hubungan keluarga antara konsultan berinisial R dengan seseorang berinisial B yang disebut pernah atau sedang memiliki peran dalam proses pemilihan penyedia dan berkaitan dengan lingkungan LPSE.
APP OAP menekankan bahwa informasi tersebut belum boleh dianggap sebagai bukti terjadinya pelanggaran. Namun, apabila benar terdapat hubungan keluarga sekaligus keterkaitan kewenangan dalam proses pengadaan, kondisi tersebut menurut APP OAP wajib diperiksa secara independen.
Sekretaris APP OAP, Andarias Lemauk, mengatakan persoalannya bukan sekadar hubungan keluarga, tetapi apakah hubungan tersebut menimbulkan atau berpotensi menimbulkan pertentangan kepentingan dalam proses pengadaan.
“Kalau memang ada hubungan keluarga, kami meminta diperiksa. Apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam proses pemilihan? Apakah pernah ikut mengambil keputusan atau memengaruhi proses? Apakah ada hubungan langsung maupun tidak langsung dengan badan usaha yang menjadi penyedia? Semua itu harus dibuka,” tegasnya.»
Bukan Sekadar Menang Tender, Prosesnya Harus Bersih
Menurut APP OAP, aturan pengadaan pemerintah tidak hanya berbicara mengenai siapa yang menjadi pemenang. Proses pengadaan juga harus mencegah pertentangan kepentingan, persaingan usaha tidak sehat, pemborosan dan kebocoran keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, serta kolusi.
Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, pertentangan kepentingan mencakup kondisi tertentu ketika PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan secara langsung atau tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha penyedia.
Aturan tersebut juga mengatur sejumlah bentuk pertentangan kepentingan, termasuk kondisi tertentu yang melibatkan konsultan serta pihak-pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses pengadaan.
Karena itu, APP OAP meminta pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen pemenang, tetapi mencakup rekam jejak seluruh proses tender/seleksi.
APP OAP Soroti Potensi Pelanggaran dalam Proses LPSE
APP OAP meminta aparat dan pengawas pengadaan memeriksa sedikitnya:
1. Dokumen pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
2. Persyaratan kualifikasi dan kompetensi konsultan;
3. Jumlah perusahaan yang mengikuti seleksi;
4. Dokumen administrasi dan teknis seluruh peserta;
5. Metode serta hasil evaluasi Pokja;
6. Berita acara evaluasi dan penetapan pemenang;
7. Kewajaran harga serta HPS;
8. Riwayat paket yang dimenangkan konsultan yang sama;
9. Hubungan kepemilikan dan pemilik manfaat badan usaha peserta;
10. Ada atau tidaknya hubungan langsung maupun tidak langsung antara pihak yang memiliki kewenangan pengadaan dengan penyedia;
11. Kemungkinan pengaturan persyaratan tender yang menguntungkan peserta tertentu;
12. Potensi persaingan usaha tidak sehat atau kolusi apabila ditemukan bukti pendukung.
Perpres juga mengatur keadaan tertentu yang dapat menyebabkan Tender/Seleksi dinyatakan gagal, termasuk apabila terdapat kesalahan dalam evaluasi, dokumen pemilihan tidak sesuai ketentuan, seluruh peserta terlibat KKN atau persaingan usaha tidak sehat, serta apabila KKN melibatkan Pokja Pemilihan atau PPK.
Jangan Sampai LPSE Hanya Menjadi Pintu Masuk Formalitas
APP OAP mengingatkan bahwa penggunaan sistem elektronik dalam pengadaan tidak otomatis membuktikan seluruh proses telah bebas dari persoalan.
Sistem LPSE memang membuat tahapan pengadaan lebih terdokumentasi, tetapi menurut APP OAP, yang harus diperiksa adalah substansi di balik dokumen elektronik tersebut.
“Jangan sampai karena prosesnya berlangsung melalui sistem elektronik, kemudian dianggap otomatis bersih. Yang harus diperiksa adalah bagaimana persyaratannya dibuat, siapa yang memenuhi, bagaimana evaluasinya dilakukan dan apakah ada pihak yang mempunyai akses atau pengaruh terhadap proses tersebut,” kata Andarias.
Bagaimana Nasib Konsultan OAP?
Selain persoalan dugaan konflik kepentingan, APP OAP mempertanyakan sejauh mana pekerjaan konsultansi pemerintah di Mimika memberikan ruang kepada pengusaha dan tenaga profesional Orang Asli Papua (OAP).
Menurut APP OAP, pembangunan daerah tidak boleh hanya menghasilkan proyek fisik, tetapi juga harus menciptakan kesempatan bagi pelaku usaha lokal untuk tumbuh.
“Kami bertanya sederhana: apakah tidak ada konsultan OAP yang mampu? Apakah tidak ada konsultan lokal Mimika yang memenuhi persyaratan? Kalau ada, mengapa kesempatan mereka harus kalah terus? Pemerintah harus membuka ruang agar pengusaha OAP memiliki pengalaman, portofolio dan kemampuan bersaing,” tegas Emus.»
APP OAP menilai persoalan ini menjadi penting karena anggaran pembangunan berasal dari uang negara dan daerah yang semestinya memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.
Kejaksaan Diminta Jangan Tunggu Persoalan Membesar
APP OAP akhirnya mendesak Kejaksaan Negeri Mimika untuk melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi awal pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
Pemeriksaan, kata APP OAP, harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh diarahkan untuk membenarkan atau menyalahkan pihak tertentu sejak awal.
APP OAP meminta Kejaksaan, APIP/Inspektorat, UKPBJ/LPSE dan pihak terkait membuka serta menguji dokumen pengadaan untuk memastikan apakah proses seleksi telah memenuhi ketentuan.
Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran administratif, APP OAP meminta dilakukan tindakan sesuai ketentuan. Jika kemudian ditemukan indikasi kolusi, penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi, APP OAP meminta persoalan tersebut diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh proses terbukti bersih dan sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka sehingga nama baik para pihak tidak dirugikan.
APP OAP menegaskan, yang mereka tuntut bukan memenangkan konsultan tertentu, melainkan memastikan bahwa uang publik tidak dikuasai oleh kelompok atau pihak tertentu dan kesempatan berusaha di Mimika tidak hanya berputar pada nama-nama yang sama.
Untuk pengaduan pengadaan, LKPP juga memiliki kerangka sistem pengaduan yang ditujukan untuk mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan serta mewujudkan pengadaan yang bebas dari KKN dan persaingan usaha tidak sehat.
Aliansi Peduli Pengusaha Orang Asli Papua (APP OAP)
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook