SP3 BERDARAH JANGAN JADI KUBURAN HUKUM!YOHANES KEMONG DESAK KAPOLRES MIMIKA TUNTASKAN KASUS PEMBUNUHAN

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 30 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SP3 BERDARAH JANGAN JADI KUBURAN HUKUM!YOHANES KEMONG DESAK KAPOLRES MIMIKA TUNTASKAN KASUS PEMBUNUHAN

SP3 BERDARAH JANGAN JADI KUBURAN HUKUM!YOHANES KEMONG DESAK KAPOLRES MIMIKA TUNTASKAN KASUS PEMBUNUHAN

TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id  — Kasus dugaan pembunuhan di kawasan SP3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, mendapat sorotan keras dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Mimika, Yohanes Kemang, yang juga Anggota DPRK Papua Tengah.30/08/2026

Yohanes mendesak Kapolres Mimika agar tidak membiarkan kasus tersebut berlarut-larut. Ia meminta aparat kepolisian segera melakukan langkah hukum secara profesional untuk mengungkap peristiwa, mengumpulkan alat bukti, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

Menurut Yohanes, negara tidak boleh kalah menghadapi tindak kriminal. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana ditangani secara serius dan tidak berhenti tanpa kejelasan.

“Polisi jangan lemah dan jangan kalah terhadap pelaku kejahatan. Kalau berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, segera lakukan tindakan hukum sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah pelaku kriminal bebas berkeliaran,” tegas Yohanes.

Desakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah, antara lain menempatkan kepolisian dalam fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum. UU tersebut juga mengatur tugas Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menegaskan pentingnya profesionalitas, proporsionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Karena itu, Yohanes meminta Kapolres Mimika memastikan proses penanganan perkara berjalan berdasarkan alat bukti dan hukum, bukan berdasarkan tekanan, kepentingan kelompok maupun pertimbangan yang dapat menghambat proses peradilan.

JANGAN SEMUA KASUS KRIMINAL DIBUNGKUS ATAS NAMA ADAT

Yohanes juga meminta agar persoalan hukum tidak serta-merta dihentikan atau dikesampingkan hanya dengan alasan adat.

Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap masyarakat adat tetap penting, namun dugaan tindak pidana harus tetap diproses berdasarkan hukum negara apabila memenuhi unsur pidana.

“Jangan setiap persoalan kriminal kemudian dibawa ke ranah adat sehingga proses hukum menjadi tidak jelas. Adat harus dihormati, tetapi penegakan hukum juga wajib berjalan. Kalau ada dugaan pembunuhan, aparat harus bekerja berdasarkan hukum dan bukti,” ujarnya.

Terlebih, kata Yohanes, masyarakat Damal telah menghadapi persoalan konflik antarkelompok yang berlangsung cukup lama. Situasi tersebut seharusnya menjadi alasan bagi seluruh pihak untuk memperkuat upaya penghentian kekerasan dan menjaga keselamatan masyarakat.

“Masyarakat sudah lelah dengan konflik. Jangan sampai muncul lagi kasus pembunuhan kemudian penyelesaiannya tidak jelas. Negara harus hadir memberikan rasa aman,” tegasnya.

PELAKU MELAWAN, POLISI WAJIB BERTINDAK SESUAI HUKUM

Yohanes juga menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh ragu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka yang telah memenuhi dasar hukum untuk ditangkap.

Namun, ia menekankan bahwa tindakan kepolisian harus tetap berada dalam koridor hukum, SOP, serta prinsip proporsionalitas.

“Kalau dalam penangkapan ada perlawanan, polisi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan kepolisian sesuai hukum dan prosedur. Tetapi jangan bertindak di luar hukum. Ketegasan polisi harus tetap profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Pernyataan tersebut penting karena ketegasan aparat bukan berarti melakukan kekerasan secara sembarangan. Justru kekuatan kepolisian harus ditunjukkan melalui kemampuan mengungkap perkara, mengamankan tersangka secara sah, mengumpulkan bukti, serta membawa perkara sampai ke proses peradilan.

Sementara itu, dugaan tindak pidana pembunuhan saat ini harus dilihat berdasarkan KUHP Nasional, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dengan demikian, Yohanes meminta Kapolres Mimika memberikan perhatian serius terhadap kasus pembunuhan di SP3 dan memastikan tidak terjadi pembiaran terhadap tindak kriminal.

“Timika tidak boleh menjadi tempat di mana pelaku kejahatan merasa aman dan masyarakat justru merasa takut. Polisi harus hadir. Hukum harus hadir. Dan setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum,” pungkasnya.

Desakan Yohanes Kemang tersebut menjadi dorongan agar Polres Mimika mempercepat pengungkapan kasus secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta rasa aman."tutup Kemong

Editor : Bruce Elang