Perempuan Hamil Mengadu, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam — Keluarga Korban: Jangan Sampai Seragam Jadi Tameng untuk Lari dari Tanggung Jawab

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 01 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Perempuan Hamil Mengadu, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam — Keluarga Korban: Jangan Sampai Seragam Jadi Tameng untuk Lari dari Tanggung Jawab

Perempuan Hamil Mengadu, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam — Keluarga Korban: Jangan Sampai Seragam Jadi Tameng untuk Lari dari Tanggung Jawab

Mimika Kabarsulselindonesia.web.id – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian kembali diuji. Seorang perempuan berinisial AM yang kini tengah mengandung, melalui keluarganya, melaporkan seorang anggota Polri berinisial Bripda YN ke Propam setelah diduga tidak menunjukkan tanggung jawab atas hubungan yang dijalani keduanya.

Bagi keluarga korban, persoalan ini bukan lagi sekadar urusan pribadi antara dua orang dewasa. Mereka menilai kasus tersebut telah menyangkut tanggung jawab moral, masa depan seorang perempuan, dan nasib seorang anak yang sedang dikandung.

"Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya meminta tanggung jawab. Jangan sampai ketika semuanya baik-baik saja hubungan dijalani bersama, tetapi ketika muncul konsekuensi, salah satu pihak memilih menghilang dan melepaskan tanggung jawab," tegas keluarga korban.01/06/2026

Menurut keterangan keluarga, hubungan antara AM dan Bripda YN telah berlangsung selama beberapa bulan dan diketahui berjalan layaknya pasangan yang serius. Namun situasi berubah ketika pihak keluarga mengaku menerima informasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi ingin bertanggung jawab dan bahkan mempersilakan persoalan tersebut dilaporkan apabila dianggap perlu.

Pernyataan itulah yang kemudian menjadi pemicu kemarahan keluarga dan mendorong mereka melaporkan persoalan tersebut ke Provost pada 30 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan USG yang diperoleh keluarga, menurut pengakuan mereka, menunjukkan bahwa AM tengah mengandung sekitar dua bulan. Fakta itulah yang membuat keluarga memilih menempuh jalur resmi agar ada kepastian hukum dan kepastian tanggung jawab.

Yang menjadi sorotan, hingga kini proses mediasi yang dilakukan belum menghasilkan kesepakatan. Keluarga korban mengaku masih menunggu itikad baik yang nyata, bukan sekadar janji atau komunikasi yang berujung tanpa kepastian.

Bahkan keluarga mempertanyakan sikap pihak keluarga terlapor yang disebut sempat meminta pertemuan, namun tidak kunjung hadir hingga larut malam.

"Kalau memang ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik, kenapa yang ditunggu tidak pernah datang? Jangan sampai masyarakat menilai ada upaya mengulur waktu sambil berharap persoalan ini mereda dengan sendirinya," ujar pihak keluarga.

Tidak hanya itu, keluarga juga mengaku heran ketika identitas lengkap kakak korban kembali diminta setelah pertemuan yang dijanjikan tidak pernah terlaksana.

"Kami bertanya-tanya, untuk apa identitas lengkap itu diminta lagi? Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Semua proses harus transparan dan jelas," kata keluarga.

Kini sorotan publik tidak hanya tertuju pada laporan yang disampaikan keluarga korban, tetapi juga pada langkah yang akan diambil institusi Polri. Masyarakat menunggu apakah Propam akan bertindak profesional dan independen atau justru membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Keluarga korban secara terbuka meminta perhatian Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, serta Kadiv Propam Polri agar memastikan laporan tersebut ditangani secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku.

"Masyarakat ingin melihat bahwa hukum dan kode etik berlaku untuk semua orang, termasuk anggota Polri sendiri. Jangan sampai seragam dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab," tegas keluarga.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang perempuan dan anak yang akan lahir, melainkan juga kepercayaan publik terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, Bripda YN maupun pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan dan laporan yang disampaikan keluarga AM. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Publik kini menunggu satu hal yang paling sederhana: keberanian untuk bertanggung jawab dan keseriusan institusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.

Editor : Bruce Elang