Gugatan PMH 82 SHGB Perumahan Timika Indah Terdaftar di PN Timika, PT Freeport dan Kantor Pertanahan Disorot.

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 14 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Gugatan PMH 82 SHGB Perumahan Timika Indah Terdaftar di PN Timika, PT Freeport dan Kantor Pertanahan Disorot.

TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id  — Sengketa pengurusan 82 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Perumahan Timika Indah kini memasuki ranah hukum. PT Freeport Indonesia (PTFI) digugat melalui perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Timika, terdaftar dengan Nomor Perkara **106/Pdt.G/2026/PN.Tim**.

Perkara ini memunculkan sejumlah pertanyaan serius mengenai pelaksanaan pekerjaan pengurusan sertifikat, dugaan belum dibayarkannya tagihan pekerjaan, serta rangkaian persoalan administrasi pertanahan yang menurut pihak penggugat terjadi sebelum masa berlaku SHGB berakhir.14/10/26

PTFI berkedudukan sebagai tergugat, sementara Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika menjadi turut tergugat. Gugatan diajukan melalui tim kuasa hukum Safah Law Office, Dr. Muhammad Abduh, S.H., M.H., dan Fachruddin Hisbulwathan, S.H.

Berdasarkan uraian gugatan, klien penggugat mengklaim telah melaksanakan pekerjaan pengurusan perpanjangan hingga pemberian hak baru atas 82 SHGB. Namun, ketika tagihan diajukan, penggugat menyatakan pembayaran belum dipenuhi. Mereka juga mengklaim bahwa pihak PTFI menyatakan pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

Jika pekerjaan itu memang dilakukan, apa dasar penugasannya, bagaimana bukti pelaksanaannya, dan mengapa muncul perbedaan keterangan mengenai keberadaan pekerjaan tersebut?** Sebaliknya, apabila pihak tergugat membantah klaim itu, apa dasar dan dokumen yang mendukung bantahannya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian penting yang perlu dijernihkan melalui proses pembuktian di pengadilan.

82 SHGB Jadi Objek Sengketa, Kronologi Pengurusan Perlu Dibuka Terang

Menurut uraian pihak penggugat, perkara bermula dari surat kuasa tertanggal 1 Juli 2021 yang saat itu diwakili Jonny Kaslan. Melalui surat tersebut, 82 sertifikat yang menjadi objek perkara diserahkan kepada klien penggugat untuk diproses perpanjangan haknya.

Masa berlaku SHGB tersebut disebut berakhir pada 7 Maret 2023. Sebelumnya, pada 8 Maret 2022, klien penggugat mengaku telah mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Permohonan itu disebut ditindaklanjuti melalui pengukuran ulang, pengembalian batas, dan pemasangan patok di lokasi tanah. Namun, menurut keterangan yang dicantumkan dalam gugatan, penggugat kemudian menerima informasi dari PTFI bahwa patok-patok yang sebelumnya dipasang petugas pertanahan telah dicabut oleh pihak yang belum diketahui identitasnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pencabutan patok, apakah kejadian itu telah dilaporkan secara resmi, dan bagaimana tindak lanjut dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Hingga persoalan tersebut memperoleh penjelasan berbasis dokumen, tidak tepat untuk menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku pencabutan patok.

Dugaan Pencabutan Patok, Mengapa Prosesnya Tidak Tuntas?

Pihak penggugat menyebut pernah dilakukan pertemuan dengan PTFI untuk membahas persoalan patok. Dalam pertemuan itu, klien penggugat mengaku meminta agar Kantor Pertanahan melakukan pemasangan patok kembali dan agar PTFI hadir ketika proses tersebut dilaksanakan.

Penggugat mengaitkan persoalan tersebut dengan **Pasal 17 ayat (3) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah**, yang mengatur penetapan batas bidang tanah berdasarkan persetujuan pihak-pihak yang berbatasan dalam konteks pengukuran.

Namun, ketentuan itu perlu diterapkan secara tepat berdasarkan keadaan faktual di lapangan. Tanggung jawab setiap pihak tidak dapat ditentukan hanya dari adanya dugaan pencabutan patok.

Menurut penggugat, tindak lanjut yang diharapkan tidak terlaksana secara memadai hingga masa berlaku SHGB berakhir pada 7 Maret 2023.

Apabila benar terdapat hambatan dalam proses pengurusan, dokumen permohonan, berita acara pengukuran, korespondensi, serta catatan tindak lanjut dari pihak terkait menjadi bukti penting untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi.

Persoalannya bukan sekadar patok yang disebut hilang, melainkan kejelasan proses administrasi dan tanggung jawab setiap pihak berdasarkan bukti yang dapat diperiksa.**

SHGB Kedaluwarsa, Pengurusan Berubah Menjadi Pemberian Hak Baru

Menurut uraian gugatan, berakhirnya masa berlaku SHGB mengakibatkan proses pengurusan harus ditempuh melalui mekanisme pemberian hak baru, bukan lagi perpanjangan hak.

Dalam proses tersebut, penggugat menyatakan terdapat persyaratan tambahan berupa Akta Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah yang dibuat secara notariil. Persyaratan itu disebut telah dipenuhi oleh PTFI dan ditindaklanjuti oleh klien penggugat.

Kronologi ini perlu diperiksa secara menyeluruh untuk mengetahui dokumen apa yang telah diajukan, tindakan administratif apa yang sudah dilakukan, serta bagaimana status masing-masing sertifikat.

UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 35 dan Pasal 36, menjadi salah satu dasar hukum untuk memahami pengaturan Hak Guna Bangunan dan pihak yang dapat memilikinya. Sementara itu, ketentuan mengenai pendaftaran tanah perlu dibaca bersama PP Nomor 24 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 18 Tahun 2021.

Berakhirnya masa berlaku SHGB tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesalahan pihak tertentu. Penilaian mengenai proses, kewajiban, dan akibat hukumnya harus didasarkan pada status hak, dokumen pertanahan, serta ketentuan yang berlaku.

Tagihan Dua Kali Disebut Belum Dibayar, PTFI Diklaim Membantah Keberadaan Pekerjaan

Persoalan kemudian berkembang menjadi sengketa mengenai pembayaran.

Pihak penggugat menyatakan telah mengirimkan invoice atau tagihan sebanyak dua kali atas pekerjaan pengurusan 82 SHGB. Namun, menurut penggugat, pembayaran belum dipenuhi. Mereka juga mengklaim bahwa PTFI merespons dengan menyatakan pekerjaan tersebut tidak pernah ada.

Perbedaan keterangan ini menjadi titik krusial perkara.

Untuk menguji klaim tersebut, sejumlah hal perlu diperiksa: apakah terdapat surat penugasan atau kesepakatan kerja, apakah ruang lingkup pekerjaan dan imbalannya telah disepakati, apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan, serta apakah terdapat bukti penyerahan hasil pekerjaan dan penerimaan tagihan.

Tanpa dokumen-dokumen tersebut, publik tidak dapat menyimpulkan secara sepihak bahwa kewajiban pembayaran telah terbukti ataupun bahwa bantahan salah satu pihak tidak berdasar.

Dalam konteks hukum perdata, **Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata** berkaitan dengan keadaan lalai dan ganti rugi akibat tidak dipenuhinya perikatan, sedangkan **Pasal 1365 KUHPerdata** mengatur dasar umum perbuatan melawan hukum. Penerapan pasal-pasal tersebut bergantung pada dasar gugatan dan fakta yang terbukti, bukan semata-mata pada adanya invoice atau gugatan.

Karena itu, persoalan ini harus dijawab dengan bukti, bukan hanya pernyataan.

Penggugat Tuntut Pembayaran dan Kerugian, Pengadilan Diminta Menilai

Melalui gugatan PMH, penggugat meminta pemenuhan hak atas pekerjaan yang diklaim telah dilaksanakan. Penggugat juga mengajukan tuntutan kerugian immateriil, meskipun besaran tuntutan tersebut belum dirinci dalam informasi perkara yang disampaikan kepada redaksi.

Dalam proses persidangan, majelis hakim akan menilai dalil, alat bukti, hubungan hukum para pihak, serta bantahan yang diajukan.

Penting ditegaskan bahwa **PTFI digugat bukan berarti telah dinyatakan bersalah**. Demikian pula, dalil penggugat mengenai pekerjaan dan pembayaran belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah diputus sebelum terdapat putusan pengadilan.

Permohonan Sita Jaminan: Statusnya Harus Dipastikan

Penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan (*conservatoir beslag*) terhadap objek yang berkaitan dengan 82 SHGB di kawasan Perumahan Timika Indah.

Permohonan itu, menurut penggugat, dimaksudkan untuk menjaga objek sengketa agar tidak dialihkan selama proses hukum berlangsung.

Namun, permohonan sita jaminan berbeda dari penetapan sita yang dikeluarkan pengadilan. Statusnya harus diperiksa melalui dokumen resmi Pengadilan Negeri Timika. Tidak tepat menyatakan objek tersebut telah disita apabila belum ada penetapan atau pelaksanaan sita yang dapat diverifikasi.

Sidang Dijadwalkan 28 Oktober 2026

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, persidangan mengalami penundaan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika selaku turut tergugat tidak hadir pada sidang sebelumnya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada **28 Oktober 2026**, sesuai informasi yang disampaikan kepada redaksi.

Jadwal dan alasan penundaan tetap perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi pengadilan. Ketidakhadiran dalam satu persidangan juga tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai pengakuan atas dalil penggugat.

Persidangan berikutnya diharapkan memberikan ruang bagi para pihak untuk menjelaskan kronologi, menyerahkan dokumen, serta menguji kebenaran masing-masing klaim sesuai hukum acara yang berlaku.

Redaksi Minta Penjelasan Terbuka, Hak Jawab Tetap Dihormati

Perkara 82 SHGB Perumahan Timika Indah ini membutuhkan kejelasan berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara, tetapi pemberitaan harus tetap membedakan antara tuduhan, bantahan, bukti, dan putusan pengadilan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Freeport Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, tim kuasa hukum penggugat, maupun pihak lain yang berkaitan langsung dengan perkara ini.

PTFI dipersilakan menjelaskan dasar tanggapannya mengenai keberadaan pekerjaan yang dipersoalkan, status tagihan, serta komunikasi yang berlangsung dengan pihak penggugat. Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika juga dipersilakan memberikan penjelasan mengenai tahapan administrasi, pengukuran, penetapan batas, dan status pengurusan 82 SHGB sesuai kewenangannya.

Setiap tanggapan yang diterima akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan pers yang berlaku.

Ketegasan pemberitaan tidak berarti mendahului pengadilan. Yang dibutuhkan publik adalah kronologi yang jelas, dokumen yang dapat diuji, dan penjelasan dari semua pihak agar sengketa ini tidak berhenti pada saling klaim.**

Penulis: A.L

Editor: Bruce Elang