Lima Raperda Disetujui, Valen Kabes Tegaskan Hak Adat dan OAP Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 11 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Lima Raperda Disetujui, Valen Kabes Tegaskan Hak Adat dan OAP Tak Boleh Berhenti di Atas Kertas

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Persetujuan terhadap lima rancangan peraturan daerah di DPR Kabupaten Fakfak bukan berarti seluruh pekerjaan legislasi selesai. Ketua sekaligus Pelapor Kelompok Khusus DPRK Fakfak, Fabianus Valentinus Kabes yang akrab dipanggil Valka, justru mengingatkan Pemerintah Kabupaten Fakfak agar berbagai komitmen terhadap Orang Asli Papua (OAP), masyarakat adat dan hak ulayat diterjemahkan ke dalam norma yang konkret.

Pesan itu disampaikan Valka dalam Pandangan Akhir Kelompok Khusus pada Rapat Paripurna Ketujuh DPRK Fakfak Masa Sidang Ketiga, Rapat Pleno Keempat, Jumat, 11 September 2026. Setelah mencermati jawaban Bupati Fakfak atas pandangan fraksi-fraksi dan Kelompok Khusus, ia mengapresiasi respons pemerintah, tetapi meminta agar persetujuan tersebut tidak berhenti sebagai jawaban lisan maupun tertulis.

Menurut Valen, sejumlah masukan Kelompok Khusus berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat Fakfak, terutama masyarakat adat dan OAP dalam konteks Otonomi Khusus Papua. Karena itu, afirmasi OAP, perlindungan masyarakat adat, hak ulayat dan pemberdayaan masyarakat lokal, kata dia, jangan hanya dicantumkan dalam konsideran atau penjelasan Raperda, tetapi harus dirumuskan dalam pasal-pasal yang jelas, terukur dan dapat dilaksanakan.

Salah satu yang mendapat perhatian ialah afirmasi OAP dalam keterwakilan perempuan pada pengisian anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam). Kelompok Khusus menerima penjelasan pemerintah tersebut. Untuk pemilihan kepala kampung, Kabes menekankan agar prosesnya tetap demokratis, terbuka dan adil, dengan mempertimbangkan karakter sosial serta kondisi masyarakat kampung di seluruh wilayah Fakfak, dari Karas hingga Tomage.

Catatan lain menyentuh Raperda Barang Milik Daerah (BMD). Kelompok Khusus menerima perlunya penyesuaian dan penyempurnaan regulasi itu sekaligus menyambut baik sikap pemerintah bahwa tanah adat tidak boleh dijadikan Barang Milik Daerah tanpa memperhatikan hak dasar masyarakat adat yang bersangkutan. Bagi Valka, prinsip tersebut harus memperoleh tempat yang tegas dalam norma hukum, bukan sekadar pernyataan politik.

Valka juga mengingatkan agar pengelolaan pasar rakyat tidak direduksi menjadi urusan peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Pasar, menurut dia, harus menjadi ruang ekonomi yang memperkuat usaha masyarakat, melindungi pedagang kecil, membuka kesempatan bagi pelaku usaha OAP Fakfak dan tetap mempertimbangkan kondisi sosial serta budaya masyarakat setempat.

Setelah mendengar dan mencermati pidato serta jawaban Bupati Fakfak, Kelompok Khusus pada prinsipnya menerima dan menyetujui empat Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Fakfak dan satu Raperda inisiatif DPRK Fakfak untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun persetujuan itu disertai harapan agar seluruh masukan mengenai afirmasi dan keberpihakan terhadap masyarakat adat Mbahammatta Fakfak benar-benar dimasukkan dalam penyempurnaan Raperda.

Pandangan Valka pada akhirnya membawa pesan yang lebih luas: kualitas sebuah Perda tidak ditentukan oleh seremoni pengesahannya, melainkan oleh sejauh mana aturan itu mampu bekerja setelah diterapkan. Regulasi, kata dia, harus memberikan perlindungan, kepastian dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya OAP dan masyarakat adat Fakfak.

“Jangan hanya disebutkan dalam penjelasan atau konsideran,” demikian garis besar pesan Kelompok Khusus. Sebab bagi masyarakat adat, hak yang hanya tertulis di atas kertas belum tentu menjadi hak yang benar-benar terlindungi.

Kelompok Khusus DPRK Fakfak juga menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelaksanaan Festival Budaya Teluk Berau Qpeh Kogangandin Tahun 2026. Pandangan akhir tersebut disampaikan dan ditandatangani Fabianus Valentinus Kabes selaku Ketua sekaligus Pelapor bersama anggota Kelompok Khusus DPRK Fakfak, 11 September 2026.

 

Writter & Editor : Den