KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan ke DPRK, Pemkab Fakfak Membuka Babak Baru Arah Anggaran

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 Diserahkan ke DPRK, Pemkab Fakfak Membuka Babak Baru Arah Anggaran

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Dokumen anggaran bukan sekadar tumpukan angka. Di dalamnya tersimpan arah kebijakan pemerintah, prioritas pembangunan, sekaligus ukuran tentang ke mana uang publik hendak dibawa.

Pesan itu terasa ketika Pemerintah Kabupaten Fakfak menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK Fakfak, Senin, 21 September 2026.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Fakfak Aroby Hindom, selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mewakili Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP.

Penyerahan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIT dan diterima Wakil Ketua III DPRK Fakfak Domianus Tuturop.

Aroby datang tidak sendiri. Ia didampingi Kepala Bapperida Kabupaten Fakfak Abd. Razak Ibrahim Rengen, S.H., M.Si., Kepala BPKAD Fakfak Tajudin Lajahalia, S.IP., M.Si., serta Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Bapperida Fakfak Muhammad Taher Rumoning, S.STP., M.M.

Penyerahan itu menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Sebab, KUA dan PPAS merupakan dokumen yang menjadi landasan pembahasan kebijakan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRK sebelum perubahan APBD ditetapkan.

Dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah, KUA memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan beserta asumsi yang mendasarinya. Sementara PPAS memuat program prioritas dan plafon anggaran sementara yang menjadi acuan perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran.

Karena itu, penyerahan dokumen perubahan KUA-PPAS 2026 tidak berhenti pada seremoni administratif. Dokumen tersebut akan menjadi bahan pembahasan politik anggaran antara eksekutif dan legislatif: program mana yang dipertahankan, mana yang disesuaikan, serta kebutuhan pembangunan apa yang memperoleh ruang fiskal dalam perubahan APBD.

Bagi Fakfak, pembahasan itu berlangsung di tengah kebutuhan untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus memastikan anggaran daerah tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat.

APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2026 sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 1 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 14 Januari 2026.

Dengan masuknya dokumen perubahan KUA-PPAS ke DPRK, bola kini berada di meja pembahasan bersama. Pemerintah daerah membawa rancangan kebijakan fiskalnya, sedangkan DPRK memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pembahasan, pengawasan dan penganggaran.

Di titik inilah angka-angka anggaran memperoleh maknanya.

Sebab perubahan APBD pada akhirnya bukan hanya soal berapa rupiah yang bertambah atau berkurang. Ia menyangkut pilihan kebijakan: seberapa besar pemerintah daerah mampu menerjemahkan kebutuhan masyarakat menjadi prioritas anggaran, dan seberapa efektif setiap rupiah dalam APBD diarahkan untuk menghasilkan manfaat pembangunan.

Penyerahan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 pun menjadi awal dari proses berikutnya. Setelah dokumen diterima DPRK, pembahasan akan menentukan wajah anggaran Fakfak pada sisa tahun berjalan antara ruang fiskal yang tersedia dan tuntutan pembangunan yang terus bergerak.

Bagi publik, proses tersebut layak dikawal bukan hanya sampai dokumen disahkan, tetapi hingga setiap program yang tercantum di dalamnya benar-benar berujung pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

Sebab, di balik setiap angka dalam APBD, ada kepentingan publik yang menunggu untuk diwujudkan.
 

Writter & Editor : Den