SENGKETA SDN INAUGA MEMANAS, HAKIM TURUN KE LOKASI TANAH 10.000 M²
SENGKETA SDN INAUGA MEMANAS, HAKIM TURUN KE LOKASI TANAH 10.000 M²
Penggugat Andalkan SHM 04175, Pemkab Mimika Hadang Gugatan dengan Dalil Ne Bis In Idem
TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Sengketa tanah yang menjadi lokasi SD Negeri Inauga, Jalan Budi Utomo Ujung, Timika, memasuki babak yang semakin serius.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Timika pada Jumat (25/9/2026) turun langsung ke lokasi untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek tanah yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Tim.
Pemeriksaan lapangan tersebut bukan sekadar formalitas. Majelis hakim melihat langsung kondisi fisik objek perkara, termasuk batas-batas tanah, luas bidang yang disengketakan, keberadaan bangunan SD Negeri Inauga, akses jalan serta kondisi penguasaan fisik tanah.
Langkah ini menjadi penting karena dalam sengketa tanah, kejelasan objek perkara menyangkut letak, luas dan batas sangat menentukan agar putusan nantinya tidak menjadi kabur dan sulit dilaksanakan. Pemeriksaan Setempat memiliki dasar antara lain Pasal 153 HIR, Pasal 180 RBg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001.
SHM 04175 JADI SENJATA PENGGUGAT
Meki Jitmau sebagai penggugat mendalilkan memiliki hak atas tanah seluas kurang lebih 10.000 meter persegi yang kini sebagian digunakan sebagai lokasi SD Negeri Inauga.
Kuasa hukum Meki Jitmau, Agli Harto Elker, menyatakan pihaknya telah menunjukkan sertifikat asli yang menurut mereka menjadi dasar kepemilikan kliennya.
Menurut Agli, SHM Nomor 04175 tercatat atas nama Meki Jitmau.
“Pemeriksaan hari ini untuk menunjukkan batas-batas tanah 10.000 meter persegi, apakah ada bangunannya dan siapa yang menguasai lahan. Kami ingin membuktikan sesuai dalil gugatan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tanah tersebut menurut versi penggugat diperoleh melalui transaksi pada 2024 dengan nilai sekitar Rp140 juta untuk luas kurang lebih 10.000 meter persegi.
Penggugat juga mempersoalkan keberadaan jalan yang berada di atas sebagian bidang tanah tersebut. Dalam gugatan, bagian jalan yang diklaim sekitar 1.770 meter persegi turut dipersoalkan.
Sementara terhadap bangunan sekolah, pihak penggugat meminta agar bangunan tersebut dibongkar apabila gugatan mereka dikabulkan majelis hakim.
“Pemegang SHM adalah Meki Jitmau dan sertifikat aslinya ada,” tegas Agli.
Namun demikian, keberadaan sertifikat tidak otomatis menutup seluruh ruang pembuktian dalam sengketa. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis sepanjang tidak dapat dibuktikan sebaliknya.
Artinya, kekuatan pembuktian SHM tetap harus dilihat bersama buku tanah, surat ukur, riwayat perolehan hak serta bukti-bukti lain yang diajukan para pihak.
PEMKAB MIMIKA MELAWAN: “PERKARA INI BUKAN BARU”
Di kubu berseberangan, Pemkab Mimika tidak tinggal diam.
Kuasa hukum Pemkab Mimika, Welly R. Goha, menyatakan pihak pemerintah akan mempertahankan kepentingannya atas objek yang saat ini digunakan untuk fasilitas pendidikan.
Pemkab juga mengajukan argumentasi mengenai asas ne bis in idem dengan merujuk pada adanya perkara terdahulu yang menurut mereka memiliki keterkaitan dengan pihak dan objek sengketa.
Welly menyebut sengketa antara Meki Jitmau dan Pemkab Mimika bukan pertama kali dibawa ke pengadilan.
Menurutnya, perkara sebelumnya pernah diajukan pada 2012 dan kemudian terdapat perkara lain pada 2020.
Dalam basis data Direktori Putusan Mahkamah Agung tercatat perkara Nomor 86/Pdt.G/2020/PN Tim, dengan Meki Jitmau sebagai penggugat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebagai tergugat, yang diputus pada 9 Juni 2021.
Atas riwayat tersebut, Pemkab Mimika menjadikan ne bis in idem sebagai salah satu dasar perlawanan.
“Gugatan pertama tahun 2012 ditolak untuk seluruhnya dan tidak mengajukan kasasi,” kata Welly.
Ia juga menegaskan bahwa apabila suatu perkara telah memenuhi unsur ne bis in idem, maka perkara dengan substansi yang sama tidak semestinya kembali diperiksa.
Secara hukum, prinsip ne bis in idem dalam perkara perdata berkaitan dengan Pasal 1917 KUHPerdata. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa untuk menerapkan prinsip tersebut harus diperhatikan kesamaan pokok perkara, dasar tuntutan serta para pihak dalam hubungan hukum yang sama.
TAPI: APAKAH BENAR-BENAR NE BIS IN IDEM?
Inilah titik panas perkara.
Dalil Pemkab Mimika mengenai ne bis in idem tidak otomatis membuat gugatan baru gugur.
Majelis hakim tetap harus menilai apakah perkara terdahulu benar-benar memiliki kesamaan:
- objek sengketa;
- para pihak;
- dasar atau alasan gugatan;
- pokok tuntutan; dan
- apakah putusan terdahulu telah berkekuatan hukum tetap.
Mahkamah Agung sendiri menempatkan unsur-unsur tersebut sebagai hal penting dalam menentukan penerapan ne bis in idem.
Karena itu, bola panas kini benar-benar berada di tangan majelis hakim.
SD INAUGA BUKAN SEKADAR BANGUNAN
Persoalan menjadi semakin sensitif karena objek sengketa bukan tanah kosong.
Di atas bidang tanah tersebut berdiri SD Negeri Inauga, fasilitas pendidikan yang digunakan masyarakat.
Pemkab Mimika menegaskan tidak ingin sekolah tersebut dibongkar karena menyangkut kepentingan pendidikan dan para siswa.
“Pemda tetap akan mempertahankan asetnya. Tidak mungkin membiarkan gedung ini dibongkar karena ini tempat pendidikan,” tegas Welly.
Di sinilah sengketa tersebut memiliki dimensi yang lebih luas.
Perkara ini tidak hanya berbicara tentang siapa yang mengklaim memiliki sebidang tanah, tetapi juga mempertemukan kepastian hukum pertanahan, perlindungan aset pemerintah dan kepentingan publik terhadap keberlangsungan pendidikan.
UUPA: HAK MILIK DAN PERALIHANNYA HARUS JELAS
Dalam perspektif hukum agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengatur mengenai hak milik dan pendaftarannya.
Pasal 23 UUPA menyatakan bahwa hak milik, termasuk setiap peralihannya, harus didaftarkan sesuai ketentuan pendaftaran tanah. Pendaftaran tersebut menjadi alat pembuktian yang kuat mengenai sahnya peralihan dan pembebanan hak.
Karena itu, dalam perkara ini yang akan diuji bukan semata-mata “siapa memegang sertifikat”, tetapi juga bagaimana hak tersebut diperoleh, bagaimana riwayat tanahnya, apakah data fisik dan yuridisnya sesuai, serta bagaimana kaitannya dengan putusan-putusan sebelumnya.
PEMERIKSAAN SETEMPAT JADI MOMENTUM MEMBUKA FAKTA LAPANGAN
Turunnya majelis hakim ke lokasi memberikan kesempatan untuk mencocokkan dokumen di persidangan dengan kenyataan di lapangan.
Apakah benar luas objek mencapai 10.000 meter persegi?
Di mana batas-batasnya?
Apakah bangunan SD Negeri Inauga seluruhnya berada di atas bidang yang diklaim?
Bagaimana posisi jalan sekitar 1.770 meter persegi yang dipersoalkan?
Siapa yang menguasai tanah secara fisik?
Dan yang paling penting, apakah objek dalam perkara sekarang benar-benar identik dengan objek dalam perkara terdahulu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Pemeriksaan Setempat pada sengketa tanah bertujuan membantu hakim memperoleh gambaran mengenai keadaan riil, termasuk letak, luas dan batas objek sengketa.
JANGAN SAMPAI KEPASTIAN HUKUM KALAH OLEH KLAIM
Sengketa SD Negeri Inauga kini menjadi ujian bagi semua pihak.
Penggugat harus mampu membuktikan hak yang diklaimnya.
Pemkab Mimika harus mampu membuktikan dasar penguasaan dan status aset pemerintah.
Sementara pengadilan dituntut memastikan objek, dokumen, riwayat perkara dan seluruh bukti diuji secara objektif berdasarkan hukum.
Pemeriksaan Setempat pada Jumat (25/9) belum menentukan siapa pemenangnya.
Tetapi pemeriksaan tersebut telah membuka satu babak penting: dokumen di atas meja kini harus berhadapan dengan fakta di lapangan.
Pada akhirnya, publik tidak membutuhkan klaim yang saling berhadapan tanpa ujung.
Publik membutuhkan kepastian hukum.
Jika SHM 04175 memang sah dan memenuhi seluruh unsur hukum, harus ada kepastian mengenai perlindungan hak pemegangnya.
Sebaliknya, apabila terdapat putusan berkekuatan hukum tetap yang benar-benar memenuhi seluruh unsur ne bis in idem, maka prinsip tersebut harus dihormati.
Dan apabila bangunan sekolah memang berdiri di atas objek yang masih disengketakan, kepentingan pendidikan anak-anak juga tidak boleh menjadi korban dari ketidakjelasan administrasi pertanahan.
SENGKETA SD INAUGA MEMANAS: SHM DI SATU SISI, ASET PEMDA DI SISI LAIN—SEMENTARA 10.000 M² TANAH KINI DIUJI DI DEPAN MAJELIS HAKIM.
Penulis: M.G. Fakaubun
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook