Kesepakatan Adat Dilanggar, Janji Tanah dan Emas Tak Kunjung Tuntas: Tabita Desak Benyamin Bertanggung Jawab, Penyidik Andika Disorot
Kesepakatan Adat Dilanggar, Janji Tanah dan Emas Tak Kunjung Tuntas: Tabita Desak Benyamin Bertanggung Jawab, Penyidik Andika Disorot
Timika Kabarsulselindomesia.web.id — Kesepakatan adat yang sebelumnya diharapkan menjadi jalan keluar persoalan antara Tabita Djonler dan Benyamin Simbiak kini justru menyisakan persoalan baru. Kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat pernyataan tertulis disebut belum memberikan kepastian bagi Tabita Djonler sebagai pihak yang merasa dirugikan.23/08/2026
Persoalan tersebut sebelumnya telah diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme adat dengan melibatkan tokoh-tokoh adat dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, dan tokoh adat Biak. Para tokoh adat disebut telah berupaya mempertemukan kepentingan kedua belah pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara baik berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan.
Namun, menurut keterangan pihak Tabita, upaya tersebut hingga kini belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Kesepakatan Adat Sudah Dibuat, Namun Belum Berujung Kepastian
Dalam surat pernyataan yang ditunjukkan kepada media, Benyamin Simbiak tercantum sebagai Pihak Pertama, sementara Tabita Djonler tercantum sebagai Pihak Kedua.
Dokumen tersebut memuat keterangan bahwa kedua pihak sebelumnya menjalani hubungan selama sekitar sembilan tahun. Persoalan kemudian dibawa ke dalam proses penyelesaian adat pada 27 Februari 2026.
Sidang adat tersebut disebut dipimpin oleh Hakim Adat Ketua Pieter K. Yarngga bersama anggota Manase Rumbiak.
Dalam salah satu poin kesepakatan, tercantum pemberian berupa sebidang tanah berukuran 150 x 50 meter dan emas sebanyak 7 gram dari pihak pertama kepada pihak kedua.
Dokumen itu juga memuat pernyataan bahwa pihak pertama telah mengakui dan berjanji mengenai pemberian tersebut serta menyatakan pemberian itu tidak diminta kembali ataupun digugat oleh pihak pertama terhadap pihak kedua.
Bagi Tabita, kesepakatan tersebut seharusnya menjadi titik akhir dari persoalan yang telah dibawa melalui mekanisme adat.
Namun, kesepakatan yang diharapkan menjadi jalan damai justru disebut belum memberikan kepastian.
Tokoh Adat Sudah Turun Tangan, Mengapa Masih Berlarut?
Pihak Tabita menilai persoalan tersebut menjadi semakin mengecewakan karena penyelesaiannya telah melibatkan tokoh-tokoh adat dari dua latar belakang komunitas, yakni tokoh adat Dobo, Kepulauan Aru, dan tokoh adat Biak.
Keterlibatan para tokoh adat tersebut disebut dimaksudkan untuk mencari jalan keluar secara bermartabat, sehingga persoalan tidak terus melebar dan dapat diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat.
Namun, menurut pihak Tabita, seluruh upaya tersebut seolah tidak menghasilkan kepastian karena Benyamin Simbiak disebut tidak menjalankan komitmen sebagaimana yang telah dituangkan dalam surat pernyataan.
Pihak korban bahkan menilai persoalan tersebut seperti dipermainkan dan sengaja dibiarkan berlarut-larut.
“Sudah ada kesepakatan adat, sudah ada surat pernyataan, bahkan tokoh-tokoh adat sudah turun tangan. Tetapi kalau kesepakatan itu tidak dijalankan, lalu untuk apa proses panjang tersebut dilakukan?” demikian substansi keberatan pihak korban.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak korban dan masih perlu dikonfirmasi kepada Benyamin Simbiak.
Dari Kesepakatan Adat Berujung Laporan Polisi
Persoalan yang awalnya diupayakan melalui mekanisme adat kemudian berkembang hingga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Tabita Djonler tercatat sebagai pelapor, sedangkan Benyamin Simbiak merupakan pihak yang dilaporkan/terlapor dalam perkara tersebut.
Surat Tanda Penerimaan Laporan Polres Mimika mencatat laporan dengan Nomor TBL/B/270/III/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 15 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, Tabita mengadukan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang.
Masuknya perkara ke kepolisian semestinya menjadi pintu untuk memperoleh kepastian hukum ketika penyelesaian secara kekeluargaan dan adat dinilai belum menyelesaikan persoalan.
Namun, pihak korban mengaku justru kembali menghadapi persoalan baru.
Penyidik Andika Disorot, Korban Minta Kapolres Turun Tangan
Pihak korban menyebut penyidik bernama Andika menangani laporan tersebut.
Menurut Tabita dan keluarga, selama proses berjalan, mereka telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Namun, pihak korban mempertanyakan mengapa Benyamin Simbiak disebut belum pernah dipanggil untuk memberikan keterangan, meski laporan telah berjalan berbulan-bulan.
Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani perkara.
Lebih jauh, korban mengaku memiliki dugaan bahwa lambannya penanganan perkara bukan semata-mata persoalan teknis penyidikan. Bahkan muncul kecurigaan bahwa penyidik Andika diduga memiliki keterkaitan atau keterlibatan tertentu yang menyebabkan perkara tersebut tidak bergerak sebagaimana mestinya.
Dugaan tersebut merupakan keterangan dan kecurigaan pihak korban yang belum terbukti secara hukum.
Karena itu, korban meminta Kapolres Mimika melakukan pemeriksaan internal terhadap proses penanganan perkara dan kinerja penyidik Andika.
Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan tersebut dapat menjadi ruang klarifikasi. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, korban berharap institusi Polri mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Korban: Jangan Permainkan Kesepakatan yang Sudah Dibuat
Bagi Tabita, persoalan ini bukan sekadar mengenai tanah dan emas.
Persoalan tersebut menyangkut komitmen, kehormatan kesepakatan adat, serta kepastian hukum setelah berbagai pihak berusaha mencari jalan damai.
Karena itu, pihak korban meminta Benyamin Simbiak memberikan kejelasan mengenai pelaksanaan kesepakatan yang telah dituangkan dalam surat pernyataan.
Kesepakatan adat tidak seharusnya hanya berhenti sebagai dokumen yang ditandatangani, sementara pihak yang merasa memiliki hak tetap menunggu tanpa kepastian.
Pihak korban juga meminta para tokoh adat yang sebelumnya terlibat dalam proses penyelesaian ikut memperhatikan perkembangan persoalan tersebut.
Kapolres Diminta Buka Terang Perkembangan Perkara
Korban mendesak Polres Mimika memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk langkah penyidik setelah laporan diterima, pemeriksaan yang telah dilakukan, serta alasan pihak yang dilaporkan belum dipanggil apabila hal tersebut memang benar.
Korban juga meminta pimpinan Polres Mimika memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan bebas dari intervensi maupun kepentingan pribadi.
Sebab, ketika sebuah perkara telah melewati proses adat, melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, kemudian masuk ke institusi kepolisian, yang dibutuhkan masyarakat bukan lagi janji, melainkan kepastian.
Kini publik menunggu dua hal: apakah Benyamin Simbiak akan menjalankan komitmen yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut, dan apakah Polres Mimika akan memberikan jawaban atas sorotan terhadap proses penanganan laporan Tabita Djonler.
Jika seluruh proses berjalan sesuai aturan, maka klarifikasi terbuka akan menjadi jawaban terbaik untuk mengakhiri berbagai dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap institusi Polri tidak ragu melakukan evaluasi dan tindakan sesuai aturan.
Sebab, kesepakatan adat telah dibuat, laporan polisi telah diterima, dan korban telah menunggu. Yang belum hadir hingga kini adalah kepastian.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook