Proyek Dermaga Tepa Berbuntut Panjang, Dugaan Penggunaan Material Bekas dan Nilai Kontrak Rp61,1 Miliar Disorot

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 16 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Proyek Dermaga Tepa Berbuntut Panjang, Dugaan Penggunaan Material Bekas dan Nilai Kontrak Rp61,1 Miliar Disorot

Proyek Dermaga Tepa Berbuntut Panjang, Dugaan Penggunaan Material Bekas dan Nilai Kontrak Rp61,1 Miliar Disorot

Tiakur, Kabarsulselindonesia.web.id — Proyek pembangunan Dermaga Tepa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kini memasuki babak yang semakin serius. Selain sorotan terhadap nilai pekerjaan yang mencapai Rp61.185.438.191, muncul dugaan penggunaan material bekas berupa tujuh batang pipa sebagai tiang pancang serta dugaan ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi pekerjaan.16/9/26

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang mendesak Polres Maluku Barat Daya melalui jajaran Reskrim agar mengusut perkara tersebut secara transparan dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan saksi.

Sejumlah pihak diketahui telah menjalani pemeriksaan di ruang Tipikor Polres Maluku Barat Daya berkaitan dengan laporan Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN-RI) Provinsi Maluku.

Salah satu saksi yang telah menjalani pemeriksaan, Salamon Alyona, saat diwawancarai wartawan seusai pemeriksaan pada Selasa lalu, mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan antara lain terkait keberadaan tiang pancang bekas, pekerjaan trestle, serta persoalan transparansi nilai kontrak pekerjaan.

Menurut Salamon, sejak awal pekerjaan hingga memasuki tahapan akhir, papan informasi proyek disebut tidak mencantumkan nilai kontrak secara terbuka. Kondisi tersebut, menurutnya, telah menjadi pertanyaan masyarakat.

“Dari awal kegiatan sampai pekerjaan memasuki tahap akhir, nilai kontrak tidak dicantumkan. Setelah ada desakan masyarakat, barulah informasi tersebut dipasang,” ujarnya.

Ia menilai persoalan transparansi tersebut perlu diperiksa karena masyarakat mempunyai hak untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan publik.

Secara hukum, keterbukaan informasi publik memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik serta kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu.

Tujuh Tiang Pancang Bekas Jadi Sorotan

Persoalan yang lebih serius muncul terkait penggunaan tujuh batang pipa yang disebut merupakan material bekas dari kawasan Pelabuhan Koroing.

Salamon menyebut tujuh batang pipa tersebut diambil dari dalam laut di Pelabuhan Koroing dan kemudian digunakan untuk pemancangan pada pembangunan Dermaga Tepa.

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa dalam pekerjaan dengan nilai kontrak lebih dari Rp61 miliar terdapat penggunaan material bekas. Apakah material tersebut sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak? Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis dan dokumen kontrak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pekerjaan trestle pada bagian kiri dermaga yang menurutnya dapat dibongkar dan direhabilitasi, sementara bagian lainnya tidak mendapatkan perlakuan yang sama.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi harus dibandingkan antara kontrak, gambar teknis, RAB, spesifikasi material, volume pekerjaan, progres fisik, berita acara pembayaran, hingga hasil pemeriksaan pekerjaan di lapangan.

“Kalau memang terjadi pengurangan volume atau perubahan spesifikasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, harus ada pihak yang bertanggung jawab. Penyidik harus mengungkapnya secara terang,” tegasnya.

PPK Benarkan Penggunaan Tujuh Tiang

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial VP, yang disebut sebagai pegawai pada salah satu kantor UPP Kelas II Saumlaki, ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler membenarkan adanya penggunaan tujuh tiang tersebut.

Menurut keterangan PPK, penggunaan tujuh pipa dilakukan karena kebutuhan tiang pancang untuk pekerjaan Dermaga Tepa tidak mencukupi sehingga digunakan sisa pipa yang tersedia di Pelabuhan Koroing.

Keterangan tersebut justru menjadi bagian penting yang perlu diuji lebih lanjut oleh penyidik.

Sebab, penggunaan material yang berasal dari pekerjaan atau lokasi lain harus dipastikan status kepemilikannya, kelayakan teknisnya, kesesuaiannya dengan spesifikasi kontrak, dasar persetujuan perubahan pekerjaan, serta mekanisme pencatatan dan pembayarannya.

Dengan kata lain, penggunaan material bekas tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, apabila material tersebut tidak sesuai kontrak, tidak memenuhi spesifikasi teknis, menyebabkan pengurangan volume atau pembayaran yang tidak semestinya, dan kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan tersebut patut diperiksa secara serius.

Jangan Berhenti pada Pemeriksaan Saksi

Publik kini menunggu keberanian penyidik Polres MBD untuk membongkar persoalan tersebut secara menyeluruh.

Penyidik perlu memeriksa bukan hanya para saksi di lapangan, tetapi juga pihak PPK, konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor pelaksana, pihak KSO, pejabat penerima hasil pekerjaan, serta pihak lain yang mengetahui proses pengadaan dan pembayaran proyek.

Kontrak pekerjaan, addendum, RAB, gambar teknis, spesifikasi teknis, laporan progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dokumen pembayaran, serta dokumen pengadaan juga penting diperiksa.

Apalagi pekerjaan tersebut disebut memiliki nilai kontrak Rp61.185.438.191. Nilai sebesar itu membuat publik berhak mendapatkan kepastian bahwa seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak dan standar teknis yang telah ditetapkan.

Dari sisi pengadaan pemerintah, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah saat ini berlandaskan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan perubahan keduanya melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dugaan Kerugian Negara Harus Dibuktikan

Sorotan masyarakat terhadap proyek ini juga harus ditempatkan dalam kerangka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. UU tersebut menjadi salah satu dasar utama pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, rekayasa pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai pekerjaan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.

Namun sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penggunaan tujuh pipa tersebut telah mendapat persetujuan, memenuhi spesifikasi teknis, tercatat dalam dokumen kontrak atau perubahan pekerjaan, dan tidak menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut juga harus dijelaskan secara terbuka kepada publik

Dirjen Perhubungan Laut Diminta Turun Tangan

Masyarakat juga mendesak Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan agar tidak tinggal diam apabila proyek tersebut berada dalam lingkup kewenangan dan pengawasan Kementerian Perhubungan.

Aspek pembangunan pelabuhan bukan hanya persoalan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kesesuaian desain teknis, keselamatan, kualitas konstruksi, serta kelayakan fasilitas pelabuhan.

Dalam ketentuan Kementerian Perhubungan mengenai pembangunan pelabuhan, pelaksanaan pembangunan harus sesuai dengan rancangan desain teknis yang ditetapkan dan perubahan pelaksanaan pekerjaan di lapangan wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal. Ketentuan tersebut juga menempatkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut dalam fungsi pembinaan dan pengawasan teknis pembangunan pelabuhan.

Karena itu, apabila benar terdapat perubahan material, penggunaan tujuh pipa bekas, perubahan volume pekerjaan, atau persoalan teknis lainnya, Dirjen Perhubungan Laut patut meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan teknis maupun administratif sesuai kewenangannya.

Untuk aspek kelembagaan UPP, Permenhub Nomor PM 17 Tahun 2023 mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

Publik Menunggu: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kini bola berada di tangan penyidik.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa pemeriksaan sedang berjalan. Publik membutuhkan kepastian apakah proyek Dermaga Tepa benar-benar dikerjakan sesuai kontrak atau terdapat penyimpangan yang menyebabkan negara membayar pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume sebenarnya.

Jika seluruh dokumen proyek benar, material yang digunakan sesuai ketentuan dan tidak ada kerugian negara, maka penyidik juga harus berani menyampaikan hasilnya kepada publik.

Tetapi apabila ditemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume, ketidaksesuaian material, rekayasa pekerjaan, pembayaran yang tidak sesuai realisasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka jangan berhenti pada pemeriksaan saksi.

Masyarakat menunggu siapa pihak yang bertanggung jawab.

Sebab, proyek bernilai puluhan miliar rupiah bukanlah persoalan kecil. Uang yang digunakan adalah uang negara dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Maluku Barat Daya ditantang membuktikan bahwa proses hukum dalam kasus Dermaga Tepa tidak berjalan setengah hati.

Publik juga mendesak Kementerian Perhubungan, Inspektorat Jenderal, serta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya persoalan teknis, administratif, maupun dugaan penyimpangan dalam pembangunan Dermaga Tepa.

Penulis: E.M