Bupati Fakfak Wajibkan Retribusi Bibit Pala Sebelum Disalurkan, Perkuat Tata Kelola dan Dongkrak PAD

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 06 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bupati Fakfak Wajibkan Retribusi Bibit Pala Sebelum Disalurkan, Perkuat Tata Kelola dan Dongkrak PAD

Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak mengambil langkah baru dalam memperkuat tata kelola komoditas pala. Melalui Surat Edaran Nomor 500.8/979/Bup/2026, Bupati Fakfak Samaun Dahlan mewajibkan setiap pengadaan Bibit Pala Tomandin Siap Salur dikenakan retribusi daerah sebelum bibit disalurkan maupun dikirim ke luar wilayah Kabupaten Fakfak.

Kebijakan yang ditetapkan pada 21 Juli 2026 itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah distrik dan kampung, serta para pedagang bibit dan penangkar benih. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun tata kelola komoditas unggulan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa pembayaran retribusi wajib disetorkan ke Kas Daerah melalui mekanisme yang berlaku. Bukti pembayaran berupa Surat Tanda Setoran (STS) menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan dalam pertanggungjawaban kegiatan dan menjadi salah satu syarat pencairan anggaran.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pencairan pembayaran kegiatan pengadaan bibit pala tidak akan diproses apabila belum disertai bukti pembayaran retribusi yang sah. Sementara itu, kepala perangkat daerah yang melaksanakan pengadaan bibit bertanggung jawab penuh atas kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk tidak hanya meningkatkan produksi Pala Tomandin, tetapi juga membangun sistem pengelolaan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tertib administrasi, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan tata kelola yang semakin baik, komoditas pala diharapkan terus menjadi kekuatan ekonomi sekaligus identitas unggulan Kabupaten Fakfak.

 

Writter & Editor : Den