Catut Nama Kejari Malra, Pelaku Salah Sasaran? Sapaan "Pa Kadis" Bongkar Kejanggalan
Catut Nama Kejari Malra, Pelaku Salah Sasaran? Sapaan "Pa Kadis" Bongkar Kejanggalan
MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id — Modus dugaan penipuan dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara kembali mencuat. Kali ini, sebuah nomor WhatsApp 0852-8676-4117 diketahui menggunakan identitas “Dr. Fadjar, S.H., M.H” dan menghubungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara.
Namun, ada satu hal yang justru menjadi sorotan serius dan dinilai sangat janggal.
Dalam percakapan WhatsApp tersebut, pihak yang menghubungi menggunakan sapaan “Pa Kadis PU”.
Padahal, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kejari Maluku Tenggara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maluku Tenggara adalah Herling Priartha, SP., MM., seorang perempuan.
Kesalahan sederhana dalam menyebut atau mengenali jenis kelamin pejabat yang menjadi sasaran komunikasi tersebut justru dapat menjadi indikasi penting bahwa nomor tersebut bukanlah komunikasi resmi dari pejabat yang namanya dicatut.
Salah Menyapa Kadis, Alarm Bahaya!
Persoalannya bukan semata-mata soal penggunaan kata “Pa” atau “Bu”.
Jika seseorang benar-benar merupakan pejabat atau bagian dari institusi yang memiliki hubungan kedinasan dengan Kepala Dinas PU, setidaknya identitas pejabat yang dihubungi semestinya diketahui secara benar.
Apalagi komunikasi tersebut membawa-bawa nama Kepala Kejari Maluku Tenggara.
Karena itu, kesalahan penyebutan “Pa Kadis PU” terhadap seorang pejabat perempuan menjadi tanda tanya besar.
Apakah pengirim benar-benar mengenal pejabat yang dihubunginya? Atau hanya menggunakan nama institusi dan jabatan untuk membangun kepercayaan korban?
Pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Lebih berbahaya lagi apabila setelah memperkenalkan diri sebagai pejabat kejaksaan, pelaku kemudian mengarahkan korban kepada permintaan tertentu, baik berupa uang, fasilitas, data, maupun kepentingan lainnya.
Nomor WhatsApp Bukan Bukti Identitas
Tampilan profil WhatsApp yang menggunakan foto seseorang maupun mencantumkan nama pejabat tidak otomatis membuktikan bahwa akun tersebut benar-benar milik pejabat bersangkutan.
Dalam kasus seperti ini, masyarakat jangan sampai terjebak pada foto profil, nama akun, maupun cara pelaku memperkenalkan dirinya.
Identitas harus diverifikasi melalui saluran resmi.
Apalagi nomor 0852-8676-4117 dalam tangkapan layar tersebut terlihat menggunakan nama “Dr. Fadjar, S.H., M.H”. Jika nomor tersebut bukan nomor resmi milik pejabat yang bersangkutan, maka pencatutan nama tersebut patut menjadi perhatian serius.
Kejari: Jangan Mudah Percaya
Kejari Maluku Tenggara mengimbau masyarakat maupun pejabat pemerintahan agar tidak mudah percaya terhadap telepon atau pesan WhatsApp yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri, jaksa maupun staf kejaksaan.
Jika menerima pesan mencurigakan, penerima sebaiknya tidak langsung merespons permintaan pelaku.
Simpan seluruh bukti komunikasi, termasuk nomor telepon, foto profil, tangkapan layar percakapan, waktu komunikasi dan apabila ada permintaan transfer, simpan pula bukti rekening atau transaksi.
Bukti-bukti tersebut dapat membantu aparat melakukan penelusuran.
Institusi Penegak Hukum Jangan Dijadikan Kedok
Kasus seperti ini tidak boleh dianggap sepele.
Pencatutan nama pejabat dan institusi penegak hukum dapat menjadi sangat berbahaya karena nama besar institusi digunakan untuk menciptakan rasa takut sekaligus kepercayaan kepada calon korban.
Masyarakat bisa saja berpikir, “Kalau yang menghubungi Kejari, berarti harus dituruti.”
Di titik inilah modus tersebut menjadi berbahaya.
Karena itu, setiap komunikasi yang mengatasnamakan Kejari harus diverifikasi terlebih dahulu.
Jangan karena mencantumkan nama jaksa, foto pejabat dan logo institusi, kemudian langsung dipercaya.
Kejanggalan Kecil Bisa Membongkar Modus Besar
Kesalahan menyapa “Pa Kadis PU” ketika pejabat yang dimaksud adalah perempuan memang belum dengan sendirinya membuktikan siapa pelaku di balik nomor tersebut.
Namun, kejanggalan itu patut dicatat dan ditelusuri, terutama karena komunikasi tersebut membawa nama pejabat tinggi Kejari Maluku Tenggara.
Jika kemudian ditemukan adanya permintaan uang atau keuntungan tertentu dengan menggunakan nama Kejari, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum dan harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat.
Pesannya sederhana tetapi tegas:
Jangan percaya karena nama pejabat. Jangan percaya karena foto profil. Jangan percaya karena mengaku dari Kejaksaan. Verifikasi terlebih dahulu!
Sebab, satu pesan WhatsApp yang terlihat sederhana bisa menjadi pintu masuk sebuah modus penipuan yang jauh lebih besar.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook