Jejak Perkara ADIK Berlanjut, Aset Mansur Ali Kini Kembali ke Negara
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Sebuah Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih mutiara, beberapa sepeda motor, dan dua bidang tanah menjadi bagian dari babak baru perkara korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) di Kabupaten Fakfak.
Pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 15.30 WIT, Tim Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor Kejaksaan Negeri Fakfak menarik sejumlah aset milik terpidana Mansur Ali. Langkah itu dilakukan setelah perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
Aset-aset tersebut bukan sekadar benda yang berpindah penguasaan. Di dalam proses hukum, ia menjadi bagian dari upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
Ada enam aset yang ditarik. Sebuah Mitsubishi Pajero Sport 2.5-E Exceed 4x2 A/T bernomor polisi PB 1022 FL dalam kondisi baik. Tiga sepeda motor, dua di antaranya dalam kondisi baik dan satu lainnya rusak. Kemudian dua bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik, masing-masing seluas 449 meter persegi di Tomage dan 431 meter persegi di Danaweria.
Perkara yang membawa aset-aset itu ke tahap eksekusi bermula dari pengelolaan dana Tambahan Uang Saku Afirmasi Pendidikan Tinggi pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak.
Mansur Ali merupakan salah satu terdakwa dalam perkara tersebut bersama Rusmiati. Kasus itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran Tahun 2023, 2024 serta 2025 triwulan pertama dan kedua. Berdasarkan proses hukum yang telah berjalan, perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,3635 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari kemudian menjatuhkan putusan pada 9 Juli 2026 melalui perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk.
Mansur Ali dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta. Selain itu, pengadilan membebankan uang pengganti sebesar Rp807 juta.
Uang pengganti inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan eksekusi.
Putusan pengadilan memberikan ruang kepada jaksa untuk menyita dan melelang harta kekayaan terpidana apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu yang telah ditentukan. Mekanisme itu menjadi instrumen hukum untuk memastikan kewajiban pengembalian kerugian negara tidak berhenti sebatas angka dalam putusan.
Sebelum eksekusi aset, pengadilan juga telah menetapkan sejumlah barang bukti untuk dirampas bagi negara. Di antaranya uang tunai Rp52,8 juta dan Rp16 juta yang diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.
Sebuah laptop Dell Vostro 5490 juga dirampas untuk negara. Sementara sebuah laptop Lenovo Ideapad 320 ditetapkan untuk dimusnahkan.
Bagi Kejaksaan Negeri Fakfak, proses tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum yang tidak semata-mata berakhir pada pidana badan.
Ada pekerjaan lain yang tidak kalah penting: memastikan kerugian keuangan negara dapat dipulihkan sejauh yang dimungkinkan oleh hukum.
Di titik inilah penyitaan aset menjadi memiliki arti lebih luas. Kendaraan dan tanah yang ditarik bukan hanya daftar barang dalam dokumen eksekusi. Aset itu merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk mengembalikan nilai ekonomi yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara.
Perkara ADIK Fakfak dengan demikian memasuki fase baru. Setelah pengadilan menentukan kesalahan dan menjatuhkan hukuman, jaksa menjalankan bagian berikutnya dari putusan tersebut.
Yakni memastikan bahwa proses hukum memiliki jejak hingga pada pemulihan.
Kejaksaan Negeri Fakfak menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara tuntas. Bukan hanya menjatuhkan pidana terhadap pelaku, tetapi juga mengupayakan agar keuangan negara yang dinyatakan dirugikan dapat dikembalikan.
Pada akhirnya, perkara korupsi tidak hanya berbicara tentang berapa lama seseorang menjalani hukuman. Ia juga berbicara tentang bagaimana uang yang seharusnya menjadi milik publik dapat kembali kepada negara.
Dan pada Senin itu, di Fakfak, proses tersebut menemukan bentuknya dalam enam aset yang mulai berpindah kembali ke dalam penguasaan negara.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook