Benhur Watubun Ingatkan Risiko Pemusatan Ekonomi, Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertanyakan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 24 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Benhur Watubun Ingatkan Risiko Pemusatan Ekonomi, Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Dipertanyakan

Maluku,KabarSulselIndonesia.web.id  Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, mempertanyakan wacana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih. Ia mengingatkan agar upaya memperkuat koperasi tidak berujung pada pembatasan kebebasan ASN dan masyarakat dalam menentukan pilihan ekonomi.24/10/26

Benhur menilai, pengembangan koperasi memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Namun, kebijakan yang berkaitan dengan penghasilan ASN harus mempertimbangkan hak pegawai, kebutuhan masyarakat, serta keberlangsungan pelaku usaha lain.

“Saya tidak setuju kalau itu disalurkan melalui Kopdes. Ini harus berjalan seperti biasa. Pengembangan koperasi memang perlu dilakukan, namun tak boleh mengorbankan kebebasan pegawai maupun masyarakat dalam menentukan tempat berbelanja,” tegas Benhur.

Menurutnya, keberadaan koperasi harus mampu menarik kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang baik, lokasi yang mudah dijangkau, dan pengelolaan yang profesional. Koperasi yang dibangun tanpa mempertimbangkan pusat aktivitas warga berpotensi menghadapi kendala dalam memperoleh pembeli.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ekonomi perlu dirancang dengan memperhatikan kondisi daerah. Jangan sampai sebuah program yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru bagi kebebasan bertransaksi dan persaingan usaha.

Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur menyatakan keinginannya untuk menyampaikan masukan kepada Presiden agar kebijakan yang dirumuskan pemerintah pusat benar-benar memperhatikan kepentingan daerah.

“Saya punya hak dan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagai Ketua DPRD, saya juga ingin memberi saran kepada Presiden memikirkan yang terbaik untuk kepentingan daerah,” pungkasnya.

Wacana tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaksanaan, status keikutsertaan ASN, serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Kejelasan informasi diperlukan agar publik dapat menilai kebijakan berdasarkan tujuan, manfaat, dan konsekuensinya secara objektif.

Penguatan koperasi dan kebebasan ekonomi seharusnya tidak diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Tantangannya adalah memastikan koperasi tumbuh secara sehat, mampu bersaing, dan memberikan manfaat tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk menentukan pilihan ekonominya.

Editor Bruce Elang