Bupati Mimika Evaluasi Total OPD, SILPA Rp1,1 Triliun Disorot

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 29 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Bupati Mimika Evaluasi Total OPD, SILPA Rp1,1 Triliun Disorot

Bupati Mimika Evaluasi Total OPD, SILPA Rp1,1 Triliun Disorot

Timika, Papua Tengah Kabarsulselindonesia.web.id – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai langkah mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran daerah.29/07/2026

Menurut Johannes Rettob, evaluasi tersebut difokuskan pada peningkatan kualitas perencanaan program, percepatan penerbitan Rencana Umum Pengadaan (RUP), hingga penilaian terhadap kinerja OPD dalam merealisasikan penyerapan anggaran. OPD yang dinilai tidak mampu memenuhi target akan menjadi perhatian khusus dalam proses evaluasi pemerintah daerah.

Bupati menegaskan bahwa tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp1,1 triliun bukan berarti dana tersebut hilang ataupun disalahgunakan. Ia menjelaskan, SILPA merupakan anggaran yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran karena berbagai faktor, termasuk keterlambatan pelaksanaan program dan proses pengadaan.

"Yang harus dibenahi adalah perencanaan, disiplin pelaksanaan, dan percepatan proses pengadaan. Anggaran yang tersedia harus segera dikonversi menjadi program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Johannes Rettob.

Pemerintah Kabupaten Mimika berharap evaluasi menyeluruh terhadap OPD dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan, mempercepat realisasi pembangunan, serta memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.Kalimat berita ini dibuat lebih tajam namun tetap berimbang, dengan memisahkan fakta, penjelasan Bupati, dan tujuan evaluasi sehingga tidak mengubah substansi pernyataannya.

Penulis : Gunawan F