Di Hadapan DPRK, Donatus Nimbitkendik Jawab Tuntas Kritik APBD 2025: Dari SILPA, Otsus, PAD hingga Aset Daerah
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Sidang Paripurna Keenam DPRK Fakfak, Selasa, (21/07) menjadi panggung bagi Pemerintah Kabupaten Fakfak untuk menjawab satu per satu kritik yang sebelumnya dilontarkan fraksi-fraksi DPRK dan Badan Anggaran terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Atas nama Bupati Fakfak, Wakil Bupati Drs. Donatus Nimbitkendik, M.TP menyampaikan jawaban yang bukan sekadar formalitas. Dokumen panjang tersebut memperlihatkan bagaimana pemerintah berupaya menjelaskan berbagai persoalan yang menjadi sorotan, mulai dari besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), rendahnya serapan sejumlah dana Otonomi Khusus (Otsus), hingga strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembenahan aset daerah.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRK, Donatus mengawali dengan menegaskan bahwa seluruh pandangan umum fraksi dan rekomendasi Badan Anggaran dipandang sebagai masukan strategis dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Salah satu isu yang paling banyak mendapat perhatian adalah tingginya SILPA APBD 2025. Pemerintah tidak menutupinya. Sebaliknya, penyebabnya dijelaskan secara rinci.
Menurut pemerintah daerah, besarnya SILPA dipengaruhi oleh keterlambatan penetapan APBD, proses pengadaan barang dan jasa yang molor, efisiensi belanja, perubahan kebijakan pemerintah, hingga sejumlah pekerjaan fisik yang belum selesai karena kendala cuaca, persoalan sosial, serta hambatan administrasi.
Pemerintah mengakui kondisi tersebut belum ideal. Karena itu, sejumlah langkah perbaikan telah disiapkan, mulai dari optimalisasi Klinik Perencanaan, percepatan proses pengadaan, penguatan monitoring dan evaluasi, hingga peningkatan pengawasan internal agar keterlambatan serupa tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Jawaban pemerintah juga menyinggung berbagai catatan mengenai penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua.
Sejumlah kegiatan yang realisasinya belum optimal dijelaskan memiliki sebab yang berbeda-beda. Ada proyek yang tertunda karena belum adanya administrasi kepemilikan lahan, ada pekerjaan infrastruktur yang terhambat curah hujan tinggi dan persoalan sosial masyarakat, serta ada kegiatan yang penyelesaiannya bergantung pada addendum kontrak dan penyelesaian pekerjaan di tahun berikutnya.
Pemerintah memastikan bahwa sisa Dana Otsus yang belum terserap bukan berarti dibiarkan mengendap. Seluruhnya telah disusun kembali dalam Rencana Anggaran dan Program (RAP) dan sedang dievaluasi Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk diakomodasi melalui pergeseran maupun APBD Perubahan Tahun 2026.
Di sektor kesehatan, pemerintah juga menjelaskan belum maksimalnya penyerapan Dana Bagi Hasil Migas Otsus disebabkan beberapa proyek fisik belum selesai pada akhir tahun anggaran, sementara sebagian kegiatan pelayanan kesehatan direalisasikan sesuai kebutuhan riil masyarakat, termasuk pelayanan bayi baru lahir dan operasi katarak.
Sementara itu, mengenai PAD yang selama ini dinilai belum mampu menjadi penopang utama fiskal daerah, Pemerintah Kabupaten Fakfak menawarkan empat strategi utama.
Pertama, melakukan intensifikasi terhadap objek pajak yang sudah ada. Kedua, memperluas basis pajak dan retribusi melalui pencarian potensi baru. Ketiga, memperkuat regulasi retribusi daerah. Keempat, meningkatkan pengawasan lapangan dan efektivitas penagihan.
Pemerintah juga menegaskan digitalisasi sistem pemungutan pajak akan terus dikembangkan agar kebocoran penerimaan dapat ditekan sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.
Persoalan aset daerah yang berulang kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga mendapat perhatian khusus.
Dalam jawabannya, pemerintah berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah, melengkapi dokumen kepemilikan bangunan, memperbaiki sistem inventarisasi aset, memanfaatkan aset yang belum produktif, hingga memperkuat Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah secara terintegrasi.
Langkah tersebut dinilai penting bukan hanya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga agar aset pemerintah benar-benar memberikan nilai ekonomi bagi daerah.
Di bidang pelayanan dasar, pemerintah memastikan pembangunan tetap diarahkan pada sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Untuk menjawab aspirasi DPRK, pemerintah juga mengungkapkan rencana pengadaan alat kesehatan, dental unit di sejumlah puskesmas, penyediaan genset bagi fasilitas kesehatan di distrik, rehabilitasi ruang kelas sekolah yang rusak, redistribusi guru ke wilayah yang kekurangan tenaga pendidik, hingga peningkatan akses jalan kampung berdasarkan skala prioritas kemampuan keuangan daerah.
Tak hanya itu, pemerintah mengungkapkan bahwa pada 2025 telah dilakukan kajian pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru sekaligus restrukturisasi PD Mbiah Pohi sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap PAD pada masa mendatang.
Menutup jawaban eksekutif, Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan DPRK. Pemerintah, katanya, menerima kritik tersebut sebagai bagian dari mekanisme pengawasan yang harus dijadikan pijakan untuk memperbaiki kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.
Sidang itu memperlihatkan satu pesan penting: di balik capaian opini WTP, pemerintah menyadari masih terdapat pekerjaan rumah yang harus dibereskan. Besarnya SILPA, rendahnya serapan beberapa program strategis, penataan aset, hingga optimalisasi PAD menjadi tantangan yang tidak lagi cukup dijawab dengan angka-angka dalam laporan, tetapi harus dibuktikan melalui kinerja yang lebih efektif pada tahun-tahun mendatang.
Kini, publik menunggu apakah sederet komitmen yang disampaikan dalam forum resmi DPRK itu benar-benar menjelma menjadi perubahan nyata dalam tata kelola keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Fakfak.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook