Kritik Tanpa Data.? JF Ingatkan Dewan Jangan Jadikan Mimbar Publik Ajang Opini

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 23 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Kritik Tanpa Data.? JF Ingatkan Dewan Jangan Jadikan Mimbar Publik Ajang Opini

Kritik Tanpa Data.? JF Ingatkan Dewan Jangan Jadikan Mimbar Publik Ajang Opini

Mimika Kabarsulselindonesis.web.id – Pernyataan sejumlah anggota legislatif yang kerap melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah daerah mendapat perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, JF mengingatkan bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota dewan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas untuk menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas.

Menurut JF, dirinya menghormati dan mengakui hak imunitas anggota DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 20A Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, termasuk perlindungan terhadap kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.23/06/2026

Namun demikian, JF menegaskan bahwa setiap kritik yang disampaikan kepada publik hendaknya dibangun di atas fakta, data, dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

   “Saya setuju anggota dewan memiliki hak imunitas. Tetapi ketika mengkritik seseorang atau sebuah lembaga, sebaiknya disertai bukti, fakta, dan data yang kuat untuk mempertahankan argumen yang disampaikan,” tegas JF.

Ia menilai ruang publik bukan hanya menjadi arena kritik, tetapi juga wadah pendidikan politik bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap pernyataan pejabat publik, khususnya anggota dewan, harus mampu memberikan pemahaman yang benar mengenai tata kelola pemerintahan dan mekanisme demokrasi yang berlaku.

JF juga mengingatkan bahwa Indonesia menganut prinsip Trias Politica, yang menempatkan lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam posisi yang saling mengawasi dan mengimbangi. Karena itu, fungsi pengawasan yang dijalankan legislatif harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta.

  “Kita sebagai masyarakat juga memiliki hak untuk mengingatkan. Jangan sampai hak imunitas dipahami sebagai kebebasan tanpa batas. Kritik harus tetap berpijak pada data dan fakta agar mencerdaskan publik, bukan membingungkan masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, JF menegaskan bahwa pandangannya tidak didasari kepentingan politik maupun kedekatan dengan pemerintah daerah. Menurutnya, pernyataan tersebut semata-mata sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas diskursus publik dan kehidupan demokrasi yang sehat.

  “Ini bukan soal membela pemerintah atau menyerang dewan. Ini soal tanggung jawab moral dalam menyampaikan pendapat kepada publik. Mari saling mengingatkan demi demokrasi yang lebih dewasa,” tutup JF.

Editor: Bruce Elang