SURAT UNDANGAN POLSEK TEMBAGAPURA PICU SOROTAN: PIMPINAN REDAKSI KABARSULSEL DAN TRIBUNNUSANTARA DESAK POLRI PAHAMI MEKANISME UU PERS

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 07 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

SURAT UNDANGAN POLSEK TEMBAGAPURA PICU SOROTAN: PIMPINAN REDAKSI KABARSULSEL DAN TRIBUNNUSANTARA DESAK POLRI PAHAMI MEKANISME UU PERS

SURAT UNDANGAN POLSEK TEMBAGAPURA PICU SOROTAN: PIMPINAN REDAKSI KABARSULSEL DAN TRIBUNNUSANTARA DESAK POLRI PAHAMI MEKANISME UU PERS

TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Penerbitan surat undangan klarifikasi oleh Polsek Tembagapura, Polres Mimika, terhadap seorang pihak yang disebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik menuai sorotan dari pimpinan redaksi Kabarsulsel.web.id dan Tribunnusantara-web.id.

Dalam surat tertanggal 7 Oktober 2026 tersebut, Polsek Tembagapura mengundang Sdri. M.G. Fakubun untuk memberikan klarifikasi pada Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 10.00 WIT, terkait penyelidikan dugaan penyebaran foto pribadi yang disebut tidak sesuai dengan orang/peristiwa yang diberitakan melalui media sosial.

Surat itu mencantumkan rujukan antara lain pengaduan dari pelapor Donny Sianturi, Manager SRM Highland, tertanggal 23 September 2026, serta Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor SP-Gas-Lidik/05/IX/2026/Polsek Tembagapura/Polres Mimika/Polda Papua Tengah.

Namun, persoalan tersebut kini berkembang menjadi perdebatan mengenai batas antara penegakan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Pimpinan Redaksi Kabarsulsel.web.id dan Tribunnusantara-web.id, Agustinus B. Rahakbauw, menyatakan pihaknya mengutuk keras apabila proses hukum terhadap biro atau pekerja medianya dilakukan tanpa terlebih dahulu melihat apakah perkara tersebut merupakan bagian dari kegiatan jurnalistik atau murni persoalan pidana di luar kerja jurnalistik.

  “Kami menghormati institusi kepolisian dan proses hukum. Tetapi kalau persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, harus dilihat terlebih dahulu mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Jangan sampai sengketa pemberitaan langsung dibawa ke ranah pidana tanpa mekanisme pers,” tegas Agustinus.

UU PERS BUKAN BERARTI MEDIA KEBAL HUKUM

Agustinus menegaskan, kritik terhadap langkah kepolisian bukan berarti pers meminta kekebalan hukum.

Menurutnya, wartawan maupun perusahaan pers tetap harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta ketentuan hukum lainnya.

Namun, apabila objek yang dipersoalkan memang merupakan karya jurnalistik, maka mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus menjadi perhatian utama.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk melindungi kemerdekaan pers serta mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.

Bahkan, pada Januari 2026 Dewan Pers kembali menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik pada prinsipnya tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme pers.

HAK JAWAB DAN DEWAN PERS HARUS DIUTAMAKAN JIKA MEMANG SENGKETA PEMBERITAAN

Agustinus mengatakan, apabila seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan, terdapat mekanisme yang telah disediakan oleh sistem pers nasional.

“Kalau merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada hak jawab dan hak koreksi. Kalau tidak selesai, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Jangan langsung menjadikan kepolisian sebagai pintu pertama untuk menyelesaikan persoalan yang sesungguhnya merupakan sengketa pemberitaan,” ujarnya.

Dewan Pers sendiri secara resmi menjelaskan bahwa pengaduan terkait karya jurnalistik, perilaku atau tindakan wartawan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik dapat diajukan melalui mekanisme pengaduan Dewan Pers.

Lebih jauh, terdapat Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Polri Nomor 03/DP/MoU/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Selain itu, terdapat PKS Nomor 01/PK/DP/XI/2022 mengenai teknis pelaksanaan perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

PUTUSAN MK 2026 MEMPERKUAT MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PERS

Sorotan ini semakin relevan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi pada 19 Januari 2026 mengenai Pasal 8 UU Pers.

Dewan Pers menjelaskan bahwa MK memperkuat prinsip bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah harus memperhatikan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik melalui pertimbangan dan upaya penyelesaian Dewan Pers, sebagai bagian dari restorative justice.

Artinya, menurut Agustinus, persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum untuk semakin memahami delimitasi antara karya jurnalistik dan perbuatan pidana yang benar-benar berada di luar aktivitas jurnalistik.

AGUSTINUS: JANGAN SAMPAI POLISI DIANGGAP MENGABAIKAN MEKANISME UU PERS

Agustinus meminta Kapolres Mimika dan Kapolda Papua Tengah memberikan penguatan pemahaman kepada jajaran kepolisian mengenai UU Pers dan mekanisme penanganan perkara yang berkaitan dengan wartawan.

“Kami meminta Kapolres Mimika dan Kapolda Papua Tengah memberikan pencerahan dan pemahaman kepada anggota, khususnya penyidik, mengenai UU Pers. Ini penting supaya tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan apakah sebuah perkara merupakan sengketa pemberitaan atau memang tindak pidana di luar kegiatan jurnalistik,” katanya.

Ia menilai koordinasi dengan Dewan Pers justru akan membantu kepolisian agar tidak salah langkah dalam menangani laporan yang melibatkan wartawan atau perusahaan pers.

Dewan Pers sendiri menyebut bahwa dalam perkara yang melibatkan wartawan, ahli pers dapat membantu menilai apakah media tersebut memenuhi kategori perusahaan pers dan apakah materi yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik. Jika merupakan karya jurnalistik, penyelesaiannya diarahkan melalui mekanisme UU Pers; sedangkan apabila bukan karya jurnalistik atau terdapat perbuatan di luar kerja jurnalistik, mekanisme hukum lain dapat diterapkan.

PERS BUKAN ANAK BUAH INSTITUSI MANA PUN

Agustinus juga menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti pers boleh bertindak tanpa aturan. Namun sebaliknya, pers juga tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang harus tunduk kepada institusi tertentu hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Pers bukan milik pemerintah, bukan milik kepolisian, dan bukan pula anak buah institusi tertentu. Pers bekerja berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan profesionalitas. Karena itu, mari semua pihak bekerja sesuai koridor hukum,” tegasnya.

Ia berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik antara media dan kepolisian.

Menurutnya, kepolisian membutuhkan pers sebagai mitra kontrol sosial, sementara pers membutuhkan kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang profesional.

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan secara elegan melalui mekanisme UU Pers justru mencederai hubungan antara pers dan kepolisian. Kita sama-sama menjaga institusi masing-masing,” ujar Agustinus.

KABARSULSEL DAN TRIBUNNUSANTARA: SIAP KLARIFIKASI, TAPI MEKANISME HARUS JELAS

Pihak redaksi menyatakan tetap menghormati surat undangan klarifikasi dan proses hukum yang berjalan.

Namun, mereka meminta penyidik memastikan terlebih dahulu status peristiwa yang dilaporkan, objek yang dipersoalkan, hubungan objek tersebut dengan aktivitas jurnalistik, serta mekanisme penyelesaian yang tepat berdasarkan UU Pers.

“Kalau memang ada kesalahan jurnalistik, kami terbuka terhadap hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Tetapi jangan langsung memberikan stigma bahwa wartawan melakukan tindak pidana hanya karena ada pihak yang merasa tidak puas terhadap sebuah pemberitaan,” kata Agustinus.

Menurutnya, profesionalitas tidak hanya dituntut dari wartawan dan perusahaan pers, tetapi juga dari aparat penegak hukum.

“Mari kita bekerja profesional. Pers jangan dipandang sebagai musuh kepolisian, dan kepolisian jangan diposisikan sebagai musuh pers. Kalau semua pihak memahami aturan, citra institusi kepolisian tetap terjaga dan kemerdekaan pers juga terlindungi,” pungkasnya.

Editor Bruce Elang.