UU HKPD DIUJI DI MIMIKA: BELANJA OPERASI 74,6 PERSEN, YOWAN PERTANYAKAN KE MANA ARAH APBD?
UU HKPD DIUJI DI MIMIKA: BELANJA OPERASI 74,6 PERSEN, YOWAN PERTANYAKAN KE MANA ARAH APBD?
TIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Struktur belanja APBD Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Bukan semata soal berapa besar uang daerah yang tersedia, tetapi lebih mendasar: ke mana uang rakyat itu diarahkan dan seberapa besar yang benar-benar kembali menjadi pembangunan bagi masyarakat?
Tokoh Pemuda Mimika, Yohanis Wantik (Yowan), mempertanyakan keras komposisi belanja Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai masih terlalu berat pada belanja operasi birokrasi, sementara penyerapan belanja modal dan pembangunan fisik di lapangan justru berjalan lambat.
Sorotan Yowan menjadi relevan jika dibandingkan dengan struktur Rancangan Perubahan APBD Mimika 2026. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan DPRK Mimika, total belanja daerah direncanakan sekitar Rp6,1 triliun, dengan belanja operasi Rp4,60 triliun atau sekitar 74,6 persen, sedangkan belanja modal sekitar Rp1,17 triliun.
“Kalau belanja operasi terus dominan, pertanyaannya sederhana: APBD ini sebenarnya untuk rakyat atau terlalu banyak habis untuk menggerakkan birokrasi?” demikian substansi kritik Yowan.6/10/26
BUKAN SEKADAR SOAL 60 PERSEN
Yowan menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.
Namun, secara hukum, persoalannya perlu dibaca lebih tepat.
UU HKPD memang tidak menetapkan batas umum bahwa belanja operasi harus selalu di bawah 60 persen. Akan tetapi, UU tersebut memberikan batas dan kewajiban yang sangat jelas mengenai komposisi belanja daerah
Pasal 146 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 mengatur bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Jika sebelumnya melebihi batas tersebut, daerah wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun.
Sementara itu, Pasal 147 ayat (1) mengamanatkan daerah wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD, dengan pengecualian basis perhitungan berupa belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Penyesuaian menuju 40 persen juga diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun apabila sebelumnya belum mencapai ketentuan tersebut.
Artinya, persoalan Mimika tidak cukup hanya diteriakkan dengan angka “60 persen”.
Pertanyaan hukumnya justru lebih tajam: apakah struktur dan realisasi belanja daerah sudah memenuhi arah kebijakan UU HKPD, terutama terkait pembatasan belanja pegawai dan pemenuhan belanja infrastruktur pelayanan publik?
DUA TAHUN APBD, APA YANG TERJADI?
Data resmi Pemerintah Kabupaten Mimika menunjukkan realisasi belanja daerah 2024 mencapai sekitar Rp5,82 triliun. Untuk 2025, BPKAD Mimika mencatat realisasi belanja sekitar Rp6,20 triliun atau 97,6 persen dari pagu rekonsiliasi.
Namun, tingginya persentase realisasi belanja tahunan tidak otomatis berarti seluruh program pembangunan berjalan optimal.
Sebab pada 2026, persoalannya justru terlihat dari lambatnya penyerapan sepanjang tahun.
Pada pertengahan Mei 2026, realisasi APBD Mimika dilaporkan baru sekitar 11,38 persen atau sekitar Rp560 miliar dari APBD sekitar Rp5,6 triliun.
Bahkan hingga akhir Juli 2026, BPKAD Mimika menyampaikan realisasi belanja baru sekitar 30,12 persen atau Rp1,77 triliun, sementara belanja modal baru mencapai sekitar 8,47 persen, atau sekitar Rp97 miliar dari pagu sekitar Rp1,15 triliun.
Memasuki triwulan III, laporan akhir September menunjukkan serapan keuangan APBD Mimika baru sekitar 44 persen, sementara realisasi fisik berada di sekitar 52 persen dari APBD induk sekitar Rp5,64 triliun.
Bagi Yowan, angka-angka tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius.
“Kalau uang sudah dianggarkan tetapi pekerjaan fisik terlambat dan penyerapan keuangan rendah, jangan selalu berlindung di balik alasan efisiensi. Efisiensi itu harus menghasilkan manfaat, bukan menjadi alasan untuk menunda pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.”
EFISIENSI JANGAN BERUBAH MENJADI ALASAN
Yowan mempertanyakan penggunaan istilah efisiensi dalam pengelolaan APBD.
Menurutnya, efisiensi memang penting. Tetapi efisiensi seharusnya berarti mengurangi belanja yang tidak produktif, bukan memperlambat pembangunan yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat.
UU HKPD sendiri menempatkan pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka alokasi sumber daya yang efektif dan efisien serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bahkan Pasal 144 UU HKPD menegaskan bahwa belanja untuk urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar publik harus disesuaikan dengan kebutuhan pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Karena itu, menurut Yowan, pemerintah daerah perlu membuka secara terang kepada publik:
- berapa belanja pegawai;
- berapa belanja barang dan jasa;
- berapa belanja perjalanan dinas;
- berapa belanja administrasi dan operasional birokrasi;
- berapa belanja modal;
- berapa belanja infrastruktur pelayanan publik;
- berapa anggaran yang sudah terealisasi;
- dan berapa program fisik yang benar-benar selesai serta dapat digunakan masyarakat.
APBD JANGAN HANYA HABIS DI ATAS MEJA
Yowan menilai ukuran keberhasilan APBD tidak boleh berhenti pada laporan bahwa anggaran telah “terserap”.
Sebab, serapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan.
Yang jauh lebih penting adalah apakah belanja tersebut menghasilkan jalan yang bisa digunakan, air bersih yang mengalir, fasilitas kesehatan yang berfungsi, sekolah yang layak, pasar yang hidup, ekonomi masyarakat yang bergerak, serta pelayanan publik yang benar-benar dirasakan warga.
“APBD jangan hanya habis di atas meja administrasi. APBD harus terlihat di lapangan. Rakyat harus bisa melihat hasilnya, bukan hanya mendengar angka triliunan rupiah dalam rapat-rapat pemerintah.”
PEMKAB MIMIKA PERLU JAWAB TERBUKA
Kritik ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan antara Yowan dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Ini menyangkut uang publik.
Karena itu, Pemkab Mimika dan DPRK Mimika patut memberikan penjelasan terbuka mengenai struktur belanja APBD 2024, 2025, dan 2026, khususnya mengenai perbandingan belanja operasi, belanja modal, belanja pegawai, serta belanja infrastruktur pelayanan publik.
Terlebih, APBD Mimika 2026 yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2026 memiliki total belanja sekitar Rp5,659 triliun.
Publik berhak mengetahui: berapa rupiah yang benar-benar menjadi pembangunan dan berapa rupiah yang hanya berputar di dalam mesin birokrasi.
Pertanyaan Yowan pun menjadi sederhana tetapi keras:
Jika belanja operasi mencapai sekitar 74,6 persen dalam rancangan perubahan APBD 2026, sementara belanja infrastruktur pelayanan publik harus mendapat perhatian serius berdasarkan UU HKPD, apakah struktur belanja Mimika sudah benar-benar mencerminkan APBD yang berpihak kepada masyarakat?
Jawaban atas pertanyaan tersebut bukan cukup dengan slogan.
Harus dibuktikan dengan angka, dokumen APBD, realisasi, dan hasil pembangunan yang bisa dilihat langsung di lapangan.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook