BUPATI RETTOB LAPORKAN MEDIA KE POLISI: PERS JANGAN JADIKAN BERITA SEBAGAI SENJATA, KEJ DAN VERIFIKASI WAJIB DITEGAKKAN

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 21 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

BUPATI RETTOB LAPORKAN MEDIA KE POLISI: PERS JANGAN JADIKAN BERITA SEBAGAI SENJATA, KEJ DAN VERIFIKASI WAJIB DITEGAKKAN

BUPATI RETTOB LAPORKAN MEDIA KE POLISI: PERS JANGAN JADIKAN BERITA SEBAGAI SENJATA, KEJ DAN VERIFIKASI WAJIB DITEGAKKAN

TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id — Kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Ketika sebuah pemberitaan menyangkut dugaan kasus, tudingan terhadap pejabat publik, pengelolaan keuangan negara maupun persoalan hukum, wartawan dituntut bekerja berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Persoalan inilah yang kini mencuat di Kabupaten Mimika setelah Bupati Mimika Johannes Rettob melaporkan oknum pimpinan media online ke Polres Mimika terkait sejumlah pemberitaan yang dinilai merugikan, tidak akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.

Bupati Rettob mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Timika, Minggu (20/9/2026), didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Mimika Ny. Suzy Rettob dan kuasa hukumnya, Marvey J. Dangeubun.

Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor STTLP/B/1074/IX/2026/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA TENGAH, tertanggal 20 September 2026 sekitar pukul 13.58 WIT.

Rettob mengatakan langkah tersebut bukan semata-mata persoalan pribadi, tetapi juga merespons desakan masyarakat yang mempertanyakan sejumlah pemberitaan mengenai dirinya dan Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Kenapa saya datang melapor, yang pasti karena desakan masyarakat. Mereka meminta kepada saya harus lapor situasi ini. Ini mengganggu situasi Kamtibmas masyarakat di Kabupaten Mimika secara umum,” ujar Rettob.»

Menurutnya, terdapat pemberitaan yang terus dipublikasikan meskipun pemerintah telah memberikan penjelasan. Ia menilai ada pemberitaan yang kembali diterbitkan dengan narasi seolah-olah pihak pemerintah tidak pernah memberikan klarifikasi.

Persoalan tersebut antara lain berkaitan dengan pemberitaan mengenai SiLPA sekitar Rp1,1 triliun, LHKPN, KPK, hibah serta sejumlah kebijakan dan pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Berita-berita ditulis terus-menerus sampai hari ini. Ada yang tidak meminta penjelasan kepada kami, tidak ada konfirmasi. Bahkan ada yang sudah pernah dijelaskan, tetapi ditulis mengabaikan klarifikasi,” katanya.

Rettob menegaskan dirinya memilih membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum dan menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat yang berwenang.

“Saya tidak main-main,” tegasnya.

KUASA HUKUM: PEMBERITAAN DINILAI MERUGIKAN

Kuasa hukum Johannes Rettob, Marvey J. Dangeubun, mengatakan pihaknya menilai rangkaian pemberitaan yang dipersoalkan telah menimbulkan kerugian terhadap kliennya.

Salah satunya, kata Marvey, pemberitaan mengenai hibah yang menurutnya dapat membentuk persepsi seolah-olah pemberian hibah berkaitan dengan upaya menghentikan atau memengaruhi proses persoalan tertentu di lingkungan pemerintahan.

“Beliau merasa bahwa pemberitaan-pemberitaan selama ini memang merugikan dia. Ada juga pemberitaan terkait hibah, seakan-akan Bupati memberikan hibah supaya kasus-kasus atau masalah di pemerintahan itu tidak diproses. Terkesan seperti itu,” kata Marvey.

Namun demikian, benar atau tidaknya dugaan pelanggaran maupun unsur pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan, apabila menyangkut sengketa karya jurnalistik, mekanisme Dewan Pers.

KEJ TEGAS: BERITA HARUS AKURAT, BERIMBANG DAN TIDAK MENGHAKIMI

Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 menegaskan bahwa wartawan Indonesia harus bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Sementara Pasal 3 KEJ menegaskan wartawan harus selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Artinya, ketika seorang wartawan hendak mengangkat dugaan penyimpangan, dugaan korupsi, dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tudingan terhadap seseorang, berita tidak boleh dibangun hanya berdasarkan satu sumber, asumsi, opini pribadi atau dokumen yang belum diverifikasi.

Konfirmasi bukan formalitas. Konfirmasi merupakan bagian penting dari kerja jurnalistik profesional ketika terdapat tudingan atau informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu.

Apabila pihak yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban, hal tersebut harus dijelaskan secara proporsional dalam berita, bukan kemudian dibuat seolah-olah pihak tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran.

BELUM UKW BUKAN BERARTI OTOMATIS DILARANG MENULIS

Dalam hal Uji Kompetensi Wartawan (UKW), perlu ditegaskan secara objektif bahwa belum mengikuti UKW tidak secara otomatis berarti seorang wartawan dilarang melakukan kegiatan jurnalistik atau dilarang memberitakan dugaan kasus.

Dewan Pers memang menetapkan Standar Kompetensi Wartawan dan mendorong wartawan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya melalui mekanisme UKW. Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 mengatur kualifikasi kompetensi wartawan yang dinilai melalui mekanisme uji kompetensi.

Bahkan dalam standar perusahaan pers, Dewan Pers menempatkan kompetensi dan UKW sebagai bagian dari profesionalisme wartawan.

Jadi, yang tidak boleh dilakukan adalah membangun pemberitaan secara serampangan, tidak melakukan verifikasi, mengabaikan hak jawab, mencampuradukkan fakta dengan opini menghakimi, atau menyampaikan dugaan seolah-olah sudah merupakan fakta hukum.

DEWAN PERS: SENGKETA PEMBERITAAN MEMILIKI MEKANISME KHUSUS

Dewan Pers juga telah menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pada Januari 2026, Dewan Pers menyatakan bahwa sengketa pemberitaan memiliki mekanisme melalui hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian oleh Dewan Pers. Bahkan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 8 UU Pers, Dewan Pers menegaskan dirinya sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) untuk penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, antara kritik terhadap pemberitaan dan tindakan di luar kerja jurnalistik harus dibedakan secara tegas.

Dewan Pers sendiri menerima pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran KEJ dan memiliki prosedur untuk memeriksa serta menyelesaikan pengaduan tersebut.

Pada September 2026, Dewan Pers juga mengingatkan agar wartawan berperilaku sesuai KEJ dan menegaskan bahwa tindakan intimidatif atau meminta uang dengan dalih kegiatan jurnalistik bukan bagian dari kerja jurnalistik.

UU PERS: KEBEBASAN HARUS BERJALAN BERSAMA TANGGUNG JAWAB

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang menjamin kemerdekaan pers. Namun, kemerdekaan tersebut juga disertai tanggung jawab untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar serta menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.

Pasal 6 UU Pers menempatkan pers antara lain untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, serta melakukan pengawasan, kritik dan koreksi terhadap kepentingan umum.

Dengan demikian, pers tidak boleh dibungkam hanya karena memberitakan pejabat publik. Tetapi pejabat publik juga tidak boleh dijadikan sasaran pemberitaan tanpa proses verifikasi yang benar.

Dua-duanya harus tunduk pada hukum dan etika.

TAJAM BOLEH, FITNAH DAN PENGHAKIMAN TIDAK

Kritik terhadap pemerintah adalah bagian penting dari demokrasi. Wartawan memiliki hak melakukan investigasi, mengkritik kebijakan dan mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Namun, kritik harus tetap berbasis fakta.

Tajam boleh. Kritis wajib. Investigatif sah. Tetapi berita tidak boleh berubah menjadi vonis.

Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, wartawan wajib membedakan secara tegas antara “dugaan”, “laporan”, “hasil pemeriksaan”, “temuan audit”, “penetapan tersangka” dan “putusan pengadilan”.

Perbedaan istilah tersebut bukan sekadar persoalan bahasa, tetapi menyangkut akurasi dan perlindungan terhadap asas praduga tak bersalah.

Karena itu, kasus laporan Bupati Mimika Johannes Rettob terhadap media online tersebut menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh insan pers di Mimika:

Jangan jadikan pemberitaan sebagai senjata untuk menghukum seseorang sebelum proses hukum berjalan.

Sebaliknya, pemerintah juga harus memahami bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial dan tidak boleh dihalangi hanya karena pemberitaannya kritis.

Pers yang profesional bukan pers yang takut kepada pemerintah. Pers yang profesional adalah pers yang berani mengkritik pemerintah sekaligus berani mempertanggungjawabkan setiap fakta yang ditulis

Editor: B.E