Hari Kebebasan Pers Sedunia, SMSI: Cukup Badan Hukum, Tak Perlu Aturan yang Membebani
Kabarsulsel-Indonesia.web.id. JAKARTA, 3 Mei 2026 – Mendirikan perusahaan pers di berbagai platform, termasuk media siber, adalah bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi baik oleh Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa maupun Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Demikian ditegaskan Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, dalam keterangan persnya menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap tanggal 3 Mei.
SMSI yang menaungi sekitar 3.000 perusahaan pers siber di Tanah Air menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum bagi pelaku usaha pers.
Sejarah mencatat, peringatan ini berawal dari pertemuan para wartawan di Windhoek, Namibia pada tahun 1991 yang digagas oleh UNESCO untuk memperjuangkan kebebasan pers. Setahun kemudian, inisiatif tersebut disetujui dan ditetapkan oleh Majelis Umum PBB, sehingga sejak tahun 1993 tanggal 3 Mei diperingati secara global. Pada tahun 2026 ini, pusat perayaan dunia diadakan di Zambia.
“Tidak berlebihan jika kami meminta seluruh elemen masyarakat dan aparat negara untuk terus mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kami juga sangat menghargai langkah Kemenkumham yang telah memberikan kepastian legitimasi hukum bagi keberadaan perusahaan media,” ujar Firdaus yang kini tengah menjalani periode kedua kepemimpinannya.
Namun, dalam kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan pandangan terkait regulasi yang berlaku. Menurutnya, untuk mempercepat kemerdekaan pers dan memudahkan pengusaha media, tidak diperlukan lagi aturan tambahan yang dinilai berpotensi menyulitkan, seperti proses verifikasi yang saat ini dilakukan oleh Dewan Pers.
“Cukup dengan syarat berbadan hukum sebagaimana yang telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Itu sudah cukup kuat dan sah,” tegasnya.
Firdaus menegaskan bahwa landasan hukum kemerdekaan pers di Indonesia sudah sangat kokoh. Selain dijamin oleh UUD 1945, dalam UU Pers secara eksplisit disebutkan bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Lebih jauh lagi, peraturan tersebut menjamin bahwa pers nasional bebas dari segala bentuk penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Pers juga diberikan hak penuh untuk mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi dan gagasan kepada publik.
“Itulah hakikat kebebasan pers yang sudah diperkuat dan dilindungi oleh undang-undang, sehingga tidak perlu ada aturan tambahan yang justru membatasi ruang gerak kami dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pencerdasan masyarakat,” pungkasnya.
(Elang)

























Komentar via Facebook