Skandal Rp9,3 Miliar di MBD: Dana Negara Sudah Cair, Proyek Jalan Diduga Fiktif-Kontraktor Hilang, Aparat Diminta Bertindak Cepat
Tiakur, KabarsulselIndonesia.web.id | Aroma skandal korupsi menyelimuti proyek pembangunan jalan lapen di ruas Watuwey-Wiratan dan Pulau Day, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Proyek bernilai lebih dari Rp9,3 miliar itu diduga kuat bermasalah serius: dana telah dicairkan, tetapi pekerjaan fisik di lapangan nihil.
PT Cie Elegan, sebagai pemenang tender dua paket pekerjaan, tercatat mengantongi kontrak Rp4.009.385.000 untuk ruas Watuwey-Wiratan dan Rp5.343.934.000 untuk ruas Pulau Day. Namun hingga batas waktu pelaksanaan terlampaui, tidak ditemukan satu pun aktivitas pembangunan di kedua lokasi tersebut.
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan fakta yang sulit dibantah: tidak ada alat berat, tidak ada material, tidak ada pekerja. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi konektivitas wilayah justru berubah menjadi “proyek kosong” yang menyisakan tanda tanya besar.
Lebih mencengangkan, uang muka proyek sebesar 30 persen telah lebih dulu dicairkan kepada pihak kontraktor. Artinya, negara telah menggelontorkan miliaran rupiah tanpa jaminan pekerjaan berjalan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Isakar Daukar, ST, mengakui bahwa kontrak telah diputus setelah pihak kontraktor tidak menunjukkan itikad baik.

“SPMK sudah kami keluarkan, teguran sudah berulang kali disampaikan, tetapi tidak direspons. Kontrak kami putus. Perusahaan wajib mengembalikan uang muka beserta denda sesuai ketentuan,” ujarnya.
Namun pemutusan kontrak tidak serta-merta menutup persoalan. Publik kini mempertanyakan pengawasan sejak awal: bagaimana mungkin pencairan uang muka dilakukan tanpa kepastian kesiapan pelaksanaan? Apakah mekanisme verifikasi administrasi dan teknis telah dijalankan secara ketat, atau justru ada kelonggaran yang membuka celah penyimpangan?
Klaim pihak perusahaan bahwa material sedang dikirim dari Surabaya semakin memperkeruh keadaan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada bukti pergerakan logistik di lapangan. Pernyataan tersebut dinilai tidak sejalan dengan fakta empiris yang ditemukan.
Ketua Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi Penyelamat Aset Negara RI Provinsi Maluku, Ever Makupiola, menilai kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kelalaian administratif.
“Ini bukan sekadar keterlambatan proyek. Ini indikasi kuat dugaan korupsi. Dana sudah cair, pekerjaan tidak ada. Pola seperti ini harus dibongkar, karena berpotensi merugikan keuangan negara secara nyata,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, proses tender, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pencairan anggaran.
Secara normatif, kasus ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum penting:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Pasal 2 ayat (1) mengatur perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara;
Pasal 3 menjerat penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki jabatan atau kedudukan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang secara tegas mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak serta mengatur sanksi administratif hingga daftar hitam (blacklist) bagi pelanggar.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) terkait wanprestasi, yang membuka ruang tuntutan ganti rugi terhadap pihak kontraktor.
Sejumlah kalangan menilai, jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya kontraktor yang harus bertanggung jawab, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki otoritas dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pencairan anggaran.
Di sisi lain, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Jalan yang seharusnya membuka akses ekonomi dan pelayanan dasar justru mangkrak tanpa kejelasan. Keterisolasian wilayah berpotensi terus berlanjut akibat proyek yang gagal direalisasikan.
Desakan terhadap pemerintah daerah pun menguat. Tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga langkah konkret seperti audit investigatif, penelusuran kerugian negara, hingga pemberian sanksi tegas terhadap pihak yang terlibat.
“Ini bukan sekadar proyek gagal, ini ujian integritas tata kelola anggaran daerah. Jika dibiarkan, kepercayaan publik akan runtuh,” ujar Makupiola.
Hingga akhir Desember 2025, proyek tersebut tetap terbengkalai tanpa perkembangan. Situasi ini menyisakan pertanyaan krusial yang belum terjawab: ke mana dana miliaran rupiah itu mengalir, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan hukum benar-benar ditegakkan tanpa kompromi?
Writter : E M | Editor : Den

























Komentar via Facebook