KREDIT Rp40 JUTA JADI BOM WAKTU! KETUA NASDEM MBD DILAPORKAN, JANJI BAYAR Rp2,1 JUTA PER BULAN DIPERSOALKAN
KREDIT Rp40 JUTA JADI BOM WAKTU! KETUA NASDEM MBD DILAPORKAN, JANJI BAYAR Rp2,1 JUTA PER BULAN DIPERSOALKAN
TIAKUR, MBD Kabarsulselindonesia.web.id — Persoalan kredit senilai Rp40 juta yang bermula dari sebuah kesepakatan pembayaran kini berubah menjadi polemik hukum.
Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Winetou Akse alias Koko Akse, dilaporkan ke SPKT Polres Maluku Barat Daya, Selasa (8/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan pengusaha rental, Galvany Alerbitu, yang datang ke Mapolres MBD didampingi sejumlah rekan kerja.
Alerbitu mempersoalkan kewajiban pembayaran kredit yang menurut pengakuannya bermula pada Oktober 2025.
Ia mengklaim membantu Winetou Akse memperoleh fasilitas kredit sekitar Rp40 juta, dengan kesepakatan bahwa cicilan kepada Bank Pembangunan Daerah Maluku cabang Tiakur sebesar sekitar Rp2,1 juta setiap bulan akan dibayarkan oleh Koko Akse.
Namun, menurut Alerbitu, kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.
Akibatnya, pihak yang mengaku harus berhadapan dengan kewajiban kepada bank tersebut menyatakan dirinya terpaksa mengeluarkan uang pribadi untuk menutup cicilan.
AWALNYA BAYAR, KEMUDIAN DIPERSOALKAN
Alerbitu mengakui bahwa Koko Akse sempat melakukan pembayaran kredit selama sekitar delapan bulan.
Namun, setelah itu pembayaran disebut kembali bermasalah.
Di sinilah persoalan mulai menjadi serius.
Alerbitu mengaku dirinya merasa berada dalam posisi sulit karena kewajiban kepada bank tetap berjalan, sementara pihak yang menurutnya berjanji membayar cicilan tidak lagi memenuhi kesepakatan sebagaimana yang diharapkan.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan semata-mata soal nominal cicilan.
Ini menyangkut komitmen, kepercayaan, dan tanggung jawab terhadap sebuah kesepakatan.
PELAPOR PERTANYAKAN DANA KREDIT
Tidak berhenti pada persoalan pembayaran, Alerbitu juga mempertanyakan proses pencairan dana kredit.
Ia mengklaim dana yang berkaitan dengan pengajuan kredit tersebut justru diserahkan kepada Winetou Akse.
Menurut versi Alerbitu, setelah dana diterima, Koko Akse kemudian berangkat melalui Bandara Moa menuju Ambon.
Alerbitu mempertanyakan mengapa dana tersebut tidak diserahkan kepadanya sebagaimana yang ia pahami dalam proses pengajuan kredit.
Pertanyaan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang perlu dijelaskan secara terang oleh pihak-pihak terkait, termasuk pihak perbankan.
Apakah proses pencairan tersebut sudah sesuai prosedur?
Siapa penerima dana sebenarnya?
Atas dasar dokumen apa dana diserahkan?
Dan untuk kepentingan apa dana kredit tersebut digunakan?
Semua pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar klaim masing-masing pihak.
“SAYA YANG JADI TANGGUNGAN BANK”
Alerbitu mengaku persoalan tersebut membuat dirinya merasa dirugikan.
Ia khawatir riwayat pembayaran kredit tersebut justru berdampak terhadap hubungan dan kepercayaan dirinya dengan pihak perbankan.
Ia menilai dirinya telah membantu berdasarkan kepercayaan dan kesepakatan, tetapi kemudian harus menghadapi persoalan pembayaran yang disebut tidak lagi berjalan sesuai komitmen awal.
Karena itu, ia memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Bukan lagi sekadar meminta janji ditepati, tetapi meminta aparat memeriksa persoalan berdasarkan bukti.
JIKA ADA PERJANJIAN, HUKUM MENGENAL KONSEKUENSI INGKAR JANJI
Secara hukum perdata, perjanjian yang dibuat secara sah mengikat pihak-pihak yang membuatnya.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa Pasal 1338 KUHPerdata menempatkan perjanjian yang sah sebagai aturan yang mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik. Sementara Pasal 1238 berkaitan dengan keadaan lalai dan Pasal 1243 dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga akibat tidak dipenuhinya perikatan dalam kondisi yang memenuhi persyaratan hukum.
Artinya, apabila nantinya terbukti terdapat perjanjian yang sah, kewajiban pembayaran yang jelas, telah terjadi kelalaian, dan unsur-unsur wanprestasi terpenuhi, maka persoalan tersebut dapat mempunyai konsekuensi hukum perdata.
Namun, status wanprestasi tetap harus dibuktikan berdasarkan perjanjian dan alat bukti yang ada.
Karena itu, dokumen kredit, bukti pencairan, bukti pembayaran, komunikasi kedua belah pihak, serta bukti kesepakatan menjadi sangat penting.
KETUA PARTAI TERLAPOR: NASDEM PERLU BUKA RUANG KLARIFIKASI
Kasus ini juga mempunyai dimensi politik karena pihak yang dilaporkan merupakan Ketua DPC Partai NasDem MBD dan anggota DPRD.
Karena itu, persoalan tersebut tidak hanya menarik perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga publik dan internal partai.
Dalam AD/ART Partai NasDem yang tersedia, anggota berkewajiban mematuhi garis perjuangan, AD/ART dan Peraturan Partai.
AD Partai NasDem juga mengatur bahwa anggota dapat diberhentikan apabila melanggar AD/ART, Peraturan Partai dan/atau kebijakan partai; mekanisme pemberhentian tersebut ditetapkan oleh DPP.
Namun perlu digarisbawahi:
laporan polisi terhadap seorang kader belum otomatis berarti kader tersebut terbukti melanggar aturan partai.
Jika kemudian proses pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran aturan internal partai, barulah organisasi dapat mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, DPW maupun DPP NasDem patut memberikan ruang klarifikasi dan memastikan persoalan ini diperiksa secara objektif, bukan berdasarkan tekanan maupun opini publik.
PUBLIK MENUNGGU: JANJI PRIBADI ATAU URUSAN PARTAI?
Ada satu hal yang juga harus diperjelas.
Apabila benar kredit tersebut disebut digunakan untuk kepentingan kegiatan Partai NasDem, maka publik berhak mengetahui:
Apakah kredit Rp40 juta tersebut benar-benar untuk kepentingan partai atau kepentingan pribadi?
Siapa yang sebenarnya mengajukan kredit?
Siapa yang menerima uangnya?
Siapa yang berkewajiban membayar cicilan?
Apakah terdapat perjanjian tertulis?
Bagaimana mekanisme pencairannya?
Dan apakah penggunaan dana tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen?
Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar persoalan tidak berhenti sebagai adu klaim antara pelapor dan terlapor.
JANGAN HUKUM ORANG SEBELUM BUKTI BERBICARA
Meski kasus ini memiliki aroma politik yang kuat, pemberitaan harus tetap berdiri di atas fakta.
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah. Pasal 5 ayat (1) pada prinsipnya melarang pers membuat kesimpulan bahwa seseorang bersalah sebelum proses hukumnya selesai.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 juga mewajibkan wartawan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, judul boleh keras, tetapi fakta harus tetap menjadi panglima.
KINI BOLA ADA DI TANGAN APARAT
Laporan Alerbitu kini menjadi pintu masuk untuk mengurai persoalan tersebut secara lebih terang.
Polres MBD diharapkan dapat melihat persoalan berdasarkan bukti dan keterangan seluruh pihak.
Sementara itu, Winetou Akse alias Koko Akse belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Redaksi membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Winetou Akse maupun pihak Bank Pembangunan Daerah Maluku cabang Tiakur untuk memberikan klarifikasi, bantahan ataupun penjelasan.
Sebab, dalam kasus seperti ini, satu pihak membawa cerita tentang janji, pihak lain mempunyai hak untuk menjelaskan versinya, sementara aparat memiliki kewenangan untuk menguji bukti.
Dan pada akhirnya, bukan suara paling keras yang menentukan kebenaran.
Bukti yang berbicara.
Hukum yang menentukan.
Dan publik berhak mengetahui apa sebenarnya yang terjadi.
Penulis: EM
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook