POLEMIK GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN MEMANAS, TOKOH MUDA PAPUA TENGAH: JANGAN JADIKAN HUKUM ARENA PERTARUNGAN POLITIK

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 04 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

POLEMIK GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN MEMANAS, TOKOH MUDA PAPUA TENGAH: JANGAN JADIKAN HUKUM ARENA PERTARUNGAN POLITIK

POLEMIK GUGATAN SYARAT PENDIDIKAN GIBRAN MEMANAS, TOKOH MUDA PAPUA TENGAH: JANGAN JADIKAN HUKUM ARENA PERTARUNGAN POLITIK

MIMIKA, PAPUA TENGAH Kabarsulselindonesia.web.id — Polemik mengenai keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Pemilu 2024 kembali menjadi sorotan setelah perkara yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkara tersebut teregistrasi sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh dua persoalan besar sekaligus, yakni keabsahan proses pencalonan dan batas kewenangan MK dalam memeriksa perkara yang diajukan setelah pasangan calon terpilih dilantik.

Di tengah perdebatan hukum tersebut, dua tokoh muda Papua Tengah, Faya Naa dan Esau Dolame, menyerukan agar masyarakat tidak terjebak dalam pertarungan politik yang berlebihan.4/10/26

Keduanya menilai persoalan tersebut harus ditempatkan sebagai persoalan hukum yang harus diuji melalui mekanisme peradilan, bukan dijadikan alasan untuk membangun polarisasi di tengah masyarakat.

Faya Naa: Kalau Ada Pelanggaran, Buktikan di Hadapan Hukum

Tokoh muda Papua Tengah, Faya Naa, menilai masyarakat mempunyai hak untuk mempertanyakan setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan pemilu.

Namun, menurutnya, kritik dan tuduhan harus tetap dibangun di atas bukti serta mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui proses hukum. Kalau tidak terbukti, keputusan hukum juga harus dihormati. Jangan sampai hukum justru berubah menjadi alat untuk memenangkan atau menjatuhkan kepentingan politik tertentu,” demikian garis besar pandangan Faya.

Ia menilai generasi muda Papua perlu menunjukkan kedewasaan dalam mengikuti dinamika politik nasional.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh hanya terpecah ke dalam kelompok yang pro atau kontra terhadap seorang figur.

“Yang harus kita bela bukan figur, tetapi konstitusi dan kebenaran hukum. Kalau benar, buktikan benar. Kalau salah, buktikan salah. Jangan memberikan vonis sebelum hakim memberikan keputusan,” ujarnya dalam pokok pandangan yang disampaikan.

Faya juga mengingatkan agar masyarakat Papua Tengah tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh berkembang menjadi konflik sosial.

Esau Dolame: Kritik Pemerintah Tetap Diperlukan

Sementara itu, tokoh muda Papua Tengah Esau Dolame juga menyoroti perkembangan perkara tersebut.

Esau berpandangan bahwa dukungan politik terhadap pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk menutup ruang kritik.

Sebaliknya, kritik terhadap pemerintah juga tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai upaya untuk menggulingkan atau menjatuhkan pemerintahan.

“Pemerintahan tetap harus dikawal. Kalau ada persoalan hukum, biarkan lembaga hukum bekerja. Jangan masyarakat dibawa masuk ke dalam konflik politik yang justru membuat kita terpecah,” demikian pokok pandangan Esau.

Ia menilai generasi muda Papua Tengah harus mampu membangun tradisi politik yang kritis, tetapi tetap rasional.

Menurutnya, masyarakat harus mampu membedakan antara kritik, proses hukum, kepentingan politik, dan propaganda politik.

Syarat Pendidikan Cawapres Memiliki Dasar Hukum

Persoalan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden bukan semata-mata persoalan politik.

Dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, calon presiden dan wakil presiden disyaratkan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang diperdebatkan dalam perkara di MK.

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai dokumen bukti kelulusan bagi bakal calon yang memiliki latar pendidikan tertentu di luar negeri.

Dalam persidangan 1 Oktober 2026, mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan mengenai proses penyusunan dan penerapan ketentuan tersebut. Hasyim membantah adanya cacat administratif maupun manipulasi dalam proses pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.

Dengan demikian, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan pemeriksaan di MK, sehingga belum tepat jika publik menarik kesimpulan seolah-olah pelanggaran telah terbukti.

Kewenangan MK Juga Menjadi Perdebatan

Salah satu persoalan penting dalam perkara ini adalah mengenai kewenangan MK.

Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberikan kewenangan kepada MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final, antara lain memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

MK sendiri menjelaskan bahwa kewenangan dalam PHPU berkaitan dengan perselisihan hasil pemilu.

Persoalannya, perkara yang diajukan saat ini muncul hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 dan setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Para pemohon mengakui bahwa permohonan diajukan jauh melewati tenggang waktu formal PHPU Presiden yang pada prinsipnya dibatasi oleh ketentuan hukum acara pemilu. Namun, mereka meminta agar aspek keadilan substantif tetap dipertimbangkan dan memberikan kesempatan bagi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran untuk diuji melalui pembuktian terbuka.

Di sinilah perdebatan hukum menjadi penting: apakah persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan setelah pasangan calon dilantik masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU, serta bagaimana hubungan antara persoalan pencalonan, hasil pemilu, dan status pejabat yang telah dilantik.

Jangan Campurkan Gugatan dengan Pemakzulan

Perdebatan publik juga perlu membedakan antara perselisihan hasil pemilu, persoalan persyaratan calon, dan mekanisme pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.

UUD 1945 memang memberikan kewajiban kepada MK untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut konstitusi. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dan tidak dapat begitu saja disamakan dengan perkara PHPU.

Karena itu, publik perlu berhati-hati menggunakan istilah “pemakzulan” maupun “diskualifikasi”. Masing-masing memiliki konstruksi hukum dan mekanisme yang berbeda.

Papua Tengah Jangan Terjebak Polarisasi

Faya Naa dan Esau Dolame pada prinsipnya mengajak masyarakat Papua Tengah untuk tidak menjadikan perkara tersebut sebagai alasan untuk saling berhadap-hadapan.

Menurut mereka, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut legitimasi kekuasaan harus diselesaikan melalui mekanisme konstitusional.

Generasi muda Papua Tengah juga dinilai perlu mengambil pelajaran penting dari perkara tersebut: demokrasi tidak hanya berbicara mengenai kemenangan dalam pemilu, tetapi juga mengenai kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap lembaga negara.

Masyarakat boleh mengkritik pemerintah. Masyarakat juga berhak mempertanyakan proses pencalonan pejabat negara. Namun, semua pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah dan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

Jangan Bela Figur, Bela Konstitusi

Pada akhirnya, perkara mengenai syarat pendidikan Gibran harus dikembalikan kepada proses hukum.

Jika dalil pemohon terbukti berdasarkan alat bukti dan pertimbangan hukum yang sah, maka konsekuensi hukumnya harus mengikuti putusan lembaga yang berwenang.

Sebaliknya, apabila dalil tersebut tidak terbukti atau permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kewenangan maupun hukum acara, seluruh pihak juga harus menghormati keputusan tersebut.

Inilah kedewasaan demokrasi yang diharapkan dari masyarakat, termasuk generasi muda Papua Tengah.

“Jangan bela figur. Bela konstitusi. Jangan jadikan hukum sebagai arena pertarungan politik. Kalau ada pelanggaran, buktikan melalui hukum. Kalau tidak terbukti, hormati putusannya,” menjadi pesan utama yang dapat ditarik dari sikap kedua tokoh muda tersebut.

Papua Tengah, kata mereka, harus menjadi bagian dari demokrasi Indonesia yang kritis tetapi tetap dewasa.

Perbedaan pilihan politik tidak boleh berubah menjadi permusuhan sosial. Sebab, pada akhirnya, yang harus dijaga bukan kepentingan satu tokoh atau kelompok politik tertentu, melainkan konstitusi, demokrasi, kepastian hukum, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Editor: Bruce Elang