Ellysius Aidy, Ketua PW GNPK RI, Minta Dinas Kehutanan ,Polisi kehutan ,dinas perdagangan , Bea dan Cukai Lakukan Korcek Kelapangan dicurigai Arang Bakau /Rhizophora mucronata Pakai Kontainer yang a

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 01 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ellysius Aidy, Ketua PW GNPK RI, Minta Dinas Kehutanan ,Polisi kehutan ,dinas perdagangan , Bea dan Cukai Lakukan Korcek Kelapangan dicurigai  Arang Bakau /Rhizophora mucronata Pakai Kontainer  yang a

Potianak Kabar Sulsel Indonesia com.– Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat  menegaskan sebelum terjadi rusak lebih parah lagi sebaiaknya mencegah lebih baik dari pada mendagulanggi kerusakan akibat perbuatan bahwa ekspor arang bakau /Rhizophora mucronata ke luar negeri itu dilarang.

Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, Selasa (30/6/2026), menyatakan larangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan perdagangan yang berlaku.

Serta Permendag Nomor 22 Tahun 2023 Jo Permendag Nomor 6 Tahun 2026.

Menurutnya, Ellysius Aidy aktivitas ekspor arang bakau tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem mangrove yang menjadi benteng alam kawasan pesisir.

“Kenapa dilarang? Karena akan mengganggu keseimbangan ekologi dan berkaitan dengan dugaan praktik pembalakan liar.

GNPK RI Kalbar “Desak Penindakan Tegas Dugaan Ekspor Arang Bakau:Bea Cukai dan Kehutanan Diminta Segera Proses 1 Kontainer Ilegal”

Oleh sebab itu, dengan adanya informasi mengenai satu kontainer arang bakau yang kini menjadi sorotan publik, aparat yang berwenang harus segera bertindak sesuai kewenangannya,” tegas Ellysius Aidy.

Kehutanan dan Bea Cukai Kalimantan Barat, segera melakukan pemeriksaan serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Ellysius juga menekankan pentingnya sinergi antara Bea dan Cukai, Pelindo Pelabuhan Dwikora, Dinas Kehutanan, Polisi Kehutanan, serta aparat penegak hukum lainnya agar kasus tersebut diusut secara transparan dan tuntas.

“Jangan sampai ada pembiaran. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” Ujarnya karena sudah di atur

GNPK RI Kalbar mendesak aparat segera mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Menurut Ellysius, penindakan yang tegas diperlukan agar tidak menjadi preseden buruk yang membuka ruang bagi praktik serupa di masa mendatang.karena dalam menanamkan memakai anggaran APBN,APBD

(Agustami)