Api Berulang di Bomberay-Tomage, Ekspansi Sawit Terus Berjalan
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Api kembali membakar SP 6, Kampung Bumi Moroh Indah, Distrik Bomberay, Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 13.27 WIT. Petugas BPBD Fakfak bersama TNI, Polri dan warga berjibaku memadamkan kobaran yang disebut telah muncul sejak malam sebelumnya.
Api sempat dipadamkan. Tetapi panas dan angin menghidupkan kembali bara.
Peristiwa itu bukan kejadian yang berdiri sendiri. Bomberay-Tomage hampir setiap musim kemarau berhadapan dengan karhutla. Di saat yang sama, wajah kawasan ini terus berubah. Perkebunan sawit berkembang dan PT Rimbun Sawit Papua (RSP) telah mengoperasikan pabrik pengolahan sawit di Bomberay.
Pemerintah Kabupaten Fakfak bahkan pernah menyampaikan rencana penambahan areal tanam sekitar 4.700 hektare untuk mendukung produksi sawit.
Di sinilah persoalan menjadi serius.
Ketika api berulang di kawasan yang sama, sementara ekspansi perkebunan terus direncanakan, siapa yang memastikan perubahan lanskap Bomberay tidak memperbesar risiko kebakaran?
Pertanyaan ini bukan tuduhan.
Justru karena penyebab kebakaran SP 6 belum diketahui, pemerintah seharusnya segera membuka pemeriksaan. Titik api harus dipetakan. Batas areal perkebunan harus dicocokkan. Perubahan tutupan lahan perlu diperiksa. Aktivitas pembukaan lahan di sekitar lokasi harus ditelusuri.
Jangan sampai kebakaran hanya berakhir dengan siraman air, sementara penyebabnya kembali menjadi misteri.
Rencana penambahan 4.700 hektare juga bukan perkara administratif belaka. Pemerintah sebelumnya menyebut perluasan tersebut berkaitan dengan adendum AMDAL, RKL dan RPL serta harus memperhatikan tata ruang dan tidak menyebabkan deforestasi.
Maka pertanyaan berikutnya sederhana:
Apakah kewajiban lingkungan itu benar-benar bekerja di lapangan?
Jika areal perkebunan bertambah, apakah kapasitas pencegahan karhutla juga bertambah?
Jika Bomberay-Tomage sudah diketahui rawan terbakar, apakah perusahaan memiliki sistem deteksi dini, sumber air, personel dan peralatan pemadam yang sebanding dengan luas arealnya?
Dan jika pembukaan lahan direncanakan, bagaimana publik dapat memastikan tidak ada pembakaran dalam proses pembukaan tersebut?
Pemerintah juga tidak bisa hanya berdiri sebagai penonton.
Riwayat perizinan RSP menunjukkan adanya perubahan luas areal. Dokumen evaluasi sebelumnya mencatat sekitar 7.300 hektare pernah dikeluarkan dari IUP dengan sejumlah pertimbangan. Sementara pada 2025 pemerintah menyebut HGU RSP sekitar 19.880 hektare, disertai pembahasan penambahan areal tanam 4.700 hektare.
Angka-angka itu membutuhkan penjelasan resmi.
Berapa luas RSP sebenarnya hari ini? Di mana batas hukumnya? Mana yang sudah ditanami? Mana yang belum? Dan di mana tepatnya 4.700 hektare yang akan dikembangkan?
Peta seharusnya berbicara.
Dokumen seharusnya menjawab.
Bukan sekadar pernyataan.
Karena itu, kebakaran SP 6 harus menjadi pintu masuk untuk pemeriksaan yang lebih serius. Bukan hanya memadamkan api, tetapi mengusut pola kebakaran dan menguji bagaimana perubahan penggunaan lahan diawasi.
Jika tidak ada kaitan antara kebakaran dengan aktivitas perkebunan, buka datanya. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah sebaliknya: api terus datang, lahan terus berubah, tetapi pertanyaan publik terus dibiarkan menggantung.
Bomberay-Tomage tidak membutuhkan pemerintah yang baru bergerak setelah asap terlihat.
Bomberay-Tomage membutuhkan pengawasan sebelum api menyala.
Dan ketika ekspansi sawit terus berjalan di tengah karhutla yang berulang, satu pertanyaan kini layak diajukan secara terbuka:
Siapa yang benar-benar mengawasi perubahan wajah Bomberay-Tomage?
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook