Dugaan Skandal Proyek Patok Jalan Kota Baru Kaimana Rp1,8 Miliar Mandek, Publik Soroti Kinerja Kejaksaan
Dugaan Skandal Proyek Patok Jalan Kota Baru Kaimana Rp1,8 Miliar Mandek, Publik Soroti Kinerja Kejaksaan
KAIMANA Kabarsulselindonesia.web.id — Penanganan dugaan penyimpangan proyek pemasangan patok batas jalan dan bangunan di Kota Baru, Kabupaten Kaimana, Papua Barat, kini menuai sorotan tajam publik. Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana itu dinilai berjalan di tempat meski laporan telah masuk sejak tahun 2025 dan sejumlah saksi disebut telah dimintai keterangan.
Masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut proyek senilai Rp1.811.978.000 yang bersumber dari APBD II Kabupaten Kaimana tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya “main mata” antara oknum tertentu dengan pihak kontraktor maupun pejabat teknis sehingga berkas perkara disebut hanya menjadi “hiasan meja” di ruang Pidsus.
Proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh dua kontraktor berbeda, yakni CV Amoria dan CV Putri Karunia.21/05/2026
Di tengah lambannya proses hukum, warga meminta ST Burhanuddin turun tangan langsung mengawasi dan mengusut tuntas perkara tersebut. Publik menilai kasus ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi proyek, melainkan dugaan serius penyalahgunaan uang negara yang harus dibuka secara terang-benderang.
Skandal proyek ini semakin memicu perhatian setelah muncul berbagai dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Mulai dari perubahan lokasi proyek yang tidak sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga dugaan pencairan anggaran 100 persen meski pekerjaan disebut tidak berjalan sesuai titik awal perencanaan.
Ironisnya lagi, pencairan dana disebut terjadi tanpa tanda tangan berita acara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana.
Publik pun mulai bertanya: siapa yang sebenarnya bermain di balik proyek ini, dan siapa yang menikmati uang rakyat tersebut?
Informasi yang dihimpun menyebutkan penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana memang telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun perkembangan signifikan yang diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
Kepala Dinas PUPR Kaimana, Agustinus Tangyong, mengakui lokasi proyek dipindahkan akibat adanya pemalangan masyarakat di titik awal pekerjaan. Akan tetapi, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru karena proyek tetap berjalan dan anggaran tetap dicairkan penuh meski lokasi pekerjaan berubah dari dokumen awal.
Lebih jauh lagi, publik juga menyoroti dugaan pemecahan paket pekerjaan menjadi dua mata anggaran berbeda yang kemudian diberikan kepada dua kontraktor melalui mekanisme penunjukan langsung.
Praktik seperti ini dinilai rawan penyimpangan dan diduga menjadi modus untuk menghindari proses tender terbuka sebagaimana diatur dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jika dugaan tersebut benar, maka perkara ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap tata kelola keuangan negara dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam mengusut perkara tersebut tanpa pandang bulu.
Kini warga Kaimana menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar kasus ini hingga ke akar-akarnya. Publik menegaskan jangan sampai penyelidikan hanya berhenti pada pelaksana teknis di lapangan, sementara pihak-pihak yang diduga bermain di balik meja tetap aman tanpa tersentuh hukum.
Bagi masyarakat, uang Rp1,8 miliar bukan angka kecil. Ketika proyek diduga dikerjakan tidak sesuai perencanaan, mekanisme pengadaan dipertanyakan, namun pembayaran tetap dilakukan 100 persen, maka kecurigaan publik menjadi sesuatu yang sulit dihindari.
Pertanyaannya kini tinggal satu: apakah kasus ini benar-benar akan dibongkar, atau kembali mengendap seperti banyak perkara lain yang hilang ditelan waktu?
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook