Masyarakat Pertanyakan Porses Hukum Minerba di Ketapang Kalbar.Terkesan Tidak Ikut Aturan

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 10 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Masyarakat Pertanyakan Porses Hukum Minerba di Ketapang Kalbar.Terkesan Tidak Ikut Aturan

Ketapang Kalbar Sulsel Indonesia com. Masyarakat pertanyakan porses hukum menirba di Kabupaten ketapang yang masih dalam tahanan penangguhan kok masih berkerja dengan kasus yang sama siapa yang jamin,???

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang di himpun oleh media Kabar Sulsel Indonesia com,

Masak orang masih dalam tahanan

Dengan nomor pengadilan  624/Pid sur /2025 /PN KTP.  dengan di sidang 17 Oktober 2025 putusan masala pertambangan mineral dan batubara,hanya (1) tahun putusan percobaan dan yang Kerja di Kilo 27 kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS )Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat.

Dari narasumber mempertanyakan status Hukum nya masa orang dalam proses hukum bisa berkerja dangan hukum itu seakan pihak hukum dapat di rekayasa jaminan apa

Undang-undang pertambangan terbaru di Indonesia adalah UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang disahkan dan mulai berlaku pada Maret 2025.PerubahanPemberian IUP Prioritas: WIUP dan WIUPK dapat diberikan secara prioritas (tanpa lelang murni) kepada koperasi, UMKM,

Sanksi bagi pelaku pertambangan mineral dan batubara (minerba) ilegal atau tanpa izin diatur dalam ?Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba). Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.Jenis Sanksi Tambang IlegalSanksi Pidana Perseorangan: Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa saja yang menambang tanpa izin resmi.Sanksi untuk Korporasi: Badan usaha atau perusahaan yang melanggar dapat dikenakan denda berat, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin.Sanksi Administratif: Pembekuan atau pencabutan izin usaha, kewajiban pemulihan lingkungan, serta penyitaan alat berat atau hasil tambang.

Aspek hukum spesifik untuk korporasi atau perorangan Prosedur perizinan resmi tambang minerba HukumonlineSanksi Pidana Pertambangan Ilegal

Hukumonline13 Mar 2025 — Adapun Pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU 3/2020,

Pengaturan Hukum Pidana terhadap Pelaku Pertambangan Ilegal,Pasal 165 menegaskan bahwa jika pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka korporasi maupun pengurusnya dapat dikenakan sanksi.·Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

TAMBANGILEGAL!,Mengulik Ambisi Pemerintah Tutup Kerugian Negara Triliunan dari . Pengaturan Hukum Pidan,Selain itu, pelaku juga kerap mengabaikan kewajiban pasca tambang, seperti penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingku Penyitaan Aset: Alat berat, hasil tambang, dan aset lainnya yang digunakan dalam kegiatan ilegal dapat disita oleh negara.

Agustami