KASUS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI WATDEK: KAPOLRES PERINTAHKAN PENYIDIK PERKUAT BUKTI, PELAKU AKAN DIBURU
KASUS DUGAAN KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI WATDEK: KAPOLRES PERINTAHKAN PENYIDIK PERKUAT BUKTI, PELAKU AKAN DIBURU
MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id — Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Ohoi Watdek, Kecamatan Kei Kecil, mendapat perhatian serius dari Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi.
Kapolres secara langsung memerintahkan jajaran penyidik untuk memperdalam penanganan perkara tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan agar dugaan tindak pidana yang dilaporkan dapat diungkap secara terang dan diproses sesuai ketentuan hukum.
Hal itu disampaikan Rian saat bertemu langsung dengan masyarakat Ohoi Watdek, Senin (21/9/2026). Pertemuan tersebut menjadi ruang bagi kepolisian untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara sekaligus mendengar aspirasi masyarakat yang menuntut kepastian hukum.
Di hadapan warga, Rian menegaskan bahwa apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum, pihak kepolisian akan mengambil tindakan terhadap pihak yang diduga terlibat.
“Kalau alat buktinya sudah cukup, saya perintahkan untuk ditangkap di mana pun dia berada,” tegas Rian.»
PENYIDIK DIMINTA JANGAN SETENGAH-SETENGAH
Kapolres menegaskan penyidik tidak boleh bekerja secara parsial. Setiap informasi harus diuji dan dikembangkan, termasuk dengan memeriksa saksi-saksi lain yang mengetahui atau memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut.
Langkah tersebut penting untuk memastikan perkara tidak berhenti pada satu keterangan semata, melainkan dibangun berdasarkan rangkaian alat bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam proses hukum pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka maupun tindakan penangkapan harus didasarkan pada ketentuan hukum dan kecukupan alat bukti. Karena itu, penyidik dituntut bekerja profesional, objektif, transparan, serta tetap menghormati hak semua pihak.
PERLINDUNGAN ANAK HARUS MENJADI PRIORITAS
Rian juga menekankan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak semata-mata berbicara mengenai proses pidana. Perlindungan dan kondisi psikologis anak harus menjadi perhatian utama.
Polres Maluku Tenggara akan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), agar proses penanganan perkara tidak justru menambah tekanan psikologis terhadap anak.
“Kita juga harus melihat kondisi anak. Jangan sampai anak semakin tertekan,” ujarnya.»
Sikap tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan khusus terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana, termasuk hak untuk memperoleh perlindungan dari tekanan maupun perlakuan yang dapat memperburuk kondisi korban.
ADA ATURAN HUKUM YANG WAJIB DIJALANKAN
Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap anak memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan kewajiban negara memberikan perlindungan terhadap anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur secara khusus mengenai pencegahan, penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam konteks proses pidana, penyidik juga wajib berpedoman pada KUHAP, termasuk ketentuan mengenai penyidikan, alat bukti, penetapan tersangka, penangkapan, dan tindakan hukum lainnya.
Dengan demikian, tuntutan masyarakat agar perkara tersebut diproses secara serius harus berjalan beriringan dengan tuntutan agar aparat penegak hukum bekerja berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
KAPOLRES: TIDAK ADA KEPENTINGAN LAIN
Rian menegaskan dirinya tidak memiliki kepentingan lain dalam perkara tersebut. Ia meminta masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut agar menyampaikannya kepada penyidik.
Menurutnya, informasi dari masyarakat dapat membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara lebih lengkap, sekaligus mempercepat proses pengungkapan apabila bukti yang dibutuhkan telah terpenuhi.
Masyarakat Watdek pun diharapkan tetap memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, sembari mengawal proses penanganan perkara agar tidak kehilangan arah.
Yang terpenting, perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian. Namun di sisi lain, proses hukum juga tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan alat bukti dan prosedur yang telah ditentukan undang-undang.
Kini publik menunggu satu hal: apakah pendalaman penyidikan akan segera menghasilkan bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum berikutnya?
Polres Maluku Tenggara menyatakan proses masih berjalan. Kepastian hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook