PUSKESMAS MUN BERBENAH, REHABILITASI FASILITAS JADI TARUHAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN WARGA
PUSKESMAS MUN BERBENAH, REHABILITASI FASILITAS JADI TARUHAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN WARGA
Bangunan Diperkuat, Pemerintah Jangan Berhenti pada Proyek Fisik — Kapus Helena Renuw Tegaskan Pelayanan Harus Makin Berkualitas dan Tanpa Pandang Bulu
LANGGUR, MALUKU TENGGARA Kabarsulselindonesia.web.id — Pembenahan fasilitas kesehatan di UPTD Puskesmas Mun, Kabupaten Maluku Tenggara, membawa harapan baru bagi tenaga kesehatan dan masyarakat. Namun di balik bangunan yang kini diperkuat dan diperbaiki, terdapat tuntutan yang jauh lebih besar: rehabilitasi tersebut harus benar-benar berujung pada peningkatan mutu pelayanan kesehatan warga.25/9/26
Dukungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bersama DPRD dan Dinas Kesehatan terhadap rehabilitasi fasilitas Puskesmas Mun patut diapresiasi. Sebab, kondisi bangunan sebelumnya sudah tidak lagi ideal untuk menunjang aktivitas pelayanan maupun kebutuhan para tenaga kesehatan.
Bagi jajaran Puskesmas Mun, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang gedung yang rusak atau fasilitas yang sudah berusia. Ketika fasilitas kesehatan tidak memadai, maka kualitas lingkungan pelayanan dan kenyamanan tenaga kesehatan maupun masyarakat juga ikut dipertaruhkan.
Karena itu, rehabilitasi Puskesmas Mun harus ditempatkan sebagai bagian dari investasi pelayanan publik.
Kepala Puskesmas Mun, Helena Renuw, A.Md.Kep, bersama seluruh jajaran menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati Maluku Tenggara, Wakil Bupati Maluku Tenggara, pimpinan dan anggota DPRD Maluku Tenggara, khususnya Komisi II DPRD, serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara atas perhatian dan dukungan terhadap pembenahan fasilitas tersebut.
Menurut Helena, bantuan yang diberikan pemerintah memiliki arti penting bagi jajaran Puskesmas Mun dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap dukungan tersebut menjadi energi baru bagi seluruh tenaga kesehatan untuk meningkatkan pengabdian dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
JANGAN SAMPAI GEDUNG BARU, PELAYANAN LAMA
Rehabilitasi fasilitas kesehatan tidak boleh berhenti ketika pekerjaan pembangunan dinyatakan selesai.
Justru setelah bangunan diperkuat, tanggung jawab pelayanan menjadi semakin besar.
Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar: apakah masyarakat akan benar-benar merasakan perubahan?
Apakah ruang pelayanan menjadi lebih layak? Apakah tenaga kesehatan dapat bekerja lebih optimal? Apakah keselamatan dan kenyamanan pasien semakin terjamin? Apakah akses pelayanan semakin mudah? Dan apakah masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, ramah, bermutu serta tidak diskriminatif?
Pertanyaan tersebut harus menjadi ukuran keberhasilan.
Sebab jangan sampai bangunannya baru, tetapi pola pelayanannya tetap lama. Jangan sampai fasilitas terlihat lebih baik, tetapi kebutuhan masyarakat justru masih menghadapi persoalan yang sama.
Karena itu, rehabilitasi harus diikuti dengan pemeliharaan fasilitas, ketersediaan sarana pendukung, penguatan sumber daya manusia kesehatan, ketersediaan obat dan alat kesehatan sesuai kebutuhan, serta pengawasan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
ADA DASAR HUKUMNYA, ADA TANGGUNG JAWABNYA
Penguatan pelayanan Puskesmas memiliki landasan hukum yang jelas.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, sumber daya kesehatan, pendanaan, pembinaan dan pengawasan. UU tersebut juga menempatkan pembangunan kesehatan pada prinsip pemerataan, nondiskriminasi dan keberlanjutan serta penguatan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.
Kemudian terdapat PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, secara khusus penyelenggaraan Puskesmas diatur dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat. Regulasi tersebut mencakup tugas, fungsi dan wewenang Puskesmas, peningkatan mutu pelayanan kesehatan, jejaring pelayanan, pencatatan dan pelaporan, pembinaan, pengawasan serta pendanaan.
Artinya, setelah fasilitas Puskesmas Mun diperbaiki, pemerintah daerah dan pengelola Puskesmas memiliki pekerjaan lanjutan yang tidak kalah penting: memastikan fasilitas tersebut digunakan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
SPM KESEHATAN TAK BOLEH HANYA DI ATAS KERTAS
Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan.
Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 mengatur standar teknis pemenuhan SPM kesehatan, termasuk jenis dan mutu pelayanan dasar bidang kesehatan yang menjadi urusan pemerintahan wajib dan harus diterapkan pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota. Regulasi ini masih berstatus berlaku.
Dengan demikian, pembangunan fasilitas kesehatan harus memiliki hubungan langsung dengan peningkatan kualitas pelayanan dasar.
SPM tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif. Masyarakat harus menjadi pihak yang merasakan manfaatnya.
Pelayanan kesehatan yang baik bukan hanya persoalan gedung yang bersih dan kokoh, tetapi juga menyangkut tenaga kesehatan, sistem pelayanan, ketersediaan fasilitas pendukung, keselamatan pasien, akses masyarakat serta keberlanjutan pelayanan.
PEMERINTAH DAN DPRD JANGAN LEPAS TANGAN SETELAH REHABILITASI
Dukungan Bupati, Wakil Bupati, DPRD, khususnya Komisi II, dan Dinas Kesehatan terhadap rehabilitasi Puskesmas Mun patut dihargai.
Namun, dukungan tidak boleh berhenti pada saat anggaran dikucurkan dan pekerjaan fisik selesai.
Pemerintah daerah harus memastikan fasilitas yang telah dibangun dan diperbaiki dapat dipelihara serta dimanfaatkan secara maksimal.
DPRD juga memiliki ruang pengawasan untuk memastikan kebijakan dan anggaran kesehatan benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Dinas Kesehatan harus memastikan pembinaan, pengawasan dan peningkatan mutu berjalan secara konsisten
Sedangkan jajaran Puskesmas Mun memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menjawab kepercayaan tersebut melalui pelayanan yang semakin baik.
HELENA RENUW: KAMI TETAP MELAYANI TANPA PANDANG BULU
Di tengah pembenahan fasilitas, Kepala Puskesmas Mun Helena Renuw bersama seluruh staf menyatakan tetap optimistis menjalankan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Bagi mereka, masyarakat adalah tujuan utama dari seluruh proses pembenahan tersebut.
Jajaran Puskesmas Mun juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati Maluku Tenggara atas bantuan yang diberikan serta mendoakan agar Bupati senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan dan kelancaran dalam memimpin daerah.
Apresiasi juga diberikan kepada Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD Maluku Tenggara, khususnya Komisi II, serta Kepala Dinas Kesehatan yang telah memberikan dukungan terhadap pembenahan fasilitas Puskesmas Mun.
Kini tantangannya sudah jelas: bangunan telah diperkuat, maka mutu pelayanan juga harus ikut diperkuat.
Masyarakat tidak membutuhkan sekadar gedung yang terlihat baru.
Masyarakat membutuhkan pelayanan yang nyata.
Pelayanan yang cepat.
Pelayanan yang aman.
Pelayanan yang bermutu.
Pelayanan yang manusiawi.
Dan yang paling penting, pelayanan yang diberikan kepada seluruh warga tanpa pandang bulu.
Sebab pada akhirnya, keberhasilan rehabilitasi Puskesmas Mun bukan diukur dari seberapa bagus bangunannya berdiri, tetapi dari seberapa besar masyarakat merasakan manfaat pelayanan kesehatan setelahnya.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook