IKM OLAHAN KELAPA MALRA DIDORONG NAIK KELAS

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 22 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

IKM OLAHAN KELAPA MALRA DIDORONG NAIK KELAS

IKM OLAHAN KELAPA MALRA DIDORONG NAIK KELAS

Hilirisasi Jangan Berhenti di Ruang Pelatihan, Produk Lokal Harus Tembus Pasar

Langgur Kabarsulselindinesia.web.id  — Potensi kelapa di Kabupaten Maluku Tenggara kembali didorong untuk tidak berhenti sebagai komoditas mentah. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bersama Kementerian Perindustrian RI mendorong pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) mengubah kelapa menjadi berbagai produk bernilai tambah dan memiliki daya saing.

Dorongan tersebut diwujudkan melalui Pembinaan Teknis Produksi bagi IKM Olahan Kelapa yang berlangsung selama empat hari, 22–25 September 2026, di Kabupaten Maluku Tenggara.

Kegiatan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kementerian Perindustrian itu diikuti 20 peserta. Pembukaan berlangsung di salah satu hotel, sedangkan praktik produksi dilaksanakan di Gedung Dekranasda Maluku Tenggara.

Program ini tidak sekadar berbicara mengenai bagaimana mengolah kelapa, tetapi menyentuh persoalan yang selama ini menjadi tantangan pelaku IKM: keterampilan produksi, pembukuan, legalitas, pembiayaan, inovasi, mutu hingga akses pasar.

Kelapa Jangan Lagi Dijual Mentah

Kepala Bagian Program dan Kerja Sama Ditjen IKMA Kementerian Perindustrian, Anindita Rumanti, dalam laporannya mengatakan pembinaan dirancang untuk meningkatkan kapasitas pelaku IKM, baik dari sisi kewirausahaan maupun keterampilan teknis produksi.

Peserta mendapatkan materi mengenai pembukuan sederhana industri kecil, Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta perizinan berusaha melalui OSS.

Setelah pembekalan, peserta diarahkan masuk ke praktik pengolahan sejumlah produk berbahan dasar kelapa, antara lain Virgin Coconut Oil (VCO), minyak goreng kelapa, tepung kelapa, kerajinan batok kelapa, tepung brondong, dan nata de coco.

Diversifikasi tersebut menjadi penting karena pelaku usaha tidak selamanya harus bergantung pada penjualan kelapa dalam bentuk mentah maupun setengah jadi.

Nilai ekonomi justru dapat diperbesar ketika bahan baku lokal diolah menjadi produk yang memiliki kualitas, kemasan, legalitas dan pasar yang jelas.

Kemenperin: Tantangan Bukan Hanya Produksi

Sekretaris Direktorat Jenderal IKMA Kementerian Perindustrian, Yedi Sabaryadi, menegaskan IKM mempunyai posisi strategis dalam perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan memperluas kesempatan berusaha.

Namun, peningkatan kapasitas IKM tidak cukup hanya dengan mengajarkan teknik produksi.

Legalitas usaha, pembiayaan, inovasi, standardisasi, peningkatan mutu dan akses pasar harus berjalan beriringan.

 “Yang lebih pokok lagi terkait masalah legalitas usaha, akses pembiayaan, dan inovasi. Selain itu, di hampir seluruh daerah, yang terlemah adalah akses pasar,” ujar Yedi.»

Pernyataan tersebut menjadi catatan penting bagi pengembangan IKM di Maluku Tenggara.

Sebab, produk yang mampu diproduksi tetapi tidak memiliki pasar pada akhirnya hanya akan menjadi hasil pelatihan tanpa keberlanjutan usaha.

Hilirisasi Kelapa Harus Menghasilkan Nilai Tambah

Yedi mengatakan program pembinaan IKM di Maluku Tenggara juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap pengembangan kawasan perbatasan.

Menurutnya, pembangunan kawasan perbatasan tidak semata-mata menyangkut pertahanan dan keamanan, tetapi juga harus memperkuat ekonomi masyarakat serta mengembangkan potensi lokal.

Maluku Tenggara dinilai memiliki potensi kelapa yang baik sehingga pengolahannya sejalan dengan agenda hilirisasi.

 “Maluku Tenggara memiliki potensi kelapa yang sangat baik. Program ini sejalan dengan program hilirisasi yang menjadi salah satu perhatian pemerintah,” katanya.»

Yedi berharap pengetahuan yang diperoleh peserta tidak berhenti sebagai materi pelatihan.

Ia mendorong keterampilan tersebut diterapkan secara nyata sehingga produk yang dihasilkan memiliki kualitas konsisten dan mampu bersaing.

Pemkab Malra: Kelapa Adalah “Pohon Kehidupan”

Sementara itu, Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, saat membacakan sambutan Bupati Muhamad Thaher Hanubun, mengatakan daerah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang besar, termasuk komoditas kelapa.

Kelapa, kata Charlos, layak disebut sebagai “pohon kehidupan” karena hampir seluruh bagian tanaman dapat dimanfaatkan dan memiliki nilai ekonomi.

Namun, pemerintah daerah mengakui pemanfaatannya selama ini masih banyak berada pada penjualan produk mentah atau setengah jadi.

Karena itu, pola tersebut perlu diubah.

Dari menjual bahan mentah menjadi menghasilkan produk jadi. Dari sekadar memiliki bahan baku menjadi memiliki industri. Dari produksi kecil menjadi usaha yang memiliki legalitas, standar mutu, kemasan dan akses pasar.

 “Datang, lihat, dengar, pelajari, dan praktikkan di masing-masing tempat,” tegas Charlos kepada peserta.»

Bukan Sekadar Pelatihan, Harus Ada Pendampingan

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap program pembinaan tidak berhenti setelah empat hari kegiatan selesai.

Pemkab mendorong adanya tahapan lanjutan berupa pengawasan mutu, fasilitasi sertifikasi halal, perizinan, hingga pemasaran.

Harapan tersebut sejalan dengan kerangka UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang mengatur pembangunan sumber daya industri, pemberdayaan industri, perizinan, fasilitas, serta pengawasan dan pengendalian sektor industri. UU tersebut telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pemberdayaan industri juga diperkuat melalui PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.

Legalitas Jangan Jadi Beban, tetapi Pintu Masuk Pasar

Untuk pelaku usaha, persoalan legalitas juga tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka.

Saat ini penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur perizinan berusaha, PB UMKU, standar, sistem OSS, pengawasan, evaluasi serta sanksi dan sekaligus mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Artinya, pembinaan IKM idealnya tidak berhenti pada keterampilan membuat produk, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami legalitas usaha dan kewajiban yang diperlukan untuk menjalankan serta mengembangkan usahanya.

Sementara pemberdayaan UMKM memperoleh landasan antara lain melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, yang mengatur dukungan pemerintah pusat dan daerah melalui pembinaan dan pemberian fasilitas.

Produk Pangan Harus Naik Kelas dan Memenuhi Ketentuan

Produk olahan kelapa yang masuk kategori pangan juga membutuhkan perhatian terhadap keamanan, mutu, label dan persyaratan lain sesuai jenis produknya.

Begitu pula aspek halal perlu dipersiapkan sejak awal. PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal dan menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Karena itu, fasilitasi pemerintah terhadap IKM seharusnya diarahkan agar produk lokal tidak hanya “bisa dibuat”, tetapi juga siap dipasarkan secara legal, memenuhi standar dan mampu membangun kepercayaan konsumen.

Batik Kei Juga Masuk Perhatian

Dalam kesempatan yang sama, Yedi Sabaryadi menyinggung pengembangan sentra batik di Maluku Tenggara.

Kementerian Perindustrian menyatakan akan terus melakukan pendampingan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, produk, desain hingga perlindungan kekayaan intelektual.

Langkah tersebut penting karena pengembangan industri lokal tidak hanya membutuhkan produksi, tetapi juga identitas, desain, merek dan perlindungan terhadap karya masyarakat.

Tantangan Berikutnya: Pasar

Di titik inilah keberhasilan program akan benar-benar diuji.

Pelatihan empat hari dapat meningkatkan pengetahuan. Namun, keberhasilan IKM baru terlihat ketika peserta mampu memproduksi secara konsisten, memperoleh legalitas, menjaga mutu, mendapatkan pembiayaan, membangun merek dan menjual produknya secara berkelanjutan.

Jangan sampai masyarakat Maluku Tenggara memiliki kelapa melimpah, tetapi nilai ekonominya justru dinikmati di luar daerah karena bahan bakunya keluar dalam bentuk mentah.

Kelapa Kei harus diolah di tanah Kei. Nilai tambahnya harus tinggal di Maluku Tenggara. Dan pelaku IKM lokal harus menjadi pemain utama, bukan sekadar pemasok bahan baku.

Dibuka Secara Resmi

Pembinaan Teknis Produksi bagi IKM Olahan Kelapa tersebut secara resmi dibuka Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, ditandai pemukulan gong dan penyematan tanda peserta kepada perwakilan peserta dari wilayah Kei Kecil dan Kei Besar.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap sinergi dengan Kementerian Perindustrian dapat terus berlanjut sehingga potensi kelapa dan komoditas lokal lainnya benar-benar mampu menjadi kekuatan ekonomi masyarakat.

Bukan sekadar pelatihan. Bukan sekadar seremoni. Tetapi harus berujung pada produk, pasar, pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

Editor: Bruce Elang