Ketua Umum Kamoro Serukan Persaudaraan Kamoro–Mee, Kapiraya Didorong Diselesaikan melalui Musyawarah Adat

Avatar photo

Kabar Sulsel - Admin

, 18 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Ketua Umum Kamoro Serukan Persaudaraan Kamoro–Mee, Kapiraya Didorong Diselesaikan melalui Musyawarah Adat

Ketua Umum Kamoro Serukan Persaudaraan Kamoro–Mee, Kapiraya Didorong Diselesaikan melalui Musyawarah Adat

TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id  — Ketua Umum Kamoro, Yance Boyau, menegaskan pentingnya menjaga hubungan persaudaraan antara masyarakat Kamoro dan Mee yang telah berlangsung sejak zaman leluhur.

Pernyataan tersebut disampaikan Boyau setelah dirinya dikukuhkan dalam momentum kelembagaan masyarakat Kamoro di pusat pemerintahan Provinsi Papua Tengah. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa atas pengukuhan tersebut.

Menurut Boyau, pengukuhan bukan sekadar agenda seremonial, tetapi harus menjadi momentum untuk memperkuat kembali nilai-nilai persaudaraan, penghormatan terhadap adat, serta menjaga hubungan sosial antarmasyarakat di Papua Tengah.

Kamoro dan Mee Disebut Memiliki Ikatan Sejarah

Boyau menegaskan bahwa hubungan masyarakat Kamoro dan Mee telah terbangun jauh sebelum hadirnya batas-batas administratif pemerintahan modern.18/09/2026

“Hubungan masyarakat Kamoro dan Mee sudah ada sejak zaman leluhur. Kami tidak pernah menginginkan konflik antara kedua suku. Karena itu, persaudaraan ini harus terus dijaga,” kata Boyau.

Ia mengingatkan agar persoalan yang menyangkut masyarakat adat tidak berkembang menjadi konflik horizontal. Menurutnya, setiap perbedaan harus dibicarakan dengan kepala dingin dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Persoalan Kapiraya Didorong melalui Pendekatan Adat

Secara khusus, Boyau menyatakan bahwa persoalan Kapiraya perlu didorong untuk diselesaikan melalui dialog dan pendekatan adat dengan melibatkan para pemangku kepentingan dari kedua komunitas.

Menurutnya, lembaga adat memiliki posisi strategis dalam membangun komunikasi, mengurai persoalan sejarah maupun sosial, serta mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.

“Kalau ada persoalan Kapiraya, mari kita duduk bersama. Jangan sampai persoalan ini menjadi sumber konflik. Kita selesaikan melalui pendekatan adat, musyawarah dan persaudaraan,” tegasnya.

Namun demikian, pendekatan adat menurutnya tetap harus berjalan dalam koridor Negara Kesatuan Republik Indonesia, hukum nasional, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan kesepakatan para pihak.

Konstitusi Mengakui Masyarakat Adat

Dorongan untuk menggunakan pendekatan adat memiliki landasan konstitusional. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI. Sementara Pasal 28I ayat (3) menegaskan penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.

Dalam konteks Papua, UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga menjadi salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan kekhususan Papua. Regulasi Otsus Papua sebelumnya juga memuat kewajiban pemerintah untuk mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan dan mengembangkan hak masyarakat adat.

Sementara itu, penyelesaian melalui musyawarah atau mekanisme alternatif penyelesaian sengketa juga dikenal dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan didasarkan pada kesepakatan para pihak.

Pemerintah Papua Tengah Jangan Biarkan Persoalan Adat Berkembang Menjadi Konflik

Pernyataan Yance Boyau juga menjadi pesan bagi pemerintah daerah agar persoalan yang menyangkut masyarakat adat tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa ruang dialog.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama pemerintah kabupaten terkait dinilai perlu menjadi fasilitator yang mempertemukan para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap persoalan tersebut.

Sebab, persoalan adat tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Ada sejarah, hubungan kekerabatan, nilai budaya, hak asal-usul, dan kehormatan komunitas yang harus dipertimbangkan secara proporsional.

Di sisi lain, proses penyelesaian tidak boleh mengabaikan kepastian hukum. Pendekatan adat harus berjalan berdampingan dengan hukum nasional agar hasil musyawarah memiliki legitimasi dan tidak melahirkan persoalan baru.

Boyau kembali menegaskan bahwa kepentingan utama yang harus dijaga adalah perdamaian dan persaudaraan.

“Kamoro dan Mee adalah saudara. Jangan kita wariskan konflik kepada generasi berikutnya. Yang harus kita wariskan adalah persaudaraan, adat dan perdamaian,” pungkasnya.

Editor: Bruce Elang