PUBLIK DESAK KEJARI MIMIKA SEGERA TETAPKAN TERSANGKA PROYEK 150 HEKTARE Rp22,5 MILIAR: “JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT HILANG TANPA JEJAK”
PUBLIK DESAK KEJARI MIMIKA SEGERA TETAPKAN TERSANGKA PROYEK 150 HEKTARE Rp22,5 MILIAR: “JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT HILANG TANPA JEJAK”
TIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Proyek pembukaan lahan 150 hektare senilai Rp22,5 miliar yang bersumber dari APBD II Kabupaten Mimika Tahun 2024 kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang awalnya digadang-gadang untuk mendukung sektor pertanian dan perkebunan itu kini justru memunculkan kecurigaan besar karena diduga mangkrak dan minim realisasi nyata di lapangan.29/05/2026
Publik mulai mempertanyakan ke mana sebenarnya uang puluhan miliar rupiah tersebut mengalir.
Sorotan keras mengarah kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, mulai dari mantan Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Hortikultura Kabupaten Mimika Ny. Alice Irene Wanma, sekretaris dinas, PPK, PPTK, bendahara, hingga pihak ketiga atau kontraktor pelaksana yang hingga kini disebut-sebut belum diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Ironisnya, proyek yang menghabiskan uang negara dalam jumlah besar itu kini dinilai lebih banyak meninggalkan tanda tanya dibanding hasil nyata.
Penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Mimika memang dikabarkan sudah berjalan. Namun publik mulai resah karena hingga kini belum terlihat adanya langkah hukum yang benar-benar tegas, sementara kondisi proyek di lapangan disebut nyaris “nol besar”.
Masyarakat tidak ingin kasus ini kembali berakhir seperti pola lama:
ramai saat disorot publik, lalu perlahan menghilang tanpa kejelasan dan tanpa satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Kalau proyek miliaran rupiah mangkrak dan tidak jelas hasilnya, lalu tidak ada tersangka, maka publik patut curiga ada yang sedang diselamatkan,” ujar salah satu aktivis di Mimika.
Enam titik lokasi proyek yakni Kampung Kiyura, Distrik Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka disebut menjadi lokasi pelaksanaan kegiatan.
Namun di sejumlah titik, masyarakat mempertanyakan realisasi fisik proyek tersebut. Kecurigaan pun mulai menguat:
apakah proyek benar-benar dikerjakan di lapangan, atau hanya terlihat “rapi” di atas dokumen administrasi?
Kelompok masyarakat Amor Mimika bahkan menyampaikan kritik lebih keras terhadap proses audit yang dinilai selama ini hanya berputar di atas meja.
“Kalau audit hanya dilakukan di ruangan ber-AC dengan tumpukan dokumen, jangan harap ada kebenaran. Yang lahir nanti hanya laporan, bukan tersangka,” tegas salah satu perwakilan mereka.
Publik kini mendesak Kejaksaan Negeri Mimika dan tim audit untuk tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi turun langsung melakukan pemeriksaan fisik di seluruh lokasi proyek.
Menurut masyarakat, tanpa verifikasi lapangan yang terbuka dan transparan, audit hanya akan menjadi formalitas yang ujungnya kembali mengaburkan fakta.
Desakan masyarakat kini semakin jelas:
buka seluruh data proyek ke publik, umumkan kontraktor pelaksana, periksa seluruh pihak yang terlibat, dan segera tetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan unsur pidana.
Sejumlah pihak juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 telah mengatur secara tegas terkait penyalahgunaan uang negara, baik dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian yang merugikan keuangan negara.
Karena itu, publik berharap penanganan kasus ini tidak berhenti pada klarifikasi atau pemeriksaan biasa semata.
“Kejaksaan sekarang sedang diuji. Mau benar-benar membongkar kasus ini sampai tuntas, atau membiarkannya tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan proyek pembukaan lahan 150 hektare tersebut.
Di Mimika, satu pesan masyarakat kini terdengar semakin keras:
uang rakyat tidak boleh hilang tanpa jejak, dan hukum tidak boleh berhenti hanya di atas kertas.
(Redaksi Kabarsulsel)

























Komentar via Facebook