Kapiraya Mau Dimekarkan untuk Siapa? LMHA Weyakiku: Jangan Jadikan Tanah Adat sebagai Objek Politik
Kapiraya Mau Dimekarkan untuk Siapa? LMHA Weyakiku: Jangan Jadikan Tanah Adat sebagai Objek Politik
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Rencana pemekaran dan pembentukan wilayah pemerintahan baru di Kapiraya mulai menuai sorotan keras dari lembaga masyarakat adat dan wakil rakyat. Pertanyaan mendasar kini mengemuka: pemekaran Kapiraya benar-benar untuk kepentingan masyarakat atau justru sedang diarahkan oleh kepentingan politik tertentu?
Ketua Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Weyakiku, Yohanis Yance Boyau, menegaskan bahwa setiap pembahasan mengenai wilayah Kapiraya tidak boleh hanya dilihat dari perspektif administrasi pemerintahan. Di balik garis peta terdapat tanah ulayat, sejarah, identitas, dan hak masyarakat hukum adat yang wajib dihormati.
Menurut Yohanis, semangat Otonomi Khusus Papua tidak memberikan ruang bagi pengambilan keputusan mengenai wilayah adat secara sepihak tanpa memperhatikan masyarakat adat yang mempunyai hubungan historis dan sosial-budaya dengan wilayah tersebut.
“Tanah dan wilayah adat di Kapiraya bukan sekadar garis di atas peta. Di dalamnya ada hak ulayat, identitas, sejarah, dan kehidupan masyarakat hukum adat yang harus dihormati,” tegasnya.
UU Otsus Tidak Boleh Dibaca Sepenggal
Yohanis mengingatkan pemerintah agar tidak hanya menggunakan argumentasi administratif ketika berbicara tentang pemekaran Papua.5/9/26
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengatur secara khusus mekanisme pemekaran. Pasal 76 ayat (1) menyebut pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP, dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, serta perkembangan masa depan.
Lebih jauh, Pasal 76 ayat (2) menempatkan pemekaran sebagai instrumen untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua. Aspek politik, administratif, hukum, sosial-budaya, SDM, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan masa depan, dan aspirasi masyarakat Papua juga harus diperhatikan.
Karena itu, menurut Yohanis, pemekaran tidak boleh direduksi menjadi sekadar perubahan batas wilayah atau pembentukan pusat pemerintahan baru.
“Kalau pemekaran benar-benar untuk rakyat, maka rakyat adat harus ditempatkan di depan. Jangan setelah keputusan politik dibuat, masyarakat adat baru diminta menerima,” katanya.
LMHA Diminta Tidak Dipinggirkan
Yohanis menegaskan LMHA harus dilibatkan secara bermakna dalam pembahasan yang menyangkut wilayah adat Kapiraya.
Menurutnya, LMHA bersama pimpinan suku, tokoh adat, dan pemilik hak ulayat mempunyai peran penting untuk memastikan batas-batas adat tidak ditetapkan secara sepihak.
Ia mendorong dilaksanakan musyawarah adat atau para-para adat yang melibatkan seluruh pihak terkait sebelum pemerintah melangkah lebih jauh.
Forum tersebut, kata dia, harus membahas secara terbuka mengenai batas wilayah, kepemilikan hak ulayat, kepentingan masyarakat, dampak sosial-budaya, serta manfaat nyata pemekaran bagi masyarakat setempat.
“Jangan menggambar garis batas di atas meja tanpa pernah duduk bersama pemilik wilayah. Kalau ada persoalan batas adat yang belum selesai, jangan dipaksakan menjadi keputusan administrasi,” tegas Yohanis.
Ia juga meminta pemerintah menjadikan LMHA sebagai mitra dalam proses pembahasan, bukan sekadar pihak yang diberi informasi setelah keputusan hampir selesai.
Dominggus Kapiyau: Kapiraya Dimekarkan untuk Siapa?
Sorotan serupa disampaikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Dominggus Kapiyau.
Dengan nada keras, Dominggus mempertanyakan arah wacana pemekaran Kapiraya.
“Kapiraya ini mau dimekarkan untuk siapa? Untuk masyarakat atau untuk kepentingan kelompok tertentu?” demikian pertanyaan yang dilontarkannya.
Dominggus bahkan meminta pemerintah dan seluruh pihak yang mendorong wacana tersebut membuka secara terang benderang tujuan, kajian, batas wilayah, serta dasar aspirasi masyarakat yang digunakan.
Ia menyebut munculnya opini mengenai pemekaran jangan sampai hanya menjadi kendaraan bagi kepentingan politik tertentu.
Namun demikian, tudingan mengenai adanya kepentingan politik tersebut perlu dibuktikan dengan data dan proses yang transparan, bukan berhenti sebagai dugaan atau opini politik.
“Kalau memang untuk mempercepat pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat, mari buka semuanya. Kajian akademiknya bagaimana, masyarakat yang mengusulkan siapa, batas wilayahnya bagaimana, hak ulayatnya bagaimana, dan siapa yang akan mendapatkan manfaat?” kata Dominggus.
UU Pemerintahan Daerah Juga Mensyaratkan Kelayakan
Kerangka hukum pemerintahan daerah juga menempatkan pembentukan daerah sebagai proses yang harus mempertimbangkan kelayakan.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pembentukan daerah ditujukan antara lain untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat kesejahteraan masyarakat. Faktor yang harus diperhatikan mencakup kemampuan ekonomi, potensi daerah, kependudukan, luas wilayah, sosial-politik, sosial-budaya, pertahanan dan keamanan, serta faktor lain yang memungkinkan daerah menjalankan otonomi.
Dalam ketentuan umum pembentukan daerah, UU tersebut juga mengenal persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah. Untuk pembentukan kota, misalnya, cakupan wilayah sekurang-kurangnya empat kecamatan dalam ketentuan UU 23/2014.
Khusus Papua, ketentuan pemekaran harus dibaca bersama UU Otsus. PP Nomor 106 Tahun 2021 juga mengatur pelaksanaan kebijakan Otsus, termasuk pemekaran daerah, dan menegaskan pentingnya persetujuan MRP dan DPRP serta perhatian terhadap kesatuan sosial-budaya, SDM, kemampuan ekonomi, dan perkembangan masa depan.
Jangan Sampai Pemekaran Melahirkan Konflik Baru
Bagi LMHA Weyakiku, pembangunan pemerintahan baru seharusnya menjadi alat memperkuat masyarakat, bukan membuka luka baru akibat persoalan tanah dan batas adat.
Sebab, ketika batas administratif tidak berjalan seiring dengan pengakuan dan penghormatan terhadap batas sosial-budaya serta hak masyarakat adat, potensi konflik dapat muncul di kemudian hari.
Provinsi Papua sendiri telah memiliki regulasi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Perda Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 antara lain mengatur keberadaan masyarakat hukum adat, hak atas tanah dan sumber daya alam, pendataan serta pemetaan wilayah adat, dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.
Karena itu, Yohanis meminta pemerintah jangan terburu-buru mengubah peta sebelum menyelesaikan persoalan masyarakat yang hidup di atas wilayah tersebut.
“Kami bukan menolak pembangunan. Kami bukan anti-pemekaran. Tetapi pemekaran harus benar-benar untuk rakyat, menghormati hak adat, dan dilakukan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat adat hanya dijadikan penonton ketika wilayahnya sendiri sedang dibicarakan,” ujarnya.
Pertanyaan Publik Kini Semakin Tajam
Wacana Kapiraya pada akhirnya tidak cukup hanya dijawab dengan slogan tentang percepatan pembangunan.
Pemerintah dan para pengusul pemekaran perlu menjawab secara terbuka: siapa yang mengusulkan, apa dasar kajiannya, bagaimana batas wilayahnya, bagaimana posisi hak ulayat, siapa yang telah memberikan persetujuan, dan apa manfaat konkret bagi masyarakat adat?
Jika seluruh proses dilakukan transparan dan melibatkan masyarakat secara bermakna, pemekaran dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan.
Sebaliknya, apabila prosesnya berjalan tertutup, mengabaikan pemilik hak ulayat, atau hanya dibangun melalui opini politik tanpa kajian yang memadai, maka pemekaran justru berisiko menjadi sumber persoalan baru di tanah Papua.
Kapiraya bukan sekadar wilayah di atas peta. Kapiraya adalah ruang hidup masyarakat. Karena itu, sebelum berbicara tentang pemekaran, pemerintah wajib terlebih dahulu memastikan bahwa hak masyarakat adat tidak menjadi korban dari keputusan politik dan administrasi.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook