RP DESAK BUPATI MIMIKA EVALUASI KEPALA DISTRIK MIMIKA TIMUR: DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ISTRI DI KANTOR TAK BOLEH DIBIARKAN
RP DESAK BUPATI MIMIKA EVALUASI KEPALA DISTRIK MIMIKA TIMUR: DUGAAN KEKERASAN TERHADAP ISTRI DI KANTOR TAK BOLEH DIBIARKAN
MIMIKA Kabarsulselindonesia.web.id — Sorotan terhadap dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan Kepala Distrik Mimika Timur terhadap istrinya, yang juga menjabat sebagai Ketua TP-PKK Distrik Mimika Timur, kembali mencuat.12/8/26
Salah satu tokoh pengamat, RP, menyatakan dukungan terhadap sikap yang sebelumnya disampaikan Anggota Komisi III DPRK Mimika, Hj. Rapeani Rachman, yang meminta agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Menurut RP, apabila benar terjadi tindakan kekerasan terhadap Ketua TP-PKK Distrik Mimika Timur di lingkungan kantor pemerintahan dan disaksikan pegawai maupun masyarakat, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai masalah rumah tangga semata. Sebab, peristiwa tersebut dinilai menyangkut etika, disiplin aparatur, keteladanan pimpinan, serta wibawa pemerintahan.
“Kalau memang benar terjadi tindakan seperti yang disampaikan, apalagi dilakukan di depan pegawai dan masyarakat, tentu sangat disayangkan. Seorang kepala distrik seharusnya mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan persoalan secara bijaksana, bukan mempertontonkan tindakan yang dapat mencederai wibawa pemerintahan,” tegas RP.
RP menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, persoalan tersebut diduga bermula dari perselisihan antara seorang pegawai perempuan berstatus PPPK dengan Ketua TP-PKK Distrik Mimika Timur. Perselisihan itu disebut berkembang menjadi pertengkaran verbal.
Dalam situasi tersebut, Kepala Distrik Mimika Timur disebut keluar dari ruang kerjanya dan kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya di hadapan sejumlah pegawai dan masyarakat yang berada di kantor.
RP menilai, apabila terjadi persoalan antara pasangan suami istri yang juga berada dalam lingkungan pemerintahan, penyelesaiannya semestinya dilakukan secara tertutup, bermartabat, dan mengedepankan komunikasi.
“Kalau ada persoalan, seharusnya istri dipanggil masuk ke ruangan, kemudian diberikan nasihat atau diselesaikan secara baik-baik. Bukan justru mempertontonkan emosi dan tindakan kekerasan di depan umum, apalagi yang menjadi korban adalah istri sendiri,” katanya.
RP juga meminta agar persoalan yang melibatkan pegawai PPPK tersebut turut ditelusuri secara objektif. Jika benar terdapat perilaku yang berulang dan mengganggu ketertiban maupun hubungan kerja di lingkungan Distrik Mimika Timur, menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembinaan sesuai aturan kepegawaian.
“Jangan hanya satu pihak yang diperiksa. Semua pihak yang terlibat harus dievaluasi secara objektif. Kalau memang ada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, berikan pembinaan atau tindakan administratif sesuai ketentuan,” ujar RP.
Ia bahkan meminta Pemerintah Kabupaten Mimika mempertimbangkan langkah kepegawaian apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang serius dan berulang.
RP: BUPATI HARUS TEGAS
RP secara khusus meminta Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Wakil Bupati Emanuel Kemong tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, kepala distrik merupakan bagian dari struktur pemerintahan daerah yang memiliki tanggung jawab memberikan contoh kepada aparatur dan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran disiplin atau tindakan yang mencederai wibawa pemerintahan harus ditangani melalui mekanisme yang jelas.
“Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian harus mengambil langkah yang tegas, objektif, dan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat ada pembiaran ketika persoalan menyangkut aparatur pemerintah,” tegasnya.
RP menambahkan, posisi Ketua TP-PKK Distrik Mimika Timur juga harus dihormati. Namun, ia menegaskan bahwa penghormatan tersebut bukan berarti mengabaikan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Yang kita dorong adalah pemeriksaan secara adil. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan. Jangan ada perlakuan khusus,” katanya.
INGATKAN ATURAN DISIPLIN ASN
RP juga menyinggung ketentuan disiplin aparatur sipil negara. Ia meminta pemerintah tidak mengambil keputusan berdasarkan emosi maupun tekanan, tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan dan aturan yang berlaku.
Untuk disiplin PNS, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan regulasi yang berlaku PP 94/2021 mengatur kewajiban, larangan, jenis hukuman disiplin, kewenangan pejabat yang menghukum, serta hak PNS untuk melakukan upaya administratif.
“Karena itu, saya mendorong Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika bersama perangkat kepegawaian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau terbukti ada pelanggaran, harus ada pembinaan atau sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegas RP.
Ia menambahkan, persoalan tersebut juga harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pimpinan OPD dan kepala distrik agar mampu menjaga sikap, etika, serta keteladanan dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Jabatan itu bukan hanya soal kewenangan, tetapi juga soal keteladanan. Kepala distrik harus mampu menjaga wibawa dirinya, keluarganya, dan terutama institusi pemerintahan yang dipimpinnya,” pungkas RP.
RP berharap Bupati Mimika segera merespons persoalan tersebut secara serius agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan tidak menimbulkan kesan bahwa dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintahan dapat dibiarkan begitu saja.
Editor: Bruce Elang

























Komentar via Facebook