Fraksi Karya Demokrasi Soroti Lima Raperda: Tommy Hamjah Rumagesan Desak Regulasi Fakfak Tak Sekadar Formalitas
Fakfak, KabarsulselIndonesia.web.id | Rapat Paripurna Ketujuh DPR Kabupaten Fakfak masa sidang ketiga Tahun 2026 tidak hanya menjadi forum penyampaian pendapat politik. Dari podium sidang, Fraksi Karya Demokrasi Perjuangan Nasional Indonesia justru menguji lima rancangan peraturan daerah dengan sejumlah catatan teknis, yuridis dan substantif.
Pandangan umum fraksi tersebut dibacakan Tommy Hamjah Rumagesan dalam Rapat Pleno Kedua, Kamis, 10 September 2026. Fraksi menilai pembentukan produk hukum daerah harus menghasilkan regulasi yang benar-benar dapat menjadi pijakan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi legislasi.
Pada Raperda perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, fraksi menemukan sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Mulai dari ketidaksesuaian tahun pada pembukaan Raperda, kesalahan pengetikan dalam konsideran, hingga penggunaan istilah divestasi dan investasi yang dinilai perlu diperjelas.
Catatan itu berlanjut pada kelengkapan dokumen RKBMD untuk pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan aset daerah. Fraksi meminta lampiran yang belum tersedia dilengkapi. Tommy juga menyampaikan perlunya batas waktu yang tegas agar peraturan pelaksana segera tersedia, dengan usulan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati ditetapkan paling lambat tiga bulan setelah Perda diundangkan.
Bagi fraksi, ketelitian semacam itu bukan perkara kosmetik. Kesalahan istilah, rujukan maupun dokumen pendukung dalam sebuah Perda dapat berujung pada persoalan ketika regulasi tersebut diterapkan.
Pada Raperda perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Kampung (Baperkam), Fraksi Karya Demokrasi kembali menyoroti aspek harmonisasi aturan. Mereka meminta penyesuaian konsideran, penyempurnaan definisi Alokasi Dana Kampung agar selaras dengan PP Nomor 16 Tahun 2026, serta penambahan definisi Dana Kampung.
Fraksi juga meminta Pemerintah Daerah meninjau kembali aturan teknis pemilihan anggota Baperkam. Persoalannya bukan hanya siapa yang dipilih, tetapi apakah mekanisme pemilihannya telah memiliki pedoman yang cukup jelas sehingga tidak membuka ruang tafsir berbeda di tingkat kampung.
Hal serupa terlihat dalam pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Kampung. Fraksi meminta definisi Perangkat Kampung diperjelas dan mekanisme calon tunggal maupun pemilihan kepala kampung antarwaktu diatur lebih rinci.
Salah satu usulan yang cukup substantif adalah penyaringan calon kepala kampung antarwaktu menjadi paling sedikit dua dan paling banyak tiga calon. Jika calon lebih dari tiga, fraksi mengusulkan seleksi tambahan dengan mempertimbangkan pengalaman pemerintahan kampung, tingkat pendidikan dan kriteria prioritas khusus Orang Asli Mbaham Matta.
Fraksi juga menawarkan skenario ketika jumlah calon tidak memenuhi batas minimal. Pendaftaran dapat diperpanjang 15 hari. Jika tetap tidak mencukupi, musyawarah pemilihan ditunda. Bahkan apabila hanya tersisa satu calon, mekanisme musyawarah mufakat antara panitia dan Baperkam harus ditempuh. Bila mufakat tidak tercapai, proses dinyatakan batal dan Pj Kepala Kampung tetap menjalankan tugas hingga pemilihan serentak berikutnya.
Di sektor perdagangan, perhatian fraksi diarahkan kepada Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat. Tommy menyampaikan bahwa pasar rakyat semestinya tidak dipandang hanya sebagai tempat transaksi. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem ekonomi daerah, ruang pemenuhan kebutuhan pokok, penggerak UMKM, perlindungan konsumen sekaligus wadah yang mengakomodasi kearifan lokal Fakfak.
Karena itu, fraksi meminta konsideran Raperda diperkuat secara filosofis dan yuridis. Rujukan Perda Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah juga diminta dimasukkan. Bahkan sejumlah persoalan redaksional, termasuk penggunaan akronim perangkat daerah dan rujukan pasal dalam ketentuan pidana, turut dikoreksi.
Namun perhatian publik kemungkinan paling besar tertuju pada Raperda inisiatif DPRK mengenai perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Fakfak.
Fraksi menegaskan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan Otonomi Khusus Papua dan perubahan nomenklatur DPRD menjadi DPRK. Di dalamnya terdapat pengaturan mengenai uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Regulasi tersebut juga menyentuh fasilitas kesejahteraan dan kedinasan: jaminan kesehatan, kecelakaan kerja dan kematian, pakaian dinas, rumah negara, kendaraan dinas pimpinan, hingga kemungkinan pemberian tunjangan perumahan atau transportasi apabila fasilitas negara belum tersedia.
Yang tak kalah penting adalah pengaturan pengembalian fasilitas ketika masa jabatan berakhir, uang jasa pengabdian berdasarkan masa jabatan, serta dukungan operasional fraksi dan Kelompok Khusus.
Fraksi juga mencatat kebutuhan tenaga ahli, dengan alokasi satu orang tenaga ahli bagi setiap fraksi dan Kelompok Khusus. Artinya, Raperda ini bukan semata mengatur fasilitas anggota DPRK, tetapi juga mencoba membangun kerangka pendukung agar fungsi representasi, legislasi, anggaran dan pengawasan dapat berjalan secara lebih profesional.
Dari keseluruhan pandangan tersebut, pesan Fraksi Karya Demokrasi cukup terang: kualitas Perda ditentukan bukan hanya oleh apakah sebuah rancangan disahkan, melainkan oleh seberapa kuat ia diuji sebelum menjadi hukum yang mengikat masyarakat.
Tommy, melalui pandangan fraksinya, memilih mengurai persoalan dari detail redaksional hingga konsekuensi penerapan di lapangan. Kritik terhadap salah ketik, definisi, rujukan pasal, kelengkapan lampiran dan batas waktu peraturan pelaksana mungkin terlihat kecil. Tetapi justru dari detail semacam itulah kualitas sebuah produk hukum sering ditentukan.
Di tengah kebutuhan Fakfak memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, lima Raperda tersebut kini memasuki tahap pembahasan politik dan hukum yang lebih serius. Tantangannya bukan lagi sekadar menyelesaikan agenda paripurna, melainkan memastikan setiap norma yang lahir benar-benar dapat dipertanggungjawabkan ketika diterapkan.
Dengan kata lain, podium paripurna telah menjadi ruang untuk menguji apakah lima Raperda itu siap menjadi hukum atau masih perlu dibedah lebih dalam sebelum diketuk menjadi Peraturan Daerah.
Writter & Editor : Den

























Komentar via Facebook