Rp40 Miliar Temuan BPK di KPU Mimika: Alarm Keras Dugaan Bobroknya Pengelolaan Anggaran
Mimika,Kabarsulsel-Indonesia.web.id. Lebih dari Rp40 miliar uang publik dalam pengelolaan Pilkada 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika menjadi sorotan tajam. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan bukan sekadar catatan administratif—ini alarm keras tentang dugaan bobroknya tata kelola anggaran negara.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan mengungkap fakta mencengangkan: Rp23,95 miliar dibelanjakan tanpa dukungan bukti pertanggungjawaban yang sah. Angka fantastis ini memunculkan pertanyaan mendasar—ke mana sebenarnya aliran dana tersebut?
Tak berhenti di situ, kelebihan pembayaran pengadaan mencapai Rp11,23 miliar dan kelebihan nilai kontrak sebesar Rp2,88 miliar. Ini bukan sekadar salah hitung, melainkan indikasi kuat bahwa proses perencanaan dan penentuan harga berlangsung tanpa kendali yang memadai—atau justru sengaja dibiarkan longgar.
Masalah semakin dalam ketika ditemukan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas pekerjaan senilai Rp888,55 juta. Artinya, negara berpotensi membayar sesuatu yang tidak pernah benar-benar diterima sesuai kontrak.
Lebih mengkhawatirkan lagi, audit juga menemukan praktik pembayaran ganda sebesar Rp455,24 juta, belanja Rp1,45 miliar yang tidak dapat diyakini kewajarannya, serta kekurangan setor pajak. Rangkaian temuan ini menggambarkan satu hal: pengelolaan anggaran yang kehilangan kontrol di hampir semua lini.
Sorotan tajam juga diarahkan pada proses pengadaan melalui katalog elektronik yang dilakukan tanpa referensi harga yang memadai. Tanpa pembanding yang jelas, nilai kontrak menjadi ruang gelap—rawan dimanipulasi, sulit diawasi.
Di sisi internal, fungsi pengawasan nyaris tak terlihat. Pejabat kunci di Komisi Pemilihan Umum Mimika—dari Kuasa Pengguna Anggaran hingga bendahara—disebut gagal menjalankan kontrol dasar: verifikasi dokumen, validasi pembayaran, hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas. Bahkan ditemukan pembayaran tanpa bukti riil.
KPU Mimika menyatakan akan menindaklanjuti sebagian besar temuan. Namun bantahan pada salah satu poin justru menambah pertanyaan: apakah ini upaya klarifikasi, atau bentuk defensif di tengah tekanan?
Dengan nilai temuan yang besar dan pola yang berulang, publik berhak mempertanyakan: apakah ini sekadar kelalaian masif, atau praktik sistematis yang mengarah pada penyimpangan anggaran?
Secara prosedural, temuan Badan Pemeriksa Keuangan memang berujung pada rekomendasi perbaikan. Namun pengalaman menunjukkan, pola seperti ini kerap menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum—terutama jika kerugian negara tidak segera dipulihkan atau ditemukan indikasi kesengajaan.
Kini, bola ada di tangan aparat. Apakah temuan ini akan berhenti sebagai dokumen audit yang dilupakan, atau berkembang menjadi pengungkapan yang menguji integritas pengelolaan dana publik?
Publik menunggu—bukan janji, tetapi tindakan.
(Elang)

























Komentar via Facebook